Hukum Islam

Hukum Mendengarkan Ghibah Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Ghibah atau sering kita sebut menggosip adalah perbuatan menggunjing atau menceritakan keburukan orang lain yang bisa dilakukan dalam bentuk ucapan, tulisan, isyarat, bahkan kedipan mata. Salah satu cara memelihara hati dan cara memelihara akal dalam islam adalah dengan tidak melakukan ghibah karena melakukan ghibah sudah jelas diharamkan, lalu bagaimana hukumnya jika mendengarkan ghibah? Simak penjelasan dalamislam.com berikut ini.

Sebagai seorang mukmin, hendaklah kita menjauhkan diri dari perbuatan atau perkara yang tidak ada manfaatnya untuk dunia dan juga akhirat, atau bahkan dapat menjerumuskan diri dalam perbuatan dosa karena semua perbuatan kelak pasti akan dipertanggungjawabkan. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kalian mengikuti apa yang kalian tidak mengetahuinya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati itu semua akan ditanyai (dimintai pertanggungjawaban).” [QS. Al-Isra’: 36]

Oleh karena itu, sebaiknya sebagai seorang mukmin kita menghindari melakukan maupun mendengarkan ghibah, karena sesungguhnya ghibah merupakan perbuatan yang sia-sia dan dapat menjerumuskan kita. Hal ini juga diperkuat dalam dalil berikut ini:

وَ إِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ وَ قَالُوا لَنَا أَعْمَالُنَا وَ لَكُمْ أَعْمَالُكُمْ سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ لاَ نَبْتَغى الجَاهِلَينَ

“Dan apabila mereka mendengar perkata’an yang tidak bermanfa’at, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amal-mu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” [QS Al-Qoshosh (28): 55].

Baca juga:

Sebagaimana disebutkan pula dalam QS. Al-Mukminun ayat 3:

وَ الَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
“Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkata’an) yang tiada berguna.” [QS Al-Mukminun (23): 3].
Segala yang kita lakukan dalam hal perbuatan dan ucapan baik atau buruk di dunia ini tentu Allah SWT mengetahuinya, sebagaimana Allah SWT berfirman:
“Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir”. [QS.Qaf : 18]
Ghibah termasuk perbuatan yang sangat buruk, sebagaimana yang dikatakan Imam An-Nawawi rahimahullah sebagai berikut:
Ketahuilah, bahwasanya ghibah adalah seburuk-buruknya hal yang buruk, dan ghibah merupakan keburukan yang paling tersebar pada manusia, sehingga tidak ada yang selamat dari ghibah ini kecuali hanya segelintir manusia” (Tuhfatul Ahwadzi, 63)
Baaca juga:
Selain itu Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Adzkar juga mengatakan bahwa:

”Ketahuilah bahwasanya ghibah itu sebagaimana diharamkan bagi orang yang menggibahi, diharamkan juga bagi orang yang mendengarkannya dan menyetujuinya.”

Sehingga, haram hukumnya bagi umat muslim yang melakukan, mendengarkan, maupun menyetujui ghibah tersebut. Wajib bagi siapa saja melarang seseorang yang mulai mengghibah tetapi jika takut kepada orang tersebut maka dia wajib meninggalkan majelis tempat ghibah itu apabila memungkinkan. Namun, jika tidak memungkinkan baginya untuk meninggalkan tempat tersebut, maka wajib baginya mengingkari ghibah tersebut dengan hatinya.
Apabila mampu mengingkari dengan lisan maka wajib baginya memotong pembicaraan ghibah tersebut dengan topik lainnya. Jika tidak dilakukan maka sama saja dengan berbuat maksiat atau dosa. Seperti halnya, ketika lisannya berkata “diamlah” tetapi hatinya masih ingin terus melanjutkan ghibah tersebut, maka ia pun berdosa. Oleh karena itu, harus benar-benar membenci atau mengingkari ghibah dengan hati.
Terkadang di keadaan yang sesungguhnya, kita menjumpai majelis yang terdapat pembicaraan ghibah dan tidak mampu mengingkari dan juga tidak mungkin meninggalkannya. Hal yang bisa dilakukan ketika keadaan seperti ini adalah dengan cara berdzikir kepada Allah SWT dalam hati dan juga lisannya yang juga akan mendapat pahala seperti pahala berdzikir di bulan ramadhan. Atau bisa juga memikirkan hal lain untuk melepaskan diri agar tidak mendengarkan ghibah tersebut. Haram bagi siapa saja istima’ atau mendengarkan dan isgho’ atau mendengarkan dengan seksama pembicaraan ghibah yang ada di majelis tersebut.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago