Anak menjadi suatu anugerah titipan yang dinantikan oleh pasangan yang telah menikah, anak juga menjadi kewajiban dan tanggung jawab setiap orang tua. Tidak terkecuali ayah yang menjadi kepala keluarga, kewajiban ayah adalah mencari nafkah untuk menghidupi anak-anaknya baik ketika masih bersama istri atau sudah bercerai.
Namun ada beberapa keadaan, di mana ayah tidak menafkahi anak kandungnya. Meskipun masih memiliki ibu kandung yang masih bekerja, tetapi ibu tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi anak jika sang ayah masih hidup.
Dalam kitab al-Hawi ak-Kabir fi Fiqh Madzhab al-Imam al-Syafi’i, Imam Mawardi telah menjelaskan dua poin penting mengenai tanggung jawab dalam menafkahi anak, yang terdiri atas dua poin yaitu :
Tanggung jawab untuk menafkahi anak bukanlah tugas ibu. Seorang ayah wajib memberikan nafkah dan memenuhi kebutuhan anak sejak menyusui dan kebutuhan sehari-hari. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 223, yaitu :
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya:
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada anak yang dilahirkan dengan cara ma’ruf. ” (Q.S Al-Baqarah ayat 233)
Hal menelantarkan anak adalah perbuatan yang sangat dilarang, pasalnya dengan memberi nafkah tidak akan menjadikan dirinya miskin. Sebaliknya, dengan memberi nafkah akan mendatangkan rezeki dan kebahagiaan.
Allah SWT Sang Maha Pemberi Rezeki tidak akan membiarkan hambanya yang selalu memberi nafkah cukup ke pada keluarganya merasa kesulitan dalam hal rezeki.
Sebagaimana Allah SWT firmankan dalam Q.S Al-Isra ayat 31, yaitu :
وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
Artinya:
“Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut akan kemiskinan. Sesungguhnya Kami yang akan memberi rizki kalian. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.”
Diceritakan oleh Imam at-Thabari dalam penafsirannya jika banyak para ayah di jaman dulu yang membunuh anak mereka dengan tujuan agar tidak membuat miskin.
Allah SWT juga turut menegaskan bahwa Dialah yang akan memberikan rezeki untuk anak tanpa mengurangi rezeki dari sang ayah.
Hukum memberikan nafkah kepada keluarga dan anak kandung adalah wajib. Menurut Syekh Wahbah terdapat tiga syarat wajib yang menyatakan seorang ayah wajib memberikan nafkah bagi anak.
Saat ini banyak orang tua yang menelantarkan anak dengan cara tidak memberikan nafkah, dalam hal ini anak yang dijadikan alat untuk mencari nafkah. Rasulullah SAW bahkan telah bersabda yang berbunyi, ” Sungguh sangat berat dosa bagi orang yang membengkalaikan kewajibannya. ”
Aturan seorang suami yang harus memberikan nafkah kepada keluarganya memang sudah tertera dalam Pasal 80 ayat 4 dalam Kompilasi Hukum Islam yang mengatakan bahwa suami menanggung nafkah, kiswah dan tempat tinggal istri, biaya kebutuhan rumah tangga, biaya pengobatan dan perawatan, serta biaya pendidikan bagi anak. Ketahui hukum anak menafkahi orang tua.
Jika seorang ayah meminta sesuatu kepada anak, maka apabila anak bisa memberikan sesuai dengan kemampuan. Hal itu akan menjadi sedekah terbaik untuk orangtuanya. Jika anak tersebut belum mampu mengabulkan permintaan ayahnya maka tidak termasuk anak yang durhaka. Para ulama mengemukakan bahwa sebagai anak kita harus terus mendoakan ayah dengan ketulusan agar bisa mendapat ridho Allah SWT untuk terus berubah.
Seorang ayah wajib memberikan nafkah anak, dari bayi hingga dewasa atau ketika anak sudah sepenuhnya mandiri.
Ayah memang tidak selamanya berkewajiban untuk menafkahi anak, namun ada batasan yang sudah ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum negara yang membatasi pemberian nafkah anak kandung hingga mencapai 21 tahun.
Namun jika setelah tahun 21 tahun, seorang ayah masih ingin tetap memberikan nafkah maka hukumnya sah saja. Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaiti yang menjelaskan bahwa:
“Kewajiban menafkahi anak ada empat syarat. Syarat pertama adalah mereka (anak-anak) harus dalam kondisi fakir, tidak punya harta maupun pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhan mereka sehingga tidak membutuhkan nafkah dari orang lain. Jika mereka memiliki harta atau pekerjaan, maka mereka tidak perlu diberi nafkah karena nafkah wajib berdasarkan muwasah atau kasih sayang, sementara orang yang mampu tidak perlu dikasihani. “s
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…