Hukum Menjadi Musisi dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Masalah nyanyian atau musik dalam Islam seringkali menjadi kontroversi. Ada yang membolehkannya secara terbatas,tapi ada pula yang mengharamkannya secara mutlak seperti hukum menyukai kpop dalam islam.

Mereka yang mengharamkan nyanyian dan musik ini diantaranya adalah Imam Ibnu al Jauzi, Imam Qurthubi dan Imam asy Syaukani. Sedang yang membolehkan musik adalah Imam Malik, Imam Ja’far, Imam al Ghazali dan Imam Daud azh Zhahiri.

Masing-masing merekamenggunakan dalil al Qur’an dan Hadits. Kalanganyang mengharamkan di antaranya menggunakan dalil:

  • Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna(lahualhadits) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuandan menjadikan jalan Allah itu olok-olokkan. Mereka itu akan memperoleh azabyang menghinakan.” (QS: Luqman 6)
  •  “Dan bujuklah siapa yang kamu sanggupidiantara mereka dengan suaramu (shautika).” (QS: al Isra’ 64)

Sedangkan ulama yang membolehkan nyanyian danmusik ini menggunakan dalil:

  • “…danlunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara adalah bunyi keledai.”(QS: Luqman 19) Imam Ghazali mengambil pengertian ayat ini dari mafhummukhalafah. Allah SWT memuji suara yang baik. Dengan demikian dibolehkanmendengarkan nyanyian yang baik. (Ihya’ Ulumudddin, juz VI, jilid II, hal.141).
  • Hadits Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Majah danlain-lain dar Rubayyi’ binti Muawwiz Afra:

Rubayyi’ berkata bahwa Rasulullah saw datang ke rumah pada pesta pernikahannya. Lalu Nabi saw duduk di atas tikar. Tak lama kemudian beberapa orang dari jariah (wanita budak) nya segera memukul rebana sambil memuji-muji (dengan menyenandungkan) orang tuanya yang syahid di medan perang Badar.

Tiba-tiba salah seorang dari jariah berkata,”Diantara kita ini ada Nabi saw yang dapat mengetahui apa yang akan terjadi pada esok hari.” Tetapi Rasulullah saw segera bersabda,”Tinggalkanlah omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.”

  • Hadits Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra:

Pada suatu har Rasulullah saw masuk ke tempatku. Ketika itu disampingku ada dua gadis perempuan budak yang sedang mendendangkan nyanyian(tentang hari Buats). Kulihat Rasulullah saw berbaring tapi dengan memalingkanmukanya. Pada sat itulah Abu Bakar masuk dan ia marah kepadaku. Katanya,”Ditempat/rumah Nabi ada seruling setan?”

Mendengar seruan itu Nabi lalu menghadapkan mukanya kepada Abu Bakarseraya berkata, “Biarkanlah keduanya,hai Abu Bakar.” Tatkala Abu Bakar tidak memperhatikan lagi maka aku suruhkedua budak perempuan itu keluar. Waktu itu adalah hariraya dimana orang-orangSudan sedang menari dengan memainkan alat-alat penangkis dan senjata perangnya(di dalam masjid).”

Sering kali, penyanyi bus kota mengatakan kepada para penumpang dan berhubungan dengan hukum wanita bernyanyi dalam islam, sebelum mereka meminta imbalan atas nyanyian yang mereka dendangkan, “Ikhlas dari Anda, halal buat kami.” Benarkah jika para penumpang memberi imbalan kepada mereka karena nyanyian mereka, maka harta tersebut menjadi halal untuk mereka?

Jawaban atas hal tersebut bisa Anda jumpai yakni tentang jenis musik yang diharamkan dalam islam dalam tulisan berikut ini, Hukum Menjadi Musisi dalam Islam.

  • Pertanyaan, “Apakah penghasilan penyanyi itu haram meski mereka menyedekahkan sebagian uang penghasilan mereka ke yayasan sosial, rumah sakit, dan orang-orang miskin?”

Jawaban, berdasarkan sumber syariat islam“Menjadi sebuah keniscayaan bahwa nyanyian yang tersebar atas nama seni di zaman ini adalah sebuah kemungkaran yang besar, perbuatan keji, dan merupakan suatu hal yang memalukan serta berbuah keburukan yang bertebaran di mana-mana. Orang yang masih memiliki fitrah yang sehat tentu akan mengakui betapa berbahayanya lagu dan nyanyian.

Sisi haram yang ada pada lagu-lagu di zaman ini tidak hanya berkaitan dengan permasalahan penggunaan alat musik namun merembet pada penyanyi yang pasti buka-buka aurat, tidak lagi memiliki rasa malu dalam berpakaian, berpenampilan, yang dilarang oleh dasar hukum islam

dan bertingkah laku, serta perilaku penyanyi–yang intinya–membangkitkan birahi laki-laki normal dan ujungnya adalah jatuhnya nilai manusia yang mulia berubah menjadi barang dagangan penebar syahwat yang isi hidupnya hanya berkutat dalam masalah cinta.

  • Banyak yang rusak karena lagu

Betapa banyak hati yangrusak karena lagu-lagu. Betapa banyak uang yang terbuang percuma untuk sekadarmenikmati nyanyian. Betapa banyak waktu yang terbuang untuk bernyanyi. Betapabanyak institusi yang disibukkan hanya untuk urusan nyanyian. Betapa banyakanak muda yang bingung karena terbuai mimpi-mimpi dunia hiburan,

padahal mereka selayaknyamenjadi pelaku pokok pembangunan masyarakat dan saka guru peradaban, tidakhanya semata-mata duduk di pinggir jalan dengan khayalan berjumpa dengan artissambil berharap artis tersebut mau menolehkan wajah kepadanya, memberi kecupan,ataupun sekadar memberi senyuman.

  • Penghasilan musisi

Setelah menyimak realitadan dampak buruk di atas, kami tidak mengetahui alasan sehingga bisa-bisanyapenghasilan penyanyi itu menjadi penghasilan yang halal. Jika uang yangdidapatkan penyanyi tidak haram, lantas seperti apa yang namanya penghasilanyang haram? Lantas, kapankah sebuah pekerjaan dinilai sebagai pekerjaan yangterlarang?

Pendapatan yang haram adalah pendapatan yang didapatkan oleh seseorang melalui cara-cara yang tidak dibenarkan oleh syariat, baik dengan cara menzalimi harta orang lain–dengan kata lain, mengambil harta orang lain tanpa kerelaan mereka–

ataupun dengan cara melanggar hukum syariat dengan menerjang larangan Allah. Siapa saja yang menjadikan perbuatan haram sebagai jalan untuk mendapakan penghasilan maka uang penghasilannya adalah harta yang haram, dengan berdasarkan kesepakatan ulama.

  • Pendapat ulama

Dr. Abbas Al-Bazmengatakan, ‘Manusia tidaklah diperkenankan untuk memiliki harta ataumembelanjakannya, kecuali jika diizinkan oleh syariat. Segala perbuatan yangtidak diizinkan oleh syariat itu tidak boleh diizinkan pula oleh manusia,karena aturan syariatlah yang harus di-‘nomor-satu’-kan. Izin yang diberikanoleh seorang pemilik harta haruslah selaras dengan aturan syariat.

Jika izin yang diberikanoleh pemilik harta itu tidak sejalan dengan aturan syariat maka izin yangdiberikan manusia itu batal dan yang berlaku adalah aturan syariat, karenasyariat adalah landasan adanya hak kepemilikan dan kewenangan untukmembelanjakan harta.

Oleh karena itu, semuaharta yang didapatkan dengan cara terlarang yang tidak diizinkan oleh syariatadalah harta yang haram. Haram bagi seorang muslim untuk memilikinya atauberupaya mendapatkannya dengan melakukan hal terlarang tersebut.’ (Diringkasdari buku berjudul Ahkam Al-Mal Al-Haram, hlm. 48)

Dalil yang berhubungan dengan musisi

  • Dari Abu Mas’ud Al Anshari, bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan upah yang didapatkan oleh dukun. (HR. Bukhari dan Muslim)

Perhatikanlah betapa dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan harta yang didapatkan dari dua sumber: pertama, dari jual beli barang yang diharamkan; kedua, penghasilan yang didapatkan melalui

cara yang tidak diperbolehkan oleh syariat, semisal melacur dan perdukunan. Uang yang didapatkan karena menyanyi dan memainkan alat musik dianalogikan dengan uang hasil melacur dan perdukunan. Simak penjelasan lebih lanjut di buku Ahkam Al-Mal Al-Haram, hlm. 67.

  • Para ulama dari berbagai mazhab bersepakat secara bulat untuk mengharamkan uang yang didapatkan oleh penyanyi.
  • An-Nawawi Asy-Syafi’i mengatakan,

‘Mereka, para ulama,bersepakat atas haramnya uang upah yang didapatkan oleh penyanyi karena telahmenyanyi.’ (Syarh Muslim, 10:231)

  • Ibnu Abidin Al-Hanafi mengatakan,

‘Di antara bentuk uangharam adalah penghasilan para pemain musik. Di antaranya, sebagaimana dalamkitab Al-Mujtaba, adalah uang penghasilan penyanyi karena melantunkannyanyian.’ (Radd Al-Mukhtar ‘ala Ad-Dur Al-Mukhtar, 6:424)

Adapun amalan bersedekah kepada fakir miskin yang dilakukan oleh para artis dan penyanyi, demikian pula berbagai kegiatan sosial yang mereka lakukan, tidaklah menyebabkan penghasilan mereka–yang pada asalnya adalah haram–berubah menjadi halal, atau perbuatan mereka yang buruk berubah menjadi baik. Penghasilan mereka itu tetaplah haram meski sebagiannya mereka sedekahkan. Sebagaimana pula, perbuatan mereka itu (yaitu menyanyi, ed.)

merupakan perbuatan yangtercela meski mereka rajin shalat, puasa, bersedekah, dan berhaji berkali-kali.Ini semua tidaklah menyebabkan perbuatan mereka menjadi boleh dan mengubahpenghasilan mereka menjadi halal. Yang benar adalah sebagaimana yang Allahfirmankan,

  • (Yang artinya) ‘Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun maka niscaya dia akan melihat (balasan)nya, dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun maka niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.‘ (QS. Az-Zalzalah:7–8)
  • Dari Abu Hurairah,

Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang bersedekah senilai satubutir kurma dari penghasilan yang halal–dan tidak ada yang naik dilaporkankepada Allah kecuali penghasilan yang halal–maka Allah akan menerima dengantangan kanan-Nya lalu merawatnya untuk kalian, sebagaimana kalian merawat anakkudanya. Akhirnya, pahala sedekah tersebut menjadi semisal gunung.

Demikian yang dapatpenulis sampaikan, semoga bermanfaat untuk menambah wawasan anda, sampai jumpadi artikel berikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn