1. Menangis dengan Bersuara
Menangis dengan bersuara hukumnya boleh dalam mazhab Syafi’i. Dan tidak boleh menurut sebagian mazhab yang lain.
Suara yang dimaksud adalah suara keras. Sedangkan kalau suara terisak yang pelan ulama sepakat itu tidak dilarang oleh mazhab.
2. Menangis yang haram apabila disertai suara keras
Itupun masih terjadi perbedaan ulama mazhab empat. Al-Jaziri dalam Al Fiqh ala Al Mazahib Al Arba’ah, hlm. 1/484, menjelaskan:
يحرم البكاء على الميت برفع الصوت والصياح، عند المالكية، والحنفية، وقال الشافعية، والحنابلة: إنه مباح، أما هطل الدموع بدون صياح فإنه مباح باتفاق؛ وكذلك لا يجوز الندب؛
Artinya: Haram menangisi mayit dengan meninggikan suara dan menjerit menurut mazhab Maliki dan Hanafi. Mazhab Syafi’i dan Hanbali berkata: Itu boleh. Adapun jatuhnya air mata tanpa jeritan maka itu boleh berdasarkan kesepakatan ulama. Begitu juga, tidak boleh meratap. Pandangan di atas memang dalam kasus menangisi orang mati. Namun tentu ini juga berlaku pada musibah atau kesedihan yang lain yang menimpa kita.
Rasulullah menangis ketika putranya, Ibrahim, meninggal. Sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:
العين تدمع والقلب يحزن ولا نقول إلا ما يرضي الرب وإنا لفراقك يا إبراهيم لمحزونون
Artinya: “Air mata berlinang dan hati bersedih, namun kami tidak mengatakan sesuatu kecuali yang diridhai Allah. Dengan kepergianmu ini wahai Ibrahim, kami sangat bersedih.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
3. Saat kita sedih karena tertimpa suatu musibah maka hendaknya kita bersabar
Sebisa mungkin kita tidak mengadu atau berkeluh kesah pada orang lain. Karena apabila kita sabar maka hal itu akan menjadi penghapus dosa-dosa kecil ketika di masalalu.
Nabi bersabda:
لا يصيب المسلم هم ولا غم ولا نصب ولا وصب ( وهو المرض) ولا أذى حتى الشوكة إلا كفر الله بها من خطاياه
Artinya: “Seorang Muslim tertimpa kesedihan, kesusahan, penyakit, gangguan walau sekedar tertusuk duri, pasti Allah akan menjadikannya penghapus dosa-dosa yang ia miliki.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Termasuk dalam bentuk sabar adalah berusaha tidak mengeluh pada orang lain. Namun bukan berarti mengeluhkan permasalahan tidak boleh sama sekali.
Ada kalahnya curhat itu di boleh kan asalkan dengan tujuan untuk menemukan solusi.
Syarat bolehnya curhat dalam IslamIbnu Muflih dalam Al-Adab Al-Syar’iyah menyatakan:
قال الشيخ مجد الدين في شرح الهداية ولا بأس أن يخبر بما يجده من ألم ووجع لغرض صحيح، لا لقصد الشكوى،
Artinya: Syeikh Majduddin dalam kitab Syarhul Hidayah berkata: Tidak apa-apa menceritakan hal yang menimpa diri seperti rasa sakit yang dideritanya asalkan untuk tujuan yang baik (untuk mencari solusi) bukan untuk bermaksud mengeluh.
Dan apabila kita ingin bercurhat atas kesedihan kita karena tidak kuat menahannya sendiri. Maka hendaknya kita betul-betul selektif dalam memilih figur tempat menampung keluhan kita.
Carilah sosok yang bijaksana. Dan hendaknya bukan lawan jenis atau bukan mahramnya.
Untuk masalah agama utamakan mengeluh pada seorang ustad yang dianggap ahli. Untuk masalah kesehatan badan konsultasi ke dokter atau jiwa mak menghadap ke psikiater.
Surat An-Najm Ayat 43
وَأَنَّهُۥ هُوَ أَضْحَكَ وَأَبْكَىٰ
Latin: Wa annahụ huwa aḍ-ḥaka wa abkā
Arti: Dan bahwasanya Dialah yang menjadikan orang tertawa dan menangis,
Wanita bisa saja menangis karena ia yang disakiti atau hal-hal yang membuat ia sensitif. Tentu saja jika hanya karena sensitif atau hal yang biasa namun dibuat menangis hal ini bukan salah dari laki-laki.
Tentu laki-laki juga tidak bersalah atas hal tersebut. Misalnya saja memang sengaja menangis untuk hal-hal yang tidak di inginkan wanita antara lain:
- Berniat untuk menyakiti
- Berniat untuk berlaku jahat
- Berniat untuk membuat wanita terluka hatinya.
Tentu saja hal-hal tersebut di larang jika orientasinya untuk menyakiti atau membuat wanita menjadi marah. Akan tetapi berbeda jika orientasinya untuk mendidik.
Memberi tahu, menjadikan wanita memiliki aspek moral yang lebih baik lagi. Artinya tujuan yang membawa kebaikan tentu tidak masalah.
Karena berujung kepada wanitanya gang nanti akan mengalami perubahan. Untuk itulah tidak ada istilah lelaki lebih tinggi dari wanita.
Laki-laki memiliki kelebihan dan itulah kekurangan wanita. Dan wanita memiliki kelebihan dan itu adalah kekurangan laki-laki.
Wanita adalah makhluk yang unik dan istimewa. Sungguh wanita sangat di muliakan dalam islam.
Bahkan dalam al-quran banyak menjelaskan hukum yang di khususkan untuk wanita. Hal ini bukan dikarenakan kaum wanita wanita itu lemah dan banyak kekurangan, melainkan karena Allah sangat peduli dan sayang kepada wanita yang beriman.
Dari Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu ‘Anhuma bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihiwassalam bersabda:
“Dunia ini adalah perhiasan/kesenangan dan sebaik-baik perhiasan/kesenangan dunia adalah wanita yang sholihah.” (HR. Muslim,Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)
Dalam lafazh lain:
“Sesungguhnya dunia ini adalah perhiasan dan tidak ada di antara perhiasan dunia yang lebih baik daripada wanita yang sholihah.” (HR. Ibnu Majah)
Seperti apakah defenisi wanita sholihah dalam pandangan Islam? Sebagaimana dalam firman-Nya:
“Maka wanita yang sholeh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)” (QS. an-Nisa’:34)
Sebuah hadits lain menyebutkan:
“Wanita yang taat pada suaminya, maka semua ikan-ikan di laut, burung di udara, malaikat di langit, matahari dan bulan semua beristighfar baginya selama mana dia taat kepada suaminya serta menjaga solat dan puasanya”.