Hukum Menutup Mata Ketika Shalat? Simak Penjelasan Berikut

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebagian orang memilih untuk menutup mata ketika shalat dengan alasan untuk meningkatkan kekhusukan. Pernahkah kalian mengalami peristiwa serupa secara tidak sengaja memejamkan mata saat shaat?

Ternyata ada hukumnya memilih menutup mata ketika shalat. Apakah hukumnya? Simak penjelasan di bawah ini.

Dalam ibadah shalat 5 waktu, sebagai orang muslim kita dituntut untuk khusyuk dalam beribadah. Yang fardhu maupun yang sunnah lainnya. Kekhusyukan ini ditandai dengan keianan seseorang, sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Quran Al-Imran.

قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ. ٱلَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَ

Artinya : “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS. Al-Mukmin :1-2)

Beberapa orang memilih untuk menutup mata agar mendapat kekhusyukan dalam shalat. Ketika dilanda masalah atau pun ujian, beberapa orang memilih shalat dengan memejamkan mata. Banyak sekali di antara kita yang memilih menutup mata saat shalat. Mungkin salah satu dari pembaca ada yang pernah mengalaminya.

Menurut beberapa ustadz bahwa khusyuk adalah kaitan hati dengan sang pencipta, tidak ada kaitanya dengan menutup mata atau tidak. Dalam hadis dari sahabat Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kalian melakukan shalat maka janganlah memejaman kedua mata kalian.”

Hadis ini diriwayatkan oleh at-Thabrani (w. 360 H) dalam Mujam as-Shagir no. 24 dari jalur Mus’ab bin Said, dari Musa bin Ayun dari Laits bin Abi Salim.

Ada beberapa ulama yang menegaskan bahwa hukum memejamkan mata saat shalat hukunya makruh. Alasannya adalah bahwa memejamkan mata ketika shalat, bukan termasuk sunah Nabi Muhammad SAW. Ibnu Qoyim (w. 751 H) mengatakan, “Bukan termasuk sunah Rasulullah SAW memejamkan mata ketika shalat.” (ZAdul Ma’ad, 1/283).

Memejamkan mata ketika shalat pun termasuk kebiasaan shalat orang Yahudi. Dalam ar-Raudhul Murbi’ kitab fikih madhzab hambali menjelaskan bahwa shalat sambil memejamkan mata hukumnya adalah makruh dan perbuatan orang Yahudi.

Keterangan dalam Manar As-Sabil (1/66) bahwa memejamkan mata bisa menyebabkan orang tertidur dan hal tersebut hukumnya makruh.

Dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, apabila kalian mengerjakan shalat, maka janganlah memejamkan kedua mata kalian. (HR. At-Thabrani).

Sebagia ulama pun menjelaskan bahwa, boleh dan sah saja memejamkan mata ketika shalat asal ada kebutuhan. Misalnya dengan memejamkan mata jadi fokus beribadah karena pemandangan di depannya sangat berisik. Jika bisa khusyuk saat membuka mata hal tersebut dirasa lebih bagus.

Jika shalat dihadapannya ada sebuah ornamen atau lukisan dan patung yang bisa menganggu konsentrasinya, menutup mata dalam shalat tidak dinyatakan makruh. Karena pada dasarnya adalah mengenai tujuan dari menutup mata kita saat beribadah.

Selama dilakukan untuk menghindari hal yang bertolak belakang dengan ajaran agama Islam maka dianggap sah-sah saja, namun jika diniatkan guna hal negatif atau yang mengurangi kekyusukan shalat maka dianggap makruh.

Boleh saja menutup mata saat shalat, asal pada situasi ketika ada yang tidak menutup aurat dalam saf shalat. Hal ini jarang terjadi, namun tidak menutup kemungkinan terjadi.

Pada situasi ini, jika pakaian yang menutup aurat tidak ditemukan atau sarana lain yang digunakan untuk menutup aurat juga tidak ada, diperbolehkan saat shalat menutup mata. Syekh Abu Bakar mengatakan bahwa wajib memejamkan mata kalau ada yang tida berbusana dalam saf shalat.

Jadi kesimpulan dari hukum memejamkan mata dibagi menjadi :

Wajib ketika ada yang mengganggu atau keluar dari ajaran syariat agama Islam, maka diwajibkan menutup mata saat shalat. Jika hal tersebut dirasa bisa meningkatkan konsenttrasi shalat dan menghindari gangguan pikiran maka diwajibkan untuk memejamkan mata saat shalat. Supaya lebih bisa khusyuk dala menjalankan ibadah shalat.

Contohnya seperti dalam keadaan terpaksa kita diharuskan shalat disebuah gereja karena sedang berada di luar negeri dan tidak ada satu pun masjid di sana. Maka dengan niat dan keyakinan penuh bahwa Tuhan kita hanya satu yakni Allah SWT, diwajibkan untuk menutup mata saat shalat.

Sunah ketika saat sedang shalat dihadapkan oleh kondisi yang merusak konsentrasi sehingga diharuskan menutup mata, berisik, dan banyak gangguan disekitar saat shalat.

Contohnya seperti saat terpaksa kita shalat dihadapan anak yang berisik dan membuat kita tertawa, untuk menghilangkan rasa mengganggu sesekali memejamkan mata disunnahkan dengan itikad kita memang ingin melaksanakan shalat dengan khusyuk.

Makruh ketika diniatkan yang bisa merusak konsentrasi ibadah kita dengan Allah SWT. Contohnya seperti memejamkan mata karena mengantuk, hal itu dirasa hanya bisa menjadi penyebab pemicu tidur. Yang mana merusak konsentrasi saat shalat malah lebih buruk bisa membatalkan shalat.

Sebaik apapun itu niatnya, disarankan untuk mengikuti ajaran dan syariat Rasulullah SAW agar menghindari kesia-siaan dalam melakukan sesuatu. Semua kegiatan yang kita lakukan pada dasarnya kembali lagi pada niat dan itikad baik. Jika diniatkan dengan baik maka Allah SWT pun akan tahu, pun sebaliknya.

Percuma shalat jika tidak mendapat keberkahan. Semoga kita semua selalu dalam cinta dan kasing sayang Allah SWT dalam dunia dan akhirat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn