Riba, Gharar, dan Maisir Dalam Ekonomi Islam merupakan hal yang dilarang dalam Islam, hukumnya adalah Haram. Istilah lain dari Judi adalah Maisir yang artinya mudah atau gampang. Ulama Al-Mishri memberikan pengertian maisir yaitu setiap permainan yang menempatkan salah satu pihak, dimana pihak lain harus menanggung akibat dari permainan tersebut.
Dalam permainan judi ini, Hukum Undian dalam Islam Beserta Dalilnya, masing-masing dari dua orang bertaruh harus mengeluarkan uang. Dan yang menang akan menarik uang dan yang kalah akan mendapatkan kerugian. Larangan islam tentang judi disebutkan dalam hadits sebagai berikut :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: وَاللَّاتِ وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ “
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan ‘Demi Latta dan ‘Uzza, hendaklah dia berkata, ‘Lâ ilâha illa Allâh’. Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bershadaqah!”. [HR. Al-Bukhâri, no. 4860; Muslim, no. 1647]
Selain hadits tersebut, masih terdapat hadits lainnya yang menyebutkan bahwa judi merupakan perbuatan yang haram. Layaknya seperti seseorang menyelupkan tangannya ke dalam darah babi. Dalam haditsnya dikatakan bahwa :
اللاعبُ بالفصين قماراً ؛ كآكلِ لحمِ الخنزيرِ ، واللاعبُ بهما غير قمارٍ ، كالغامسِ يدهُ في دمِ خنزيرٍ
Artinya: “Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi. (HR. Bukhari)
Selain dilarang Rasulullah, perjudian juga termasuk ke dalam salah satu larangan yang langsung diperintahkan Allah dalam surat berikut ini:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Praktik maisir ini membuat mereka melupakan apa yang diperintahkan Allah SWT serta berpaling dari Allah SWT.
Dilansir dari buku Fikih Jinayat oleh Ali Geno Berutu, suatu kegiatan dapat dikatakan sebagai judi, apabila memenuhi syarat berikut ini :
Terdiri dari dua pihak atau sejumlah orang yang saling bertaruh atas suatu peristiwa atau hasil yang berada di luar kuasa mereka. Dimana yang kalah akan membayar kepada pihak yang menang sesuai dengan perjanjian antara keduanya.
Dilansir dari buku Fikih Jinayat, bahwa judi sudah ada sejak dahulu pada zaman jahiliah. Dahulu bangsa jahiliah berjudi dengan unta, kemudian dagingnya dibagi kepada mereka yang menang.
Ada pula judi dalam permainan catur dan dadu. Imam Syafi’I berpendapat bila catur dimainkan tanpa adanya taruhan, perkataan kasar, tidak meninggalkan shalat, maka permainan tersebut bukan termasuk praktik maisir dan tidak haram untuk dimainkan.
Praktik lainnya yakni pertaruhan pada suatu lomba yang hasil perlombaannya tidak diketahui oleh pelaku maisir. Mereka bertaruh sejak awal sebelum pertandingan, dan menyerahkan pembayaran setelah permainan selesai dan diketahui hasil akhirnya. Hal ini seperti pertarungan olahraga, contoh sepak bola, balap kuda, dan permainan kompetisi lainnya.
Dalam agama Islam ilmu dan juga pengetahuan dipelajari serta diimplementasikan kepada umatnya. Seperti halnya kitab…
Fiqih merupakan salah satu ilmu yang sangat luas dan dipelajari oleh masyarakat Indonesia. Fiqih memiliki…
Penganiayaan merupakan hal yang buruk, begitupun dalam pandangan agama Islam. Apapun alasannya melakukan penganiayaan bukan…
Semua hewan diciptakan dengan manfaat dan fungsinya masing-masing. Salah satunya hewan peliharaan yang diciptakan untuk…
Apakah pernah melakukan kredit elektronik atau menggunakan transaksi elektronik? Dalam Islam berbagai ekonomi dalam islam…
Umat muslim melakukan berbagai kegiatan yang diatur oleh ketentuan dan juga syariat agama. Dengan tujuan…