Di dunia ini memang ada orang yang saling mencintai lalu disatukan dalam ikatan pernikahan. Ada juga yang tidak dipersatukan. Ada yang Allah pisahkan puluhan tahun lalu dipertemukan. Bahkan ada yang mencintai tapi tidak dicintai oleh orang tersebut.
Hal tersebut merupakan keadilan Allah. Dan semua itu pasti ada hikmahnya. Maka janganlah memaksa kepada Allah untuk menjodohkan atau memersatukan kita bersama orang yang kita cintai. Karena Allah yang lebih tahu yang terbaik untuk hambaNya.
Islam memandang sebuah pernikahan itu merupakan suatu yang luhur dan sakral. Dan jika dilakukan akan mendapatkan pahala dari Allah. Karena pernikahan adalah sebuah ibadah, salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW dan dilakukan dengan niat beribadah kepada Allah, keikhlasan, tanggungjawab, dan mengikuti hukum-hukum yang Allah telah tetapkan.
Dalam ungkapan Ibn Qayyim Al-Jauziah ada amalan agar membangkitkan sinergi cinta kasih yaitu:
Cinta sejati dalam keluarga yaitu ketika seorang kepala keluarga mencintai dan menyayangi anak dan istrinya. Bukan hanya dengan hal-hal duniawi akan tetapi kasih sayang yang di peroleh dari keluarga itu sendiri.
Dan lebih penting adalah pemenuhan kebutuhan rohani mereka pengajaran dan bimbingan agama yang bersumber dari Al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW. Inilah bukti cinta dan kasih sayang sebenarnya. Karena di wujudkan dengan sesuatu yang bermanfaat dan kekal di dunia dan di akhirat.
Pernikahan dalam islam juga mempunyai tujuan yaitu memuaskan naluri sifat dasar manusia yaitu dengan melakukan adanya pernikahan atau akad. Selain itu, bertujuan juga untuk:
Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai cara yang efektif untuk melindungi kaum muda dari kerusakan dan melindungi masyarakat dari kekacauan.
Dalam surat Al Baqarah ayat 229 dijelaskan bahwa yang artinya Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
Dalam pernikahan hal yang terpenting bukan hanya mendapatkan keturunan tetapi untuk mendidik anak yang saleh dan takut akan Tuhan.
Dalam sebuah keluarga harus ada misi dan visi sesama pasangan. Agar terwujudnya keluarga yang diharapkan oleh keduanya. Saling terbuka satu sama lain, saling menghargai, dan saling menjaga keutuhan rumah tangga.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…