Hukum Menelan Makanan Ketika Shalat

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Shalat adalah ibadah yang dilakukan oleh umat Islam sesuai perintah Allah dan dengan petunjuk Rasulullah yang juga tertuang jelas dalam Al-qu’an. Sebelum melaksanakan sholat perlu diketahui apa saja syarat sah shalat dan apa saja yang membatalkannya.

Namun, ada sebagian hal yang menjadi keraguan kita dalam melaksanakan shalat salah satunya adalah ketika shalat, kita tidak sengaja menelan makanan. Terkadang membuat kita bingung harus melanjutkan shalat atau tidak.

Oleh karena itu, dalamislam.com kali ini akan membahas mengenai hukum menelan makanan ketika shalat. Baik itu dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja yang belum banyak diketahui hukumnya.

Sama halnya dengan hukum menunda haid di bulan ramadhan dan hukum mandi selepas ashar di bulan ramadhan yang juga belum banyak diketahui sebagian orang. Sehingga, dengan kita belajar dan mencari tahu diharapkan bisa menerapkannya ke dalam kehidupan sehari-hari dengan baik.

Menelan Makanan Ketika Shalat dengan Tidak Sengaja

Tertelannya makanan ketika shalat ini bisa dikarenakan adanya sisa makanan yang menempel di gigi sehingga terkadang tidak sengaja menelannya. Adapula sebagian yang menanyakan bagaimana hukumnya jika ada sisa makanan yang menempel digigi dan tidak sengaja tertelan.

فإن ابتلع شيئاً مغلوباً ، بأن جرى الريق بباقي الطعام بغير تعمد منه ، لم تبطل صلاته بالاتفاق

“Namun jika dia menelan sisa makanan karena tidak bisa dikendalikan, misalnya sisa makanan yang larut dengan ludah, tanpa sengaja, maka shalat tidak batal dengan sepakat ulama.” (Al-Majmu’, 4/89).

Baca juga:

Sehingga, jika makanan tersebut tidak sengaja tertelan ketika shalat maka shalatnya tidak batal atau tetap sah. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:

إن الله قد تجاوز عن أمتي الخطأ، والنسيان، وما استكرهوا عليه

“Sesungguhnya Allah telah memaafkan untuk ummatku dari ketidak sengajaan, dan lupa, dan jika mereka dipaksa melakukannya (diancam keras untuk berbuat dosa).” (HR Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al-Albani)

Menelan Makanan Ketika Shalat dengan Sengaja

Berbeda halnya dengan menelan makanan ketika shalat dengan tidak sengaja, menelan makanan dengan sengaja ketika shalat terdapat tiga versi pendapat dimana ada yang mengatakan bahwa batal shalatnya, tidak batal tetapi makruh huumnya, dan tidak batal secara mutlak. Sebagaimana yang dikatakan Imam Nawawi:

وإن كان بين أسنانه شئ فابتلعه عمدا أو نزلت من رأسه فابتلعها عمدا بطلت صلاته بلا خلاف

“dan jika ada sesuatu di sela-sela giginya kemudian menelannya dengan sengaja atau turun dari kepalanya kemudian menelannya dengan sengaja maka batal shalatnya tanpa ada perselisihan.” (Al-Majmu’ , 4/89)

Baca juga:

Sementara itu, sebagian ulama berpendapat bahwa tidak batal shalatnya jika menelan makanan ketika shalat karena tidak terhitung makan ataupun minum, sebagimana disebutkan dalam Al-Mubdi’ Fii Syarh Al-Muqni’:

وَإِنْ بَقِيَ بَيْنَ أَسْنَانِهِ بَقِيَّةُ طَعَامٍ يَجْرِي بِهِ رِيقُهُ فَبَلَعَهُ، أَوِ ازْدَرَدَهُ بِلَا مَضْغٍ، أَوْ تَرَكَ بِفَمِهِ لُقْمَةً لَمْ يَمْضُغْهَا، وَلَمْ يَبْتَلِعْهَا، لَمْ تَبْطُلْ لِلْمَشَقَّةِ، وَلِأَنَّهُ عَمَلٌ يَسِيرٌ، لَكِنَّهُ يُكْرَهُ

“Dan jika ada sisa makanan yang menyangkut diantara gigi, kemudian dia mengalir bersama ludahnya kemudian dia menelannya, atau dia menelannya tanpa mengunyah atau sisa makanan tersebut tetap ada dimulutnya dia tidak mengunyahnya dan tidak pula menelannya, maka shalatnya tidaklah batal karena terdapat masyaqqah (suatu hal yang menyusahkan) dan karena hal tersebut adalah perbuatan ringan. Akan tetapi hukumnya tetaplah makruh.” (Al-Mubdi’ Fii Syarh Al-Muqni’ 1/454)

Dari beberapa penjelasan di atas, bisa disimpulkan mengenai hukum menelan makanan ketika shalat bahwa menelan sisa makanan yang menempel di gigi secara tidak sengaja ataupun membiarkannya tanpa mengunyah, maka shalat tetap sah atau tidak batal.

Sedangkan, apabila menelannya dengan sengaja ataupun mengunyahnya dengan sengaja maka dapat membatalkan shalat. Meski sebagian ulama mengatakan tidak batal shalatnya jika menelan sisa makanan yang menempel digigi tanpa mengunyahnya, sebaiknya kita hindari agar lebih selamat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn