Hukum Islam

Hukum Islam Istri Tidak Nurut Suami dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Pernikahan merupakan ibadah seumur hidup, dan merajut kasih dalam pernikahan di jalan ridha Allah akan berjalan dengan baik apabila suami istri melaksanakan kewajibannya dengan baik. Suami bekerja untuk menafkahi istri dan anaknya. Begitupula istri yang berkewajiban mentaati suami dan melayani kebutuhan suaminya.

Setelah mentaati Allah SWT, seorang istri harus mentaati suaminya, karena itu akan menjadi surga bagi istri untuk melakukan kewajibannya kepada suami dengan sebaik-baiknya. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda :

“Jika seorang perempuan melaksanakan shalat lima waktu, melaksanakan puasa pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka dia akan masuk surga dari pintu mana saja dia kehendaki” (HR Ibnu Hibban, no 4163).

Di zaman sekarang ini, banyak yang terjadi pernikahan gagal karena istri yang membangkang setiap perkataan suami. Apabila ini terjadi, hukum istri berbicara kasar kepada suami, maka suami berhak untuk bertindak.

Namun, di lain sisi bisa kita lihat tidak sedikit laki-laki yang mempertahankan pernikahannya, namun di sisi lain istri terus membangkang. Maka, pernikahan yang awalnya merupakan niat ibadah, menjadi kegagalan. Untuk itu penting bagi istri yang nurut dengan suami, karena itulah sebagai pahala yang di dapat bersama istri setelah menikah.

Dalam islam, ketika istri tidak nurut dengan suami disebut dengan Nusyuz yang berarti tempat yang tinggi atau menonjol. Nusyuz juga memiliki arti istri yang durhaka kepada suami dalam ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, dan selalu membangkang

Ibnu Katsir berkata, “Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya,” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 24).

Bagaimana hukum istri tidak nurut suami dalam islam? Karena pahala bagi seorang istri adalah bagaimana ia memperlakukan suaminya, dan apabila ia tidak menurut maka hukumnya adalah haram. Karena suami merupakan imam rumah tangga, dan cara menghadapi istri yang keras kepala dan tidak taat kepada suami yaitu dengan menasehatinya.

Apabila istri terus membantah dan keras kepala, hal itu merupakan ciri istri durhaka kepada suami, maka suami boleh memberikannya hukuman. Hukuman kepada seorang istri yang tidak nurut suami telah terdapat dalam salah satu ayat Al Qur’an.

Hal ini menunjukkan bahwa perihal rumah tangga pun Allah menunjukkan perhatian yang besar. Allah berfirman:

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar,” (QS An Nisa’: 34).

Penjelasan dari ayat tersebut, yakni:

Memberi Nasihat

Suami harus memberikan nasihat kepada istri dengan lemah lembut. Terkadang salah satu pihak baik suami atau istri harus menurunkan egonya dalam berbicara. Suami memiliki kewajiban untuk mengingatkan bagaimana Allah memerintahkan kepada istri untuk taat kepada suami, mendorong istri untuk taat dan selalu memotivasi hukum taat kepada suami dalam islam dengan menyebutkan pahala besar saat melakukannya.

فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا

Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya” (QS. An Nisa’: 34).

Suami pun diperbolehkan memberikan nasihat dengan melantangkan pembicaraannya, misalnya dengan memberi tahu kepada istri bahwa ancaman sudah pasti diberikan dari Allah bagi perempuan yang mendurhakai suami.

Jika istri telah menerima nasihat tersebut dan istri masih membangkang, maka suami boleh untuk menempuh langkah selanjutnya.

Melakukan Hajr

Hajr artinya memboikot istri, yaitu dengan menasehatinya untuk tidak berbuat nusyuz. Langkah inilah yang disebutkan dalam lanjutan ayat di atas:

وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ

Dan hajarlah mereka di tempat tidur mereka” (QS. An Nisa’: 34).

Mengenai caranya, para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi:

  • Tidak berhubungan intim
  • Tidak mengajak istri berbicara, namun masih tetap berhubungan intim
  • Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang
  • Pisah ranjang

Namun yang perlu diperhatikan, suami harus memboikot istri di rumahnya. Sebagaimana sabda Nabi SAW ketika ditanya mengenai kewajiban suami pada istri oleh Mu’awiyah Al Qusyairi. Rasulullah bersabda:

وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Tindakan hajr ini, sebaiknya seorang suami tidak menampakannya di hadapan orang lain. Juga perlu diperhatikan bahwa hajr tidak boleh ditampakkan di depan anak-anak. Yang dimaksud hajr ini adalah dengan tidak berbicara pada istri, maksimal tindakan hajr ini adalah 3 hari. Apabila istri masih terus menunjukkan sifat negatifnya yang tak suami sukai, maka suami bisa melakukan cara hajr yang lain.

Dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim melakukan hajr (boikot dengan tidak mengajak bicara) lebih dari tiga hari,” (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2558).

Jika istri telah mentaati suami, maka tidak boleh suami memukulnya. Karena Allah Ta’ala berfirman,

وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).

Karena hukum istri tidak nurut suami adalah haram, maka Allah pun tidak meridhai istri yang dengan seenaknya membangkang kepada suaminya. Solusi diatas bisa dilakukan dan hukum bagi istri yang tidak nurut suami yang ditawarkan oleh Islam.

Share
Published by
Dwi Agiarti

Recent Posts

Sejarah Masuknya Islam di Kota Cirebon

Masuknya Islam ke Kota Cirebon, seperti banyak wilayah di Nusantara, dipengaruhi oleh berbagai faktor sejarah…

5 days ago

Islam di Jepang

Di Jepang, Islam adalah salah satu agama minoritas, dengan jumlah umat Muslim yang relatif kecil…

5 days ago

Islam Di Negara Nauru

Nauru adalah sebuah negara kepulauan di Pasifik Tengah yang memiliki populasi kecil dan mayoritas penduduknya…

5 days ago

Islam Di Negara Nauru

Nauru adalah sebuah negara kepulauan di Pasifik Tengah yang memiliki populasi kecil dan mayoritas penduduknya…

5 days ago

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

3 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

3 months ago