Hukum Memainkan Musik di Masjid menjadi topik yang menarik untuk dibahas, seiring dengan banyaknya fenomena serta juga perkembangan zaman. Masjid sendiri merupakan tempat terbaik dan yang paling dicintai oleh Allâh Azza wa Jalla di bumi ini. Masjid merupakan tempat terkumpulnya kebaikan-kebaikan, sentral ketaatan, serta tempat berlabuhnya hati-hati kaum mukminin. Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengizinkan bangunan masjid ditinggikan guna disebutkan nama-Nya di sana dan menjadi tempat penegakan shalat sebgaimana cara mensyukuri nikmat allah.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allâh ialah orang-orang yang beriman kepada Allâh dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allâh, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. ” [QS. At-Taubah/9:18]
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allâh, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati.” [QS. Al-Hajj/22:32].
Masjid sebagai tempat yang suci tentu juga memiliki adab dan aturan ketika akan memasukinya. Seiring dengan perkembangan digital dan teknologi kerap sekali kita mendengar dering dering mudik nada dari handphone jamaah yang berbunyi di dalam masjid sebgaimana dalam hukum tidak menutup aurat ketika membaca alquran . Bahkan ada juga yang malah sengaja memutar musik di areal dalam masjid. Hal ini merupakan fenomena yang tak terbantahkan, lalu bagaimanakan islam memandang hal ini.
Hukum Memainkan Musik di Masjid, berangkat drai sumber hadist dibawah ini maka hukumnya adalah haram sebgaimana hukum tidak menutup aurat kaki. Sebab, islam secara jelas mengharamkan mengenai musik dan alat musik. Sebagaimana dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, beliau berkata:
اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ، فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُون بِالْقِرَاءَةِ وَهُوَ فِي قُبَّةٍ لَهُ، فَكَشَفَ السُّتُورَ، وَقَالَ: «إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعَنَّ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ» ، أَوْ قَالَ: «فِي الصَّلَاةِ»
“Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid lalu mendengar orang-orang mengeraskan bacaan al-Qur`an dalam keadaan beliau di kemahnya. Lalu beliau menyingkap tirai dan bersabda, “Ketahuilah kalian semuanya sedang bermunajat kepada Rabbnya, maka jangan sebagian kalian mengganggu sebagian yang lainnya ! Janganlah sebagian dari kalian mengeraskan suara atas yang lainnya dalam membaca al-Qur`an – atau menyatakan:- dalam shalat.” [HR Ahmad no. 11896 dan Abu dawud no. 1332 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahîh al-Jâmi’, no. 2639].
Berdasarkan hadits marfu dari Abu Malik Al Asy’ari radhiallahu’anhu :
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ
“Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)” (HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm).
Juga hadits Amir bin Sa’ad Al Bajali, ia berkata:
دَخَلْتُ عَلَى قُرَظَةَ بْنِ كَعْبٍ، وَأَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، فِي عُرْسٍ، وَإِذَا جَوَارٍ يُغَنِّينَ، فَقُلْتُ: أَنْتُمَا صَاحِبَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمِنْ أَهْلِ بَدْرٍ، يُفْعَلُ هَذَا عِنْدَكُمْ؟ فَقَالَ: اجْلِسْ إِنْ شِئْتَ فَاسْمَعْ مَعَنَا، وَإِنْ شِئْتَ اذْهَبْ، قَدْ رُخِّصَ لَنَا فِي اللَّهْوِ عِنْدَ الْعُرْسِ
“Aku datang ke sebuah acara pernikahan bersama Qurazah bin Ka’ab dan Abu Mas’ud Al Anshari. Di sana para budak wanita bernyanyi. Aku pun berkata, ‘Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan juga ahlul badr, engkau membiarkan ini semua terjadi di hadapan kalian?’. Mereka berkata: ‘Duduklah jika engkau mau dan dengarlah nyanyian bersama kami, kalau engkau tidak mau maka pergilah, sesungguhnya kita diberi rukhshah untuk mendengarkan al lahwu dalam pesta pernikahan’” (HR. Ibnu Maajah 3383, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah).
Keharaman mengenai musik ini juga berlaku bagi mereka yang mendengar dan memainkannya. Sebagaimana hukum keharaman musik maka tentu memainkan musik di masjid yang merupakan tempat yang suci dan tempat yang paling dicintai Allah hukumnya adalah berdosa sebgaimana cara menghadapi musibah dalam islam. Terlebih lagi jenis musik yang dimainkan jauh dari nilai nilai dan pandangan ajaran islam.
Namun, terdapat pengecualian dimana musik diperbolehkan untuk dimainkan, terutama untuk alat musik rebana seperti juga manfaat ucapan alhamdulillah. Diantara hadits yang membolehkan permainan duff di saat pesta pernikahan adalah hadits Ar Rubayyi’ bintu Mu’awwidz Radhiallahu’anha, ia berkata:
دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم غداة بُنِيَ عَلَيَّ فجلس على فراشي كمجلسك مني وجويريات يضربن بالدف
“Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam datang ketika acara pernikahanku. Maka beliau duduk di atas tempat tidurku seperti duduknya engkau (Khalid bin Dzakwaan) dariku. Datanglah beberapa anak perempuan yang memainkan/memukul duff” (HR. Bukhari 4001)
Sedangkan hadits yang menunjukkan kebolehan ketika hari raya adalah hadits ‘Aisyah:
أن أبا بكر رضي الله عنهما دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى
“Abu Bakar radhiallaahu’anhuma masuk menemuinya ’Aisyah. Di sampingnya terdapat dua orang anak perempuan di hari Mina yang menabuh duff. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam ketika itu menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, Abu Bakar membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata : ”Biarkan mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya”. Pada waktu itu adalah hari-hari Mina” (HR. Bukhari 987)
Bahkan, seluruh hadits shahih yang sharih membolehkan permainan duff menunjukkan bahwa duff dimainkan oleh anak kecil perempuan,
Berdaarkan hadist hadist dan dalil diatas, maka tentu sudah jelas bahwa memainkan musik didalam masjid merupakan haram hukumnya. Selain dikhawatirkan bahwa permainan musik ini akan menganggu ibadah dan kekhusyukan orang lain saat berada di masjid. Dasarnya juga berangkat dari hukum musik sendiri yang jelas jelas sudah diharamkan oleh Rasulullah. Terlebih lagi untuk jenis jenis musik moderen yang jauh dari nilai nilai agama dan ajaran islam.
Oleh sebab itu, setelah mengetahui hal ini maka tentu akan semakin membuat kita lebih berhati hati. Baiknya tidak perlu membawa alat komunikasi yang dapat menimbulkan bunyi. Atau dapat juga menyiasatinya dengan mematikan nada dering, sehingga tidak akan menganggu kekhusyukan ibadah anda dan orang lain.
Nah, itulah tadi Hukum Memainkan Musik di Masjid. Semoga dapat bermanfaat.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…