Sering menjumpai seorang laki-laki yang memakai kalung yang terbuat selain dari emas dan perak seperti terbuat dari besi, stainless dan lainnya. Bagaimana hukum laki-laki memakai kalung?
Dijelaskan dalam hadits berikut:
وَقَدْ ضَبَطَ ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ مَا يَحْرُمُ التَّشَبُّهُ بِهِنَّ فِيهِ بِأَنَّهُ مَا كَانَ مَخْصُوصًا بِهِنَّ فِي جِنْسِهِ وَهَيْئَتِهِ أَوْ غَالِبًا فِي زِيِّهِنَّ وَكَذَا يُقَالُ فِي عَكْسِهِ
“Ibnu Daqiq al-Id telah memberikan batasan tentang hal yang haram menyerupai wanita, yaitu sesuatu yang dikhususkan untuk wanita baik jenis maupun potongannya, atau umumnya merupakan perhiasaan mereka. Begitu juga sebaliknya” (Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, 1404 H/1984 M, juz, 2, h. 374)
Bagi laki-laki memakai kalung yang terbuat dari selain emas dan perak hukumnya diperbolehkan. Terlepas dari bahannya, kalung yang kita pakai secara umum ada 2 fungsi yaitu:
Jika kalung yang digunakan laki-laki terbuat dari emas, maka para ulama sepakat bahwa hal itu hukumnya haram. Ini berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Nasai, dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata;
إن نبي الله -صلَّى الله عليه وسلم- أخذَ حريراً فجعلَه في يمينه، وأخذ ذهباً فجعله في شِمَالِه، ثم قال: إنَّ هذينِ حَرَامٌ على ذُكُورِ أُمَّتي
Nabi SAW mengambil sutera dan diletakkan di tangan kanannya, lalu mengambil emas dan diletakkan di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda:
“Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku.”
Kalung yang dipakai sebagai perhiasan umumnya dibanggakan oleh pemiliknya. Dia merasa nyaman ketika memakainya.
Bahkan merasa senang jika ada yang memujinya. Sementara kalung yang fungsinya bukan untuk perhiasan umumnya orang akan merasah risih menggunakannya.
Dia bersabar menggunakannya karena pertimbangan kebutuhan. Karena itu mengenai hukum pria memakai kalung dalam islam bisa dirinci sebagai berikut:
Hukum pria memakai emas yang diatur dalam islam adalah haram. Bahkan ada ancaman khusus berupa api neraka. Dari Abu Musa Al-Asy’ari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para lelaki’.” (HR. an-Nasai 5148 dan Ahmad 4/392 dan dishahihkan Al-Albani)
Dalam hadits lain dari Ibnu Abbas Radhiyallahuanhu. Suatu ketika Nabi melihat ada sahabatnya yang memakai cincin dari emas beliau pun langsung mengambilnya dan membanting cincin itu sambil mengatakan:
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِه
“Kalian sengaja mengambil sepotong neraka dan meletakkannya di tangan kalian.” (HR. Muslim 5593)
Memakai perhiasan dalam islam tentunya diperbolehkan. Seperti memakai kalung perak atau kuningan. Perbuatan ini termasuk menyerupai wanita. Karena perhiasan berupa kalung adalah ciri khas wanita. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita atau sebaliknya.
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahuanhuma mengatakan:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885).
Termasuk meniru dalam masalah pakaian dan aksesoris. Abu Hurairah radhiyallahuanhu menyatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad 8309 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
اتخاذ السلاسل للتجمل بها محرم، لأن ذلك من شيم النساء، وهو تشبه بالمرأة وقد لعن الرسول صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء
“Lelaki yang memakai kalung untuk perhiasan hukumnya haram. Karena ini bagian dari ciri wanita. Sehingga lelaki ini meniru wanita. Sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang meniru wanita.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11 – Bab al-Aniyah).
Hukumnya diperbolehkan dan tidak ada bentuk pelanggaran syariat disana. Adapun jika kalung tersebut terbuat dari perak maka kebanyakan ulama mengharamkannya.
Sementara Imam Al-Ghazali membolehkannya. Diantara dua pendapat ini yang lebih shahih adalah pendapat pertama yaitu haram.
Hal ini karena kalung yang terbuat dari perak termasuk perhiasan yang menyerupai perhiasan perempuan. Sementara menyerupai perempuan hukumnya tidak dibolehkan dalam islam.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu berikut;
قال أصحابنا يجوز للرجل خاتم الفضة بالاجماع وأما ما سواه من حلي الفضة كالسوار والمدملج والطوق ونحوها فقطع الجمهور بتحريمها وقال المتولي والغزالي في الفتاوى يجوز لانه لم يثبت في الفضة الا تحريم الاواني وتحريم التشبه بالنساء والصحيح الاول لان في هذا تشبها بالنساء وهو حرام
Artinya:
“Ulama kami berkata; Boleh bagi laki-laki memakai cincin perak dengan kesepakatan para ulama. Adapun selain cincin dari semua perhiasan yang terbuat dari perak, seperti gelang tangan, gelang lengan, kalung dan semacamnya, maka kebanyakan ulama mengharamkannya.”
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…