Dalam perjalanannya, ekonomi dalam islam tidak dapat dilepaskan dari akad-akad atau instrumen yang mempertahankan para pelakunya agar senantiasa tetap pada kaidah ekonomi islam yang telah ditentukan sehingga tujuan ekonomi islam untuk mencapai kebahagian dunia dan akhirat dapat tercapai.
Termasuk kerja sama yang dijalankan, terdapat 5 Jenis Kerja Sama Dalam Ekonomi Islam
Jenis kerja sama dalam islam yang pertama yaitu Syirkah. Dalam ekonomi konvensional akad ini biasa disebut joint venture. Syirkah dalam arti bahasa adalah kerjasama, kongsi, atau bersyarikat. Syirkah pada prakteknya dalam kegiatan ekonomi merupakan suatu usaha untuk menggabungkan sumberdaya yang dimiliki untuk mencapai tujuan bersama, sumberdaya yang dimaksud bisa berupa modal uang, keahlian, bahan baku, jaringan kerja, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Adalah akad untuk mengikat kerjasama antara dua pihak yaitu pemodal (shahib al-mal) dan pelaksana usaha (mudharib), akad mudharabah juga disebut bagi hasil bagi sebagian orang. Dengan cara menentukan berapa persen bagian keuntungan yang akan diterima oleh kedua pihak. Mudharib wajib mengembalikan modal yang dipinjamkan dan membayarkan bagian keuntungan yang telah ditentukan dengan tenggat waktu atau masa kontrak yang disetujui atau tanpa masa kontrak.
Murabahah adalah akad yang berlaku untuk mengikat penjual dan pembeli dengan adanya penyerahan kepemilikan antara pedagang dan pembeli.
Ayat Al Quran berikut ini menjelaskan terkait jual beli Murabahah:
“ Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. ( Quran : Al Baqarah : 198).”
Beberapa akad yang ada dalam transaksi jual beli (Bai’ Al Murabahah) diantaranya:
4. Transaksi dengan Pemberian Kepercayaan
Transaksi Pemberian Kepercayaan adalah akad atau perjanjian mengenai penjaminan hutang atau penyelesaian dengan pemberian kepercayaan.
Akad transaksi pemberian kepercayaan adalah sebagai berikut :
5. Titipan (Wadi’ah)
Adalah akad dimana seseorang menitipkan barang berharganya kepada seseorang yang ia percaya dan memberikan biaya atas jasa simpanan yang ia lakukan, Dalam bank konvensional dapat kita kenal dengan deposit box.
6. Transaksi Pemberian/ Perwakilan dalam Transaksi (Wakalah)
Transaksi ini berupa pemberian kekuasaan untuk menyelesaikan transaksi tertentu, semisal penyerahan rumah atau transaksi jual beli surat berharga yang dilakukan oleh manajer investasi yang dilakukan pada bank kustodian.
Saat menstruasi, mungkin kamu pernah mendengar beberapa larangan saat haid. Dalam islam juga mengatur apa…
Childfree merupakan sebuah keputusan atau pilihan hidup untuk tidak memiliki anak. Baik itu anak kandung,…
Agama Islam menjadi panduan agama yang menyempurnakan beberapa agama sebelumnya. Ada banyak aturan dan juga…
Agama Islam merupakan agama yang mengajarkan kasih sayang, toleransi dan saling menghargai atau membantu. Diluar…
Melakukan dosa merupakan hal yang pasti dilakukan oleh semua umat manusia. Seberapa besar dosa yang…
Perbankan di Indonesia berjalan dengan sangat pesat dan cepat. Mereka yang menggunakan bank sebagai lembaga…