Mudharabah adalah hubungan kontrak yang dilakukan antara dua pihak, yang memasok modal (rabbul) dan yang lainnya memasok tenaga kerja dan keterampilan sebagai agen atau manajer (mudarib), untuk investasi dalam aktivitas yang telah ditentukan sebelumnya, yang memberikan masing-masing bagian kepada pihak penghasilan yang ditentukan pada saat investasi seperti keutamaan berbisnis dalam islam. Praktik ini ada pada […]