Muhrim dan mahram, adalah dua istilah yang sering terbalik-balik dalam percakapan masyarakat. Terutama mereka yang kurang perhatian dengan bahasa Arab. Padahal dua kata ini artinya jauh berbeda. Memang teks arabnya sama, tapi harakatnya beda. Itulah keutamaan mencari ilmu.
Penggunaan kata untuk menyatakan saudara yang tidak boleh/ haram dinikahi, apakah “muhrim” atau “mahram”. Manakah yang tepat? apakah sesuai dengan keutamaan mengajarkan ilmu dalam islam? Berikut ini pembahasannya tentang Perbedaan Muhrim dan Mahram:
Muhrim
Jangan dekat-dekat, kita bukan muhrim. Dosa!” bisa memberikan balasan zina dalam islam! Laki dan wanita dilarang jalan berdua saja jika bukan muhrim, karena yang ketiga adalah setan.” Kalimat-kalimat di atas adalah beberapa contoh penggunaan kata ‘muhrim’ yang sering kita jumpai atau dengar di kalangan masyarakat. Sebagian besar kita pun meyakini hal itu.
Makna muhrim yang kita yakini selama ini ternyata salah, tidak sesuai dasar hukum islam. Bahkan arti sebenarnya sangat jauh berbeda. Mungkin sebagian besar dari kita meyakini bahwa muhrim adalah orang yang haram dinikahi karena beberapa hal tertentu. Akan tetapi semua itu salah.
Muhrim dalam arti sebenarnya bukanlah bermakna seperti itu, tidak sesuai dengan ilmu pengetahuan menurut islam. Melainkan orang yang melakukan ihram. Ketika jamaah haji atau umrah telah memasuki daerah miqat, kemudian seseorang mengenakan pakaian ihramnya, serta menghindari semua larangan ihram, maka orang itu adalah disebut muhrim.
Mahram
Penggunaan istilah yang benar adalah mahram bukan muhrim. Karena muhrim artinya orang yang melakukan ihram, baik untuk umrah atau haji. Sedangkan mahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut, Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)
Kemudian beliau memberikan keterangan untuk definisi yang beliau sampaikan:
Adapun wanita yang tidak boleh dinikahi karena selamanya ada 11 orang ditambah karena faktor persusuan (18). Tujuh diantaranya, menjadi mahram karena hubungan nasab, dan empat sisanya menjadi mahram karena hubungan pernikahan.
Muhrim = Mahram (yang haram dinikahi) menurut Islam adalah: Mahram bisa dibagi menjadi 3 kelompok. Yang pertama, mahram karena nasab (keturunan). Kedua, mahram karena penyusuan. Ketiga, mahram karena pernikahan.
1. Dasar Hukum Mahram
Pengertian dan golongan wanita yang haram dinikahi atau mahram telah disebutkan dengan jelas dalam Al qur’an terutama dalam surat An Nisa ayat 23 dan ayat 24. Wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat berikut ini hukumnya haram untuk dinikahi.
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudarasaudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua);
Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dandiharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa’:23)
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (An-Nisa’:24)
2. Pembagian Mahram
Muhrim atau mahram dibagi menjadi dua golongan yakni mahram muabbad dan mahram ghoiru muabbad. Berikut ini penjelasan mengenai muhrim dalam islam :
– Mahram Muabbad
Mahram mu‟abbad adalah orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk selamanya. Ada tiga kelompok mahram mu‟abbad menurut fiqih, yaitu karena adanya hubungan nasab/kekerabatan, adanya hubungan pernikahan dan hubungan persusuan.
– Mahram karena adanya hubungan nasab/ kekerabatan
Berikut ini orang-orang yang tidak boleh dinikahi seorang laki-laki karena ada hubungan kekerabatan :
– Mahram karena hubungan pernikahan
Perempuan-perempuan yang menjadi mahram bagi laki-laki untuk selamanya sebab ada hubungan pernikahan antara lain adalah :
Ulama- ulama yang memegang empat mazhab sepakat mengenai keharaman menikahi wanita-wanita diatas, baik yang dikarenakan hubungan nasab maupun karena hubungan perkawinan
– Mahram Karena Hubungan Sepersusuan
Bila seorang anak menyusu kepada seorang perempuan, maka air susu yang diminumnya tersebut nantinya akan menjadi darah dan daging dalam tubuhnya sehingga perempuan tersebut sudah hampir sama seperti ibunya sendiri. Perempuan itu sendiri dapat menyusui karena kehamilan dari hubungannya dengan suaminya,
Maka anak yang menyusu kepadanya juga terhubung dengan suaminya layaknya seorang anak terhubung kepada ayah kandungnya. Selanjutnya keharaman-keharaman melakukan perkawinan berlaku sebagaimana hubungan nasab. Selanjutnya keharaman-keharaman melakukan perkawinan berlaku sebagaimana hubungan nasab. Para ulama berpendapat bahwa hubungan persusuan dapat timbul setelah 5 kali persusuan dan usia anak tidak lebih dari dua tahun.
– Mahram Ghairu Mu’abbad
Mahram Ghairu Mu‟abbad adalah orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk waktu tertentu atau sementara dikarenakan hal tertentu, bila hal yang menghalangi tersebut sudah tidak ada maka larangan itu tidak berlaku lagi. Berikut ini wanita yang termasuk dala muhrim sementara antara lain :
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Muhrim dan Mahram
Saudara ipar bukan termasuk mahram. bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan pergaulan bersama ipar. Dalilnya: Ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Maksud hadist : Interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena orang bermudah-mudah untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain. Sehingga interaksinya lebih membahayakan daripada berinteraksi dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Kondisi semacam ini akan memudahkan mereka untuk terjerumus ke dalam zina.
Dalam islam kita dibolehkan menikahi sepupu. Istri paman atau suami bibi, bukan mahram? Misal: Adi punya paman (Rudi), istri Rudi bukan mahram bagi Adi. Atau Wati punya bibi (Ida), suami Ida bukan mahram bagi Wati.
Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi wawasan bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…