Perbankan di Indonesia berjalan dengan sangat pesat dan cepat. Mereka yang menggunakan bank sebagai lembaga mengelola kekayaan, menyimpan harta hingga pinjaman untuk kebutuhan menjadi kegiatan sehari-hari.
Namun ditengah kegiatan tersebut muncul isu mengenai penggunaan program bank yakni bunga yang haram. Disisi lain beberapa orang menganggap bahwa transaksi tersebut resmi dan disetujui sehingga halal. Dalam artikel ini akan kita bahas mengenai Bunga Bank menurut MUI. Apakah fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga Islam besar di Indonesia ini?
Menurut e-Jurnal dengan Konsep Dasar Bunga Bank oleh Wahid Nur Hidayat dari Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro menjelaskan bahwa bunga bank merupakan kelebihan jasa dari bank dengan prinsip konvensional(bukan syariah) untuk nasabah yang telah menggunakan produk tersebut.
Selain itu bunga bank juga akan diberikan dalam jangka waktu tertentu. Bunga bank juga merupakan program yang dianggap menguntungkan bagi sebagian orang, namun juga merugikan di sisi lain. Diluar dari transaksi yang terjadi, terkadang bunga bank disetujui namun terkadang ada beberapa poin yang tersirat bukan tersurat.
Disamping itu Majelis Ulama Indonesia melihat bahwa ‘illat pengharaman riba adalah setiap tambahan yang dikenakan dalam pinjaman. Ini berbeda dengan pendapat Muhammadiyah. Dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia disebutkan bahwa
“riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penagguhan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut riba nasi’ah”.
Dengan adanya alasan ini menjadikan MUI menyarankan untuk menggunakan syariat yang telah dijelaskan. Mereka menyebutkan bahwa ada option lain yang bisa dilakukan oleh masyarakat, misalnya menggunakan bank syariah yang menggunakan sistem akad dan mengutamakan penggunaan program Pinjaman Tanpa Riba yang cocok dan sesuai untuk umat Islam.
Disisi lain, adanya program dan cara untuk bisa mengatur keuangan pribadi dengan manual (tanpa bantuan bank) dan tidak mengenakan program riba yang ditawarkan.
Lalu bagaimana tanggapan MUI terkait bunga bank ini? Walaupun terdapat bank konvensional dan bank syariah, bagi sebagian orang terdapat kesamaan dalam transaksi dan hanya berbeda dalam bahasa saja. Dengan begitu banyak yang meragukan program bank dan tetap menghindari bunga bank.
Menurut beberapa lembaga termasuk MUI, Hukum Bunga Bank Menurut Islam adalah haram namun apakah hal ini diterapkan di lembaga keuangan seperti halnya bank. Karena menggunakan sistem yang sama dengan riba maka disarankan untuk tidak menggunakan hal tersebut, atau bisa dikatakan sebagai haram.
Hal ini juga merujuk pada ayat Al Baqarah 279, artinya “dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
Ayat ini menjelaskan bahwa mereka yang memperoleh harta dari riba dan hal sejenisnya akan menambah hutang dan keburukan dari Allah SWT.
Keputusan Majelis Ulama Indonesia menyebutkan “Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di per-hitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase”.
Sehingga setiap Pinjaman Dalam Islam seringkali menambah bunga, bunga masuk ke dalam riba dan riba adalah haram. Adapun ayat yang membahas mengenai riba diantaranya yaitu:
Kemudian Allah juga memerintahkan orang-orang beriman untuk menghentikan praktik riba. Allah berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (Al Baqarah 278).
Allah SWT mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba. Allah berfirman:
فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖۚ
Artinya: “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu” (QS Al Baqarah 279).
Lalu apakah bunga bank itu halal atau haram? Sebagian umat Islam menjunjung keputusan bahwa Bunga Bank Menurut Islam adalah haram. Apapun bentuk program yang melibatkan riba dan adanya transaksi yang memberatkan dan memiliki banyak mudarat seperti yang dijelaskan, maka Jenis Riba dalam Islam hanya akan memberikan kerugian dan kerusakan besar pada orang yang melakukannya.
Dalam Al – Qur’an, riba dijelaskan dalam QS. Ali Imran ayat 130 tentang larangan memakan riba, yang berbunyi:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Dengan penjelasan diatas semakin yakin bahwa dengan berbagai program yang ada dan menawarkan transaksi dengan ketentuan riba, maka akan haram hukumnya. Aturan baku ini tidak merubah hal mendasar dan tertulis dalam Al-Quran.
Apapun yang haram maka akan tetap menjadi haram dan tidak bisa dibantahkan, dengan kondisi mendesak larangan tetap larangan.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…