Hukum Menghina Lafadz Allah merupakan topik yang sangat menarik untuk dibahas, mengingat kerap kali kita sering mendengar peristiwa adanya penghinaan terhadap lafadz Allah. Seperti misalnya saja penggunaan lafadz Allah untuk sebuat merk sendal. Sebagaimana kita tahu bahwa sendal merupakan alas kaki yang digunakan di kaki pastinya penggunaan sendal fungsinya adalah melindungi kaki. Namun apakah dibenarkan jika kemudia lafadz allah diletakkan di sendal yang notabene untuk diinjak.
Nah, dari fenomena ini tentu kita dapat belajar bahwa, bahkan orang yang tidak memiliki pengetahuan agama yang luas saja mengartiukan hal ini sebagai sebuah hal yang tidak sepatutnya. Tidak semestinya lafadz allah digunakan untuk hal hal yang siftnya demikian. ebab lafadz allah endiri meiliki nilai yang suci dan akral maka seharusnya ditempatnkan kepada tempat yang semestinya sebagimana Manfaat Ucapan Alhamdulillah dan cara mensyukuri nikmat allah.
Hal diatas hanyalah gambaran kecil fenomena penghinaan terhadap lafadz Allah. Masih banyak peristiwa dan kejadian lainnya yang kemudian kian marak terjadi. Tentu saja hal ini membuat kita mengelus dada sangat disayangkan bahwa kasus kasus yang demikian malah justru tidak mendapat perhatian dari banyak kalangan. Padahal seharusnya hal ini merupakan hal yang harus mendapatkan penanganan yang serius seperti pada Menghadapi Musibah Dalam Islam..
Melihat hal ini, bagaimanakan sebenarnya pandangan umat islam terhadap hal ini. Sebagaimana dalam uraian mengenai Hukum Menghina Lafadz Allah berikut ini.
Dalam sirah perjalanan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, fenomena penghinaan terhadap Islam sering muncul dari orang-orang yahudi dan munafik saja. Hampir semua tindakan Sebpenghinaan tersebut dihukum mati oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan ada kasus salah seorang sahabat yaitu Umair bin ‘Adi yang langsung membunuh seorang wanita yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menanyakan terlebih dahulu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Namun ketika tindakan tersebut dilaporkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun menyetujuinya bahkan kemudian berujar kepada para sahabat, ”Barang siapa yang ingin melihat orang yang menolong Allah dan rasul-Nya maka lihatlah Umair bin ‘Adi”. (lihat: Ibnu Taimiyyah dalam Ash-Sharim Al-Maslul, hal. 95)
Hadist diatas menegaskan bahwa dihalalkan bagi siapapun juga untuk dibunuh apabila kedapatan menghina islam termasuk juga menghina lafadz Allah SWT. Artinya bahwa menghina lafadz Allah merupakan sebuah perbuatan dosa yang amat besar. Maka perbuatan ini sudah tidak bisa ditawar tawar lagi. Sehingga kemudian pada masa Rasulullah, siapapun yang kedapatan menghina lafadz Allah atau bahkan menghina islam dihalalkan untuk di bunuh termasuk dalam Cara Meningkatkan Iman dan Taqwa .
Namun, tentunya kita tidak bisa menyamakan kasus dietas dengan apapa yang teradi saat ini. sebab pastinya hal ini akan bertentangan dengan hukum yang berlaku didalam sebuah masyarakat. Meskipun demikian maka fenomene penghinaan terhadap lafadz Allah SWT harus mendapatkan penindakan tegas. Sebab jika tidak dilakukan upaya penegakan hukum maka tentu dapat berakibat kepeda pelecehan terhdap agama sehingga akan memunculkan maslah baru yang lebi kompleks yang berlewanan dengan Cara Bahagia Menurut Islam ..
Pendapat Al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami (w 974 H) berkata dalam kitab al-I’lam bi-Qawathi’ al-Islam h. 349, yang pernah mengatakan,
“Di antara yang menyebabkan kekafiran adalah melemparkan mushhaf pada kotoran tanpa ada uzur dan tanpa ada indikasi yang menunjukkan pada tidak meremehkan meskipun indikasi tersebut lemah. Yang dimaksud dengan kotoran di sini adalah perkara najis secara mutlak, bahkan kotoran yang suci juga demikian sebagaimana dijelaskan oleh sebagian ulama. Al-Ruyani berkata: “Sama halnya dengan mushhaf dalam hal tersebut adalah kertas-kertas ilmu syariat, dan hal ini diperkuat oleh keterangan berikut tentang seseorang yang berkata, satu mangkuk bubur lebih baik dari pada ilmu. Kitab-kitab hadits dan setiap kertas yang berisi salah satu Asma Allah, lebih utama dengan hukum tersebut dalam hal melemparkannya ke tempat yang kotor menyebabkan pada kekafiran.”
Lebih lanjut ditegaskna dalam hadist diatas bahwa, menghina lafadz Allah dapat menyebabkan kekafiran dalam diri seseorang. Sebab perbuatan menghina ini diibaratkan sama dengan memuang kotoran atau juga melemparkan lafadzd Allah yang suci tadi kedlam kotoran. Tentu saja perbuatan ini mat melenceng dari nilai dasar keislaman termauk dalam Cara Menenangkan Hati Dalam Islam. Menghina apa yang diciptakan Allah saja sudah merupakan perbuatan yang dosa apalagi sampai menghina lafadz Allah yang memang sudah menjadi milik Allah.
Sebagaimana dala firman Allah berikut ini :
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَومٌ مِّن قَوْمٍ عَسَى أَن يَكُونُوا خَيْراً مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاء مِّن نِّسَاء عَسَى أَن يَكُنَّ خَيْراً مِّنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الاِسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki mencela kumpulan yang lain, boleh jadi yang dicela itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan mencela kumpulan lainnya, boleh jadi yang dicela itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim “ (QS. Al Hujuraat :11)
Firman Allâh Azza wa Jalla :
لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah:”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasûl-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. [At-Taubah/9:66]
Selainmenghina, perbuatan seperti mengejek atau mengolok olok lafadz Allah juga termauk kategori perbuatan yang menghina lafadz Allah. Maka tentu hukumnya adalah dosa besar dan merupakan perbuatan yang tercela. Sehingga hal ini merupakan bagian dari perbuatan yang amat dibenci oleh Allah SWT, meskipun pada dasarnya hanya dipakai main main saja, maka bentuk perbuatan tersebut tidkalah jauh berbeda dengan perbuatan menhina lafadz Allah. Mekipun dilakukan secara tidak sengajapun perbuatan ini tetap tergolong pada perbuatan dosa.
Itulah tadi, Hukum Menghina Lafadz Allah. Semoga dapat bermanfaat.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…