Mudharabah adalah hubungan kontrak yang dilakukan antara dua pihak, yang memasok modal (rabbul) dan yang lainnya memasok tenaga kerja dan keterampilan sebagai agen atau manajer (mudarib), untuk investasi dalam aktivitas yang telah ditentukan sebelumnya, yang memberikan masing-masing bagian kepada pihak penghasilan yang ditentukan pada saat investasi seperti keutamaan berbisnis dalam islam.
Praktik ini ada pada periode pra-Islam dan ahli hukum Muslim dari semua sekolah hukum utama disepakati mengenai legitimasi transaksi Mudharabah. Bisnis mudharabah dapat terdiri dari dua jenis: dibatasi, jika penyedia modal menentukan bisnis tertentu dimana modal diinvestasikan, dan tidak dibatasi jika pemberi modal memberi wewenang kepada mudarib untuk menginvestasikan dananya dalam bisnis apa pun yang menurutnya sesuai.
Ada 2 jenis Mudarabah yaitu:
Rab-ul-Maal dapat menentukan bisnis tertentu atau tempat khusus untuk mudarib, dalam hal ini dia menginvestasikan uangnya di bisnis atau tempat itu. Ini disebut Al Mudarabah Al Muqayyadah (Mudarabah terbatas).
2. Al Mudharabah Al Mutlaqah
Namun jika Rab-ul-maal memberikan kebebasan penuh kepada Mudarib untuk melakukan bisnis apa pun yang menurutnya sesuai, ini disebut Al Mudarabah Al Mutlaqah (Mudarabah yang tidak dibatasi). Namun Mudarib tidak bisa, tanpa restu dari Rab-ul-Maal, meminjamkan uang kepada siapapun.
Mudarib berwenang melakukan apapun, yang biasanya dilakukan dalam perjalanan bisnis. Namun jika mereka ingin memiliki pekerjaan luar biasa, yang berada di luar rutinitas normal para pedagang, dia tidak dapat melakukannya tanpa izin dari Rab-ul-Maal. Dia juga tidak berwenang untuk:
Kondisi Penawaran & Penerimaan berlaku untuk keduanya. Seorang Rab-ul-Maal dapat mengkontrak Mudarabah dengan lebih dari satu orang melalui satu transaksi. Artinya, dia bisa menawarkan uangnya kepada ‘A’ dan ‘B’ baik agar masing-masing bisa bertindak untuknya karena Mudarib dan ibu kota Mudarabah akan dimanfaatkan oleh keduanya bersama-sama, dan bagian dari Mudarib .
Penerapan Mudharabah Dalam Bisnis Islam
1. Investasi
Di Mudarabah, Rab-ul-maal menyediakan investasi dan manajemen Mudarib sehingga Rab-ul-maal harus menyerahkan investasi seperti jenis investasi yang diperbolehkan didalam islam yang disepakati kepada Mudarib dan menyerahkan segalanya kepada Mudarib tanpa campur tangan dari pihaknya namun dia memiliki wewenang untuk:
2. Modal
Dalam bentuk apa modal harus berada? Haruskah itu aset cair atau non-cair seperti peralatan, tanah dll dapatkah ini berbentuk modal? Prinsip dasarnya adalah bahwa modal di Mudarabah benar seperti apa adanya di Syirkah yang menurut fiqh Hanafi harus dalam bentuk cair tapi menurut peralatan sarjana lainnya, tanah dll juga bisa dimasukkan sebagai modal.
Namun semua sepakat mengenai hal berikut: Aset selain uang tunai dapat digunakan sebagai langkah perantara.
Namun hal ini tunduk pada penentuan jumlah pasti aset sebelum digunakan untuk Mudarabah. Jika aset tidak dievaluasi dengan benar, Mudarabah tidak valid.
3. Biaya Mudharabah
Mudarib berbagi keuntungan dari Mudarabah sesuai tarif yang disepakati dengan investor namun pengeluarannya seperti makanan, pakaian, alat angkut dan medis tidak dibebani oleh Mudarabah. Namun, jika dia melakukan perjalanan bisnis dan sudah overstay malam, biaya di atas harus ditutup dari modal. Jika Mudarib pergi untuk sebuah perjalanan yang merupakan Safar-e-Sharai (lebih dari 48 mil) tapi tidak memperpanjang malam, biaya tidak akan ditanggung oleh Mudharabah.
4. Biaya Fungsi
Semua biaya yang berhubungan dengan fungsi Mudarabah seperti upah pegawai / pekerja atau Komisi dalam membeli / menjual atau menjahit, biaya pencelupan dll harus dibayar oleh Mudarabah. Namun semua biaya akan dimasukkan ke dalam biaya komoditas yang dijual Mudarib misalnya.
5. Ketentuan Pembagian Biaya
Jika Mudarib mengelola Mudarabah di kotanya, dia tidak akan diijinkan biaya apapun, hanya bagian keuntungannya. Begitu pula jika dia menyimpan karyawan, karyawan ini tidak akan diijinkan biaya apapun, hanya gajinya.
6. Distribusi Laba Rugi
Hal ini diperlukan untuk keabsahan Mudarabah dimana para pihak setuju, pada awalnya, mengenai proporsi aktual dari keuntungan aktual yang mana masing-masing berhak. Syariah tidak menentukan proporsi tertentu; melainkan telah diserahkan pada persetujuan bersama mereka.
Mereka dapat berbagi keuntungan dalam proporsi yang sama dan mereka juga dapat mengalokasikan proporsi yang berbeda untuk Rab-ul-Maal dan Mudarib. Namun dalam kasus ekstrim dimana para pihak belum menentukan rasio keuntungan, keuntungannya akan dihitung pada 50:50.
7. Batasan Kepemilikan
Sebagai manajer bagi pemodal, mudarib menjalankan bisnis dan berbagi keuntungan. Dia dianggap sebagai wali amanat sehubungan dengan modal yang diinvestasikan, tindakannya harus, oleh karena itu, sesuai dengan keseluruhan tujuan kontrak dan dalam praktik komersial yang diakui. Rabbulnya juga bisa menyumbangkan tenaga kerjanya sesuai izin mudarib.
8. Batasan Tanggung Jawab
Selain itu, mudarib tidak berbagi kerugian finansial apapun yang ditanggung semata-mata oleh rabbulnya. Kerugian mudarib dianggap sebagai biaya peluang tenaga kerja manajer yang telah gagal menghasilkan pendapatan yang memadai untuk bisnis yang keuntungannya dibagi oleh keduanya sesuai dengan persyaratan yang disepakati.
9. Jenis Kontrak
Kontrak Mudarabah dapat diakhiri oleh salah satu dari kedua belah pihak setiap saat sepanjang pemberitahuan, sesuai ketentuan kontrak, diberikan kepada pihak lain. Jangka waktu maksimum kontrak Mudarabah dapat diatur secara otomatis dimana setelah kontrak diakhiri.
Selanjutnya, untuk tujuan pembagian keuntungan berkala dalam bisnis yang berjalan sebelum penghentian bisnis, bisnis harus dilikuidasi secara konstruktif dengan cara menilai aset dengan kesepakatan bersama para mitra. Sebuah penyelesaian akhir hanya mungkin dilakukan pada saat penghentian bisnis seperti bisnis menurut islam.
10. Hak Mudarib
Terlepas dari proporsi keuntungan yang telah disepakati, sebagaimana ditentukan dengan cara di atas, Mudarib tidak dapat mengklaim gaji berkala atau biaya atau remunerasi atas pekerjaan yang dia lakukan untuk Mudarabah. Semua sekolah Fiqih Islam sepakat mengenai hal ini. Namun, Imam Ahmad telah mengizinkan Mudarib untuk menarik makanan sehari-hari dari makanan hanya dari Rekening Mudarabah.
Ahli hukum Hanafi membatasi hak Mudarib ini hanya pada situasi saat dia melakukan perjalanan bisnis di luar kotanya sendiri. Dalam hal ini dia bisa mengklaim biaya pribadinya, akomodasi, makanan, dll tapi dia tidak berhak mendapatkan apapun sebagai tunjangan sehari-hari saat berada di kotanya sendiri seperti etika bisnis dalam islam.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…