Shalat merupakan tiang agama bagi setiap umat muslim. Ada kewajiban menjalankan shalat fardhu lima kali dalam sehari. Selain itu, terdapat pula shalat sunnah yang bisa dilakukan untuk menambah pahala bagi setiap umat muslim.
Melalui ibadah shalat ini, tercipta semacam komunikasi dengan Allah SWT, kita bisa mengadu dan meminta kepada Allah SWT. Terkadang, kita sedih dan menangis ketika shalat karena teringat dengan dosa-dosa yang dilakukan.
Lalu, menangis ketika shalat apakah membuat shalat kita menjadi batal? Atau sebenarnya tidak boleh menangis ketika shalat? Menangis dalam shalat kerap disangkutkan sebagai tanda khusyuk bagi seseorang ketika beribadah.
Seseorang memohon doa dan ampunan kepada Allah SWT, dan hal itu reflek bisa membuat seseorang itu menangis. Lantas, bagaimana hukum menangis saat shalat? Apakah menangis dalam shalat dapat membatalkan shalat? Simak informasi lengkap beserta dalilnya berikut ini. Selain sholat, ketahui juga hukum menangis saat puasa.
Seorang umat islam perlu memperhatikan sejumlah syarat agar tangisan tersebut tidak merusak sah nya shalat. Menangis dalam shalat itu diperbolehkan selama tidak melanggar syarat sah dan rukun salat. Baca juga arti mimpi menangis menurut Islam.
Dalam literatur kitab fikih, ulama sepakat mengenai umat yang menangis jika hanya sebatas tetesan air mata saja, atau hanya memunculkan suara yang samar samar saja, maka tidak sampai membatalkan shalat.
Akan tetapi, apabila seseorang menangis dengan mengeluarkan suara, maka hal ini terdapat perbedaan diantara para ulama dengan beragam pendapat di dalamnya. Namun, yang paling kuat pendapatnya adalah bila sampai keluar dua huruf dalam tangisannya adalah hukum batal shalatnya, walau tangisannya disebabkan karena takut akan akhirat sekalipun.
Namun, menurut pembanding pendapat diatas, tidak sampai membatalkan shalat, karena tangisan tidak tergolong pembicaraan melainkan hanya serupa dengan suara. Hal ini sebagaimana dalam kitab Hasyiyata al-Qulyubi wa ‘Umairah, juz 2, hal. 499,
ـ (والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء والأنين والنفخ إن ظهر به) أي بكل مما ذكر (حرفان بطلت وإلا فلا) تبطل به ، والثاني لا تبطل به مطلقا لأنه ليس من جنس الكلام
“Menurut qaul ashah (pendapat yang paling benar) bahwa berdehem, tertawa, menangis, merintih, dan meniup, ketika tampak dari perbuatan tersebut dua huruf, maka dapat membatalkan shalat; jika tidak tampak, maka shalat tetap sah (tidak batal). Pendapat kedua berpandangan bahwa hal-hal tersebut tidak membatalkan shalat secara mutlak, sebab bukan merupakan bagian dari jenis perkataan” (Syihabuddin al-Qulyubi dan Ahmad al-Barlasi ‘Umairah, Hasyiyata al-Qulyubi wa ‘Umairah, juz 2, hal. 499)
Perbedaan hukum di atas juga berlaku meskipun penyebab tangisan seseorang adalah hal akhirat, misalnya menangis karena terlalu khusyu’ dalam memikirkan kandungan arti bacaan shalat. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-‘Iqna’:
ـ (و) العاشر (القهقهة) في الضحك بخروج حرفين فأكثر، والبكاء: ولو من خوف الآخرة، والانين والتأوه والنفخ من الفم أو الانف مثل الضحك إن ظهر بواحد مما ذكر حرفان فأكثر كما مرت الاشارة إليه
“Perkara yang membatalkan kesepuluh adalah tertawa dengan mengeluarkan dua huruf atau lebih. Adapun menangis, meskipun karena kekhawatiran pada hal akhirat, merintih, mengerang kesakitan, meniup dari mulut atau hidung itu hukumnya sama dengan tertawa (dapat membatalkan) jika tampak dari perbuatan tersebut dua huruf atau lebih, seperti halnya yang telah dijelaskan.” (Syekh Khatib Asy-Syirbini, al-Iqna’ ala Alfadz al-Minhaj, juz 1, hal. 140)
ـ (حرفان) أو حرف مفهم كما هو ظاهر . نعم إن غلبه لم يضر إن قلت الحروف عرفا وكالضحك فيما تقرر البكاء ونحوه سم
“Maksud dari dua huruf juga mencakup satu huruf tapi yang dapat memahamkan, seperti yang sudah jelas. Memang benar ketika seseorang melakukan hal di atas karena terdesak, maka tidak membahayakan terhadap shalatnya, jika memang huruf yang keluar hanya sedikit secara urf. Seperti halnya tertawa dalam ketentuan hukum yang telah dijelaskan adalah menangis dan lainnya.” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 4, hal. 454)
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat diantara beberapa ulama diatas mengenai tangisan seseorang ketika shalat dengan mengeluarkan suara.
Dalam arti, seseorang menangis saat shalat tanpa disadari dan tanpa ada upaya dari dirinya sendiri, maka tidak sampai membatalkan sholat ketika memang huruf yang keluar hanya sedikit secara kebiasaan. Ketahui juga hukum menangisi yang bukan mahram.
Shalat menjadikan kita lebih dekat dengan Allah SWT dan berkomunikasi dengan Allah SWT lewat doa. Saat berdoa, kita bisa mengadah, meminta kepada Allah SWT dan memohon atas segala kesalahan atau dosa yang kita perbuat.
Untuk itu, menangis merupakan bentuk refleksi kita dalam mengingat dosa-dosa yang kita lakukan di dunia dan menceritakan segala masalah kepada Allah SWT lewat doa. Jadi, kesimpulan dari artikelnya bahwa menangis tidak membatalkan Sholat, asalkan tangisan itu tidak menimbulkan suara. Demikian, semoga bermanfaat.