Al-quran

7 Keutamaan Hafal Al-Qur’an dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Banyak muslim yang kini berbondong-bondong menghafal Al-Qur’an. Pemandangan murajaah (mengulang hafalan) di berbagai mesjid dan berbagai lembaga tahfidz dan pesantren menjadi pemandangan yang jamak saat ini.

Semakin banyak muslim yang sadar keutamaan menghafal Al-Qur’an. Agar Anda tambah termotivasi, berikut ini beberapa keutamaan menghafal Al-Qur’an yang harus Anda ingat. Tapi sebelumnya, simaklah himbauan berikut ini

1. Digelari sebagai Keluarga Al-Quran

Penghafal Al-Qur’an digelari sebagai sahabat/ keluarga Al qur’an, dalam bahasa arab dikenal sebagai shahibul Qur’an. Namun apakah semua penghafal Al Qur’an termasuk dalam kategori tersebut? Simaklah hadits tersebut.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menyatakan, “ketahuilah, makna dari shahibul Qur’an adalah orang yang menghafalkannya di hati. berdasarkan sabda nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله

hendaknya yang mengimami sebuah kaum adalah yang paling aqra’ terhadap kitabullah

maksudnya yang paling hafal. Maka derajat surga yang didapatkan seseorang itu tergantung pada banyak hafalan Al Qur’annya di dunia, bukan pada banyak bacaannya, sebagaimana disangka oleh sebagian orang. Maka di sini kita ketahui keutamaan yang besar bagi pada penghafal Al Qur’an. Namun dengan syarat ia menghafalkan Al Qur’an untuk mengharap wajah Allah tabaaraka wa ta’ala, bukan untuk tujuan dunia atau harta” (Silsilah Ash Shahihah, 5/281).

2. Diutamakan Sebagai Imam Shalat

Seseorang yang akan menjadi imam shalat, diutamakan adalah orang yang menetap di wilayah tersebut sebagaimana hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.

وَلا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ , وَلا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ

“Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya” (HR. Muslim no. 673).

Selain orang yang mukim, maka sebaiknya diutamakan orang yang alim, paling banyak hafalan Al-Qur’annya, bahkan jika orang ini bukanlah imam ratib/ tetap. Akan tetapi, penunjukan hafidz yang tidak mukim sebagai imam harus seizin imam tetap.

Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ … وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِى سُلْطَانِهِ…

Yang paling berhak jadi imam adalah yang paling banyak hafalan al-Quran-nya. Jika dalam hafalan quran mereka sama, maka didahulukan yang paling paham dengan sunnah… dan seseorang tidak boleh menjadi imam di wilayah orang lain. (HR. Ahmad 17526, Muslim 1564, dan yang lainnya)

Dalam Hadits Riwayat Bukhari no. 660 pun disebutkan,

Dari Ibnu Umar, beliau bercerita, ketika para muhajirin pertama tiba di Quba, sebelum kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menjadi imam mereka shalat adalah Salim mantan budak Abu Hudzaifah. Dan beliau adalah orang paling banyak hafalan qurannya. (HR. Bukhari 660)

3. Diutamakan Sebagai Pemimpin

Dilansir dari Konsultasi Syariah, simaklah kisah berikut ini. Kisah ini menunjukkan keutamaan penghafal Al-Qur’an sebagai pemimpin jika Ia sanggup mengembannya, walau Ia adalah mantan budak sekalipun.

Ketika Umar radhiyallahu ‘anhu menjadi khalifah, beliau menunjuk Nafi’ bin Abdul Harits untuk menjadi gubernur di Mekah.

Suatu ketika, Umar bertemu Nafi’ di daerah Asfan.

“Siapa yang menggantikanmu di Mekah?” tanya Umar.

“Ibnu Abza.” Jawab Nafi’.

“Siapa Ibnu Abza?” tanya Umar.

“Salah satu mantan budak di Mekah.” Jawab Nafi’.

“Mantan budak kamu jadikan sebagai pemimpin?” tanya Umar.

“Dia hafal al-Quran, dan paham tentang ilmu faraid.” Jawab Nafi’.

Kemudian Umar mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ

“Sesungguhnya Allah mengangkat sebagian kaum berkat kitab ini (al-Quran), dan Allah menghinakan kaum yang lain, juga karena al-Quran.” (HR. Ahmad 237 & Muslim 1934)

4. Diutamakan Ketika Wafatnya

Tak hanya dalam urusan dunia, dalam urusan akhirat pun, seorang penghafal Al-Qur’an akan didahulukan. Saat pengurusan jenazah dalam sebuah kematian massal seperti perang, disunnahkan untuk mendahulukan pengurusan jenazah orang yang paling banyak hafalannya.

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua jenazah uhud dalam satu kain kafan. Setiap hendak memakamkan, beliau tanya, “Siapa yang paling banyak hafalan qurannya?”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memposisikan yang paling banyak hafalannya di posisi paling dekat dengan lahat. Lalu beliau bersabda,

أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلاَءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Saya akan menjadi saksi bagi mereka kelak di hari kiamat. (HR. Bukhari 1343 & Turmudzi 1053)

5. Diangkat Kedudukannya Sesuai Banyak Hafalannya di Dunia

Di akhirat, seorang penghafal Al-Qur’an akan diangkat kedudukannya sesuai banyak hafalannya di dunia. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi,

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِى الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا

Ditawarkan kepada penghafal al-Quran, “Baca dan naiklah ke tingkat berikutnya. Baca dengan tartil sebagaimana dulu kamu mentartilkan al-Quran ketika di dunia. Karena kedudukanmu di surga setingkat dengan banyaknya ayat yang kamu hafal.” (HR. Abu Daud 1466, Turmudzi 3162 dan dishahihkan al-Albani)

6. Dimintai Syafaat Langsung oleh Al- Qur’an

Salah satu kehormatan nan tak terhingga bagi seorang hafidz adalah Al-Qur’an sendiri yang memintakan syafaat langsung untuknya.

Dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ

Rajinlah membaca al-Quran, karena dia akan menjadi syafaat bagi penghafalnya di hari kiamat. (HR. Muslim 1910).

7. Dimahkotai di Akhirat, untuk Dirinya dan Orangtuanya

Keutamaan yang diperoleh seorang hafidz tak hanya diperoleh dirinya, tapi juga keluarganya sebagaimana dijelaskan dua hadits berikut ini.

Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من قرأ القرآن وتعلَّم وعمل به أُلبس والداه يوم القيامة تاجاً من نور ضوؤه مثل ضوء الشمس ، ويكسى والداه حلتين لا تقوم لهما الدنيا فيقولان : بم كسينا هذا ؟ فيقال : بأخذ ولدكما القرآن

Siapa yang menghafal al-Quran, mengkajinya dan mengamalkannya, maka Allah akan memberikan mahkota bagi kedua orang tuanya dari cahaya yang terangnya seperti matahari. Dan kedua orang tuanya akan diberi dua pakaian yang tidak bisa dinilai dengan dunia. Kemudian kedua orang tuanya bertanya, “Mengapa saya sampai diberi pakaian semacam ini?” Lalu disampaikan kepadanya, “Disebabkan anakmu telah mengamalkan al-Quran.” (HR. Hakim 1/756 dan dihasankan al-Abani).

Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يجيء القرآن يوم القيامة كالرجل الشاحب يقول لصاحبه : هل تعرفني ؟ أنا الذي كنتُ أُسهر ليلك وأظمئ هواجرك… ويوضع على رأسه تاج الوقار ، ويُكسى والداه حلَّتين لا تقوم لهما الدنيا وما فيها ، فيقولان : يا رب أنى لنا هذا ؟ فيقال لهما : بتعليم ولدكما القرآن

Al-Quran akan datang pada hari kiamat seperti orang yang wajahnya cerah. Lalu bertanya kepada penghafalnya, “Kamu kenal saya? Sayalah membuat kamu bergadangan tidak tidur di malam hari, yang membuat kamu kehausan di siang harimu… ” kemudian diletakkan mahkota kehormatan di kepalanya, dan kedua orang tuanya diberi pakaian indah yang tidak bisa dinilai dengan dunia seisinya. Lalu orang tuanya menanyakan, “Ya Allah, dari mana kami bisa diberi pakaian seperti ini?” kemudian dijawab, “Karena anakmu belajar al-Quran.” (HR. Thabrani dalam al-Ausath 6/51, dan dishahihkan al-Albani).

Demikian berbagai keutamaan hafal Al-Qur’an bagi setiap muslim. Semoga kita semua diberi kekuatan untuk menghafalnya.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago