Simak 7 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam!

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pernikahan dalam Islam adalah hal yang sunnah untuk dilakukan. Menikah menjadi salah satu proses ibadah karena di dalamnya terdapat cara membina rumah tangga, mendidik rumah tangga, dan menjaga keharmonisan rumah tangga itu sendiri.

Dalam sebuah pernikahan banyak memiliki manfaat di dalamnya, salah satu niat untuk menikah adalah karena ingin beribadah kepada Allah SWT. Sebuah penelitian dari U.S Departement of Health and Human Services mengatakan jika orang yang sudah menikah akan memiliki mental yang lebih sehat dari pada orang yang belum menikah.

Al-Quran telah menjelaskan penyampaian nikah yang merupakan sunnah. Seperti yang Allah SWT firmankan dalam Q.S An-Nisa ayat 3, yaitu :

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ

Artinya :

Nikahilah wanita-wanita (lainnya)yang kalian senangi, dua, tiga atau empat.

Namun, setiap pernikahan dalam Islam memang memiliki aturan yang sudah ditetapkan. Termasuk hal-hal yang dilarang, berikut ini jenis pernikahan yang dilarang dalam agama Islam.

Inilah 7 Jenis Pernikahan Yang Dilarang Dalam Islam Yang Perlu Kamu Ketahui

Menikah tidak hanya menyatukan kedua orang yang ingin menjalani hidup bersama. Di samping itu, menikah bahkan memiliki aturan dan larangan dalam Islam.

1. Nikah Mut’ah

Nikah Mut’ah merupakan pernikahan ditentukan oleh jangka waktu ataupun nikah kontrak. Melakukan pernikahan kontrak merupakan suatu hal yang haram bagi umat islam dan dilarang.

Sebelum zaman Rasulullah SAW, pernah nikah Mut’ah ini pernah diperbolehkan, yaitu ketika ada pria yang mendatangi negara asing dan tinggal hanya selama beberapa lama dan menikahi wanita di sana. Namun ketika zaman Rasulullah, jenis pernikahan ini sudah tidak diperbolehkan lagi.

2. Nikah Tahlil

Nikah Tahlil merupakan menikahi seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya. Hal ini bernilai haram, pasalnya dengan mentalak tiga suami dari wanita tersebutlah yang perlu menikahinya kembali setelah masa iddah selesai.

Sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang berbunyi, yaitu :

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

Artinya:

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil[4] dan muhallala lahu.”

Melakukan nikah Tahlil adalah perbuatan dosa besar yang dilaknat oleh Allah SWT.

3. Nikah Beda Agama

Saat ini memang banyak orang yang menikah beda agama. Namun, hal tersebut ternyata sangat dilarang oleh agama Islam sendiri. Pasalnya salah satu syarat untuk menikah dalam Islam adalah sesama muslim. Sebagai mana yang Allah SWT firmankan, yaitu :

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya:

Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” [Al-Baqarah/2 : 221]

4. Nikah Syighar

Pernikahan Syighar merupakan salah satu pernikahan yang dilarang dalam Islam, di mana seorang pria mengawini wanita yang berada di bawah perwaliannya dan memberikan syarat bahwa pria tersebut juga harus mengawini perempuan lain yang berada di bawah pengawasan tanpa adanya mahar.

Sesuai dengan sabda Rasulullah Saw dalam hadits riwayat Abu Hurairah r.a, yaitu : Rasulullah Saw melarang nikah syighar. Ibnu Namir menambahkan, “Nikah syighar adalah seorang yang mengatakan kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu, maka aku akan menikahkanmu dengan anak perempuanku’, atau ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku’.” (HR. Muslim)

5. Nikah Senasab

Pernikahan senasab ini memang dilarang dalam Islam, pasalnya orang yang masih memiliki satu nasab berarti masih satu darah atau memiliki hubungan kekeluargaan. Berdasarkan isi Q.S An-Nisa ayat 23 berbunyi bahwa dilarang menikahi ibu, anak perempuan, saudara, saudara dari ayah yang perempuan, anak perempuan dari saudarimu, ibu yang menyusuimu, saudara sepersusuan, mertua, anak tiri, dan menantu. Sebab itu ketahui hukum menikah saudara sepersusuan.

6. Nikah Masa Iddah

Salah satu larangan saat masa Iddah adaah tidak boleh dinikahi, masa Iddah biasanya terjadi ketika seorang istri ditinggal mati oleh suaminya atau ketika istri sedang hamil namun ingin bercerai dengan suaminya.

Sebagaimana yang telah Allah SWT firmankan dalam Q.S Al-Baqarah ayat 235, yang bunyinya:

وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

Artinya :

….dan janganlah kamu menetapkan akad nikah sebelum habis masa idahnya.

7. Nikah Ketika Ibadah Ihram

Ibadah ihram merupakan keadaan dimana seseorang telah berniat untuk melaksanakan haji. Serangkaian proses ibadah haji biasanya berlangsung selama satu bulan. Wanita atau pria yang sedang menjalani masa ibadah Ihram tidak boleh melangsungkan pernikahan. Sesuai dengan sabda Rasulullah Saw yang berbunyi, yaitu :

اَلْمُحْرِمُ لاَ يَنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ

Artinya:

Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar.

Itulah 7 jenis pernikahan yang tidak boleh dilakukan, maka jika kamu lakukan akan mendapatkan dosa. Untuk membangun pernikahan yang baik maka setiap prosesi harus sesuai dengan perintah Allah SWT.

fbWhatsappTwitterLinkedIn