Ekonomi

5 Jenis Riba dan Contohnya yang Harus Dihindari

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Alasan kenapa riba diharamkan adalah karena riba akan menetapkan atau membebankan persentase suku bunga tertentu untuk melebih-lebihkan jumlah seluruh pokok pinjaman yang dibayarkan kembali kepada peminjam.

Arti riba sendiri adalah tambahan tertentu yang diberikan untuk barang tertentu secara tidak adil dengan tanpa adanya kesepakatan yang terjadi dalam suatu transaksi.

Selain kerugian yang diterima oleh salah satu pelaku transaksi, pengambilan dasar hukum dari pengaharam riba adalah Hadits dari Jabir yang menyatakan bahwa “Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama (dilaknat).” Hadits ini merupakan hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Dalam bertransaksi, pasti semua orang mengharapkan keuntungan dari proses transaksi yang manfaatnya sama-sama disepakati pihak pertama dan kedua. Maka dari itu, agar tidak terjebak jerat riba, sudah seharusnya setiap orang mengenal dan memahami jenis-jenis riba ini.

Dalam literatur hukum islam, riba dibagi menjadi 5 jenis, yaitu:

1. Riba Qardh

Pengertian dari riba qardh ini adalah tambahan pengembalian pokok pinjaman yang disyaratkan kepada peminjam. Singkatnya, riba ini terjadi apabila kreditur mengambil kelebihan dari kreditor, sehingga pemberi utang menjadikan tambahan tersebut sebagai keuntungannya.

Sebagai contoh, rentenir yang meminjamkan Rp. 10 juta dengan syarat pengembalian ditambah bunga 20 persen selama 6 bulan.

2. Riba Fadhl

Riba fadhl adalah apabila ada tindakan jual beli suatu produk atau pertukaran barang ribawi sejenis dengan berbeda takaran, kadar maupun ukuran.

Misalnya seseorang menukarkan satu karung kopi kualitas baik dengan dua karung yang juga berkualitas baik. Hal ini termasuk riba karena berbeda ukuran timbangan dalam satu jenis barang yang sama. Cara menghindarinya, sebaiknya masing-masing membeli dengan harga atau menukar dengan barang yang sesuai.

3. Riba Yad

Riba yad adalah riba yang diakibatkan oleh aktivitas yang jika pada saat transaksi mengalami keterlambatan, maka nilai jual atau belinya akan berbeda. Dengan kata lain, pada saat transaksi tidak ada kepastian nominal pembayaran dan tidak ada kesepakatan mengenai kapan barang akan diserahterimakan.

Contoh prakteknya, ada seseorang yang akan menjual mobilnya. Kemudian ia memberikan penawaran, jika dibeli dengan tunai maka pembeli akan mendapatkan harga Rp. 60 juta dan Rp. 100 juta jika dibeli dengan sistem angsuran. Selanjutnya, keduanya tidak tegas dalam menentukan cicilan yang dibayarkan berkala sampai akhir transaksi.

4. Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah merupakan salah satu jenis riba yang diakibatkan oleh proses jual beli atau pertukaran komoditas ribawi yang berbeda-beda dan dilakukan dalam bentuk hutang, sehingga muncul adanya tambahan nilai atau harga barang ketika terdapat penangguhan waktu pembayaran.

Semisal si A membeli motor si B seharga Rp. 15 juta dengan cara berhutang dan akan dicicil selama tiga bulan. Lalu, jika waktu pelunasan melebihi waktu yang sudah disepakati, maka si A harus membayar tambahan cicilan sebesar Rp. 500 ribu setiap bulannya.

5. Riba Jahiliyah

Jenis riba ini disebabkan karena total hutang yang dibayarkan lebih tinggi dari pokok hutang yang ada. Sehingga ketidakmampuan mengembalikan utang ini, dimanfaatkan oleh kreditur untuk meraup keuntungan yang lebih tinggi.

Oleh karena itu, peminjam tidak dapat melunasi hutangnya setelah jatuh tempo, sedangkan hutang semakin menggunung dan merugi.

Seperti contoh ketika rentenir yang memberikan pinjaman dengan syarat harus lunas dalam waktu tertentu. Seandainya dalam waktu yang sudah ditentukan belum bisa melunasi, maka rentenir berhak mengambil BPKB atau surat tanah sebagai jaminan.

Konsep jenis riba ini hampir sama dengan riba nasi’ah karena keduanya masih berhubungan dengan hutang dan telatnya tempo pembayaran yang menyebabkan bertambahnya nilai yang dibayarkan. Selain itu, juga ada beberapa  ulama yang menyamakan keduanya.

Yang mengherankan sekarang ini adalah kenyataan di sekitar kita yang jamak terjadi praktek riba sebagai sarana meraup keuntungan. Maka dari itu, setelah mengetahui jenis dan proses riba itu terjadi, kita harus menghindarinya dan jangan sampai terjatuh dalam jurang dosa besar yang bernama riba.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago