Ghibah atau sering kita sebut menggosip adalah perbuatan menggunjing atau menceritakan keburukan orang lain yang bisa dilakukan dalam bentuk ucapan, tulisan, isyarat, bahkan kedipan mata. Salah satu cara memelihara hati dan cara memelihara akal dalam islam adalah dengan tidak melakukan ghibah karena melakukan ghibah sudah jelas diharamkan, lalu bagaimana hukumnya jika mendengarkan ghibah? Simak penjelasan dalamislam.com berikut ini.
Sebagai seorang mukmin, hendaklah kita menjauhkan diri dari perbuatan atau perkara yang tidak ada manfaatnya untuk dunia dan juga akhirat, atau bahkan dapat menjerumuskan diri dalam perbuatan dosa karena semua perbuatan kelak pasti akan dipertanggungjawabkan. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kalian mengikuti apa yang kalian tidak mengetahuinya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati itu semua akan ditanyai (dimintai pertanggungjawaban).” [QS. Al-Isra’: 36]
Oleh karena itu, sebaiknya sebagai seorang mukmin kita menghindari melakukan maupun mendengarkan ghibah, karena sesungguhnya ghibah merupakan perbuatan yang sia-sia dan dapat menjerumuskan kita. Hal ini juga diperkuat dalam dalil berikut ini:
وَ إِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ وَ قَالُوا لَنَا أَعْمَالُنَا وَ لَكُمْ أَعْمَالُكُمْ سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ لاَ نَبْتَغى الجَاهِلَينَ
“Dan apabila mereka mendengar perkata’an yang tidak bermanfa’at, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amal-mu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” [QS Al-Qoshosh (28): 55].
Baca juga:
- hukum menyatakan cinta kepada lawan jenis dalam Islam
- hukum menelan makanan ketika shalat
- hukum mendengar kajian online
Sebagaimana disebutkan pula dalam QS. Al-Mukminun ayat 3:
”Ketahuilah bahwasanya ghibah itu sebagaimana diharamkan bagi orang yang menggibahi, diharamkan juga bagi orang yang mendengarkannya dan menyetujuinya.”