Secara bahasa, ruqyah adalah membaca mantra atau jampi-jampi kepada orang yang sedang sakit, baik dengan bacaan yang berasal dari Al Qur’an maupun As Sunnah sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Namun, dewasa ini tidak sedikit praktek pengobatan dengan metode ruqyah yang ditengarai menyimpang atau tidak sesuai dengan syar’i karena sang peruqyah mengikuti petunjuk jin.
Praktek ruqyah semacam inilah yang menjadi alasan ruqyah menjadi sangat berbahaya.
Adapun bahaya ruqyah di antaranya adalah sebagai berikut.
Tidak sedikit praktek ruqyah yang menerapkan cara untuk mengajak jin berkomunikasi seperti yang pernah kita lihat di televisi.
Jika komunikasi dengan jin ini sesuai dengan petunjuk Nabi yang hanya mengatakan “Keluarlah kamu, wahai musuh Allah” maka hal itu tak mengapa.
Namun, jika komunikasi dengan jin ini dilakukan secara berlebihan seperti tanya jawab dan lain sebagainya maka dapat mengarah pada fitnah dan rusaknya hubungan antarsesama manusia.
Hal ini disebabkan banyak sekali orang yang mendengar apa yang dikatakan oleh jin terkait dalang di balik pengaruh sihir pada korban.
Selain dapat menimbulkan fitnah dan rusaknya hubungan antarsesama manusia, komunikasi yang dilakukan antara peruqyah dan jin dapat membuat jin tinggal lebih lama dalam tubuh korban.
Hal ini disebabkan komunikasi tersebut membuat proses pembacaan Al Qur’an menjadi terhenti.
Ruqyah yang mengandung kemusyrikan adalah salah satu dari jenis ruqyah yang dilarang dalam Islam.
Biasanya, sang peruqyah ketika akan melakukan pengobatan, mengajukan syarat-syarat tertentu, seperti menyembelih hewan untuk jin dan lain sebagainya.
Perbuatan syirik seperti ini jelas dilarang dalam Islam dan dosanya tidak diampuni. Dalam surat An Nisaa’ ayat 116 Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya”.
QS. An-Nisaa’ : 116
Terkadang, untuk mengobati orang yang terkena gangguan jin atau sihir lainnya, peruqyah menggunakan metode ruqyah yang mengandung sihir yakni memanggil jin yang bertujuan untuk mengeluarkan jin yang ada dalam tubuh di penderita.
Mengeluarkan jin dengan memanggil jin sesungguhnya memberikan peluang bagi setan jin untuk menguasai kesadaran si penderita. Dan, ruqyah semacam ini justru dapat menimbulkan penyakit baru.
Wallahu a’lam.
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْا سَتُغْلَبُوْنَ وَتُحْشَرُوْنَ اِلٰى جَهَنَّمَ ۗ وَبِئْسَ الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…
Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…
Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…
Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…
Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…
Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…