Aqidah

Adab Menyembelih Hewan Kurban yang wajib dipahami

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Saat ini umat muslim akan segera merayakan hari raya besar, yaitu Hari raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah 1441 H, dimana jika dilihat di kalender masehi akan jatuh pada tanggal 31 Juli 2020 esok.

Hari raya ini sangat ditunggu para umat muslim di dunia, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Membantu mendatangkan sukacita kepada para muslim yang membutuhkan, yaitu dengan membagikan daging qurban adalah hal yang paling dinantikan.

Dan jika diantara kamu saat ini ada yang ditugaskan untuk menjadi panitia Idul Adha di kampungmu, ada beberapa hal yang wajib untuk diperhatikan. Ada adab yang Rasulullah ajarkan untuk menyembelih hewan qurban.

Ada 2 tata cara dengan 2 jenis hewan yang berbeda yang Rasulullah ajarkan kepada umatnya saat menyembelih hewan qurban.

Dan sebagai umat yang mencintai Rasul, bukankah lebih indah jika kita mencontoh sunnah yang beliau ajarkan?

Berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan saat menyembelih hewan kurban:

1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul kurban sendiri, jika dia mampu

Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan (Bila Mampu, red).

2. Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik.

Ini berdasarkan hadis dari Syaddad bin Aus Radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).

3. Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih

Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar Radhiyallaahu ‘anhuma,“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)

4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat

Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah: “Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah.” (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).

Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.

5. Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri

Imam An-Nawawi mengatakan “Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini.

Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri.” (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197)

7. Menginjakkan kaki di leher hewan

Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik Radhiyallaahu ‘anhu, beliau mengatakan, ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba.

Aku lihat beliau meletakkan meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah….” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bacaan ketika hendak menyembelih.

Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca “Basmallah”. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat.

Allah Subhaanahu wa ta’ala berfirman,

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..

Artinya: “Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)

8. Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca Basmallah

Dari Anas bin Malik Radhiyallaahu ‘anhu, Bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,… beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

9. Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya herwan tersebut

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallaahu ‘anhuma, “Bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau.

Ketika menyembelih beliau mengucapkan, “Bismillaahi Wallaahu Akbar” ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani)

Setelah membaca: “Bismillaahi Allaahu Akbar” dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut: “Hadza Minka wa Laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795)

Atau hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul kurban).

Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban atau Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul kurban).”

Catatan:
Bacaan takbir dan menyebut nama sohibul kurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul kurban.

10. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban

Sebagaimana hadits dari Syaddad bin Aus di atas.

11. Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong

Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa “Penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan.” (dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):

  • Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik.Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
  • Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
  • Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini.

Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر

“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

12. Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa

Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri.

Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan… (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8:408)

13. Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati

Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan kurban.

Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya.

Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.

Dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, “Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembalih dengan sengaja.

Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan,

وتعمد إبانة رأس

“Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).

Pendapat yang kuat bahwa hewan yang putus kepalanya ketika disembelih hukumnya halal.

Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husain Radhiyallaahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya…? Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”

Imam Syafi’i mengatakan:

فإذا ذبحها فقطع رأسها فهي ذكية

“Jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya yang sah.” (Al-Hawi Al-Kabir, 15:224).

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago