Hukum Islam

Hukum Memakai Sarung Ketika Shalat yang Perlu diketahui

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Pakaian berkaitan erat dengan pembahasan penutup aurat yang menjadi syarat sah shalat. Penutup aurat menentukan keabsahan shalat itu sendiri.

Penutup aurat adalah syarat sah shalat karena ia merupakan ibadah mulia yang menghadapkan manusia dan penciptanya. Ulama Mazhab Syafi’i menyebutkan ketentuan perihal penutup aurat.

Bagi mereka menutup aurat adalah benda yang mengahalangi warna kulit orang yang shalat. Tentu saja benda penutup aurat itu harus suci.

Ulama Mazhab Maliki memberikan catatan bahwa jika warna kulit aurat tubuh yang shalat itu masih tampak, maka kindisi itu sama saja dengan kondisi tanpa penutup aurat. Tetapi bila hanya menggambarkan warna kulit aurat, maka hal ini terbilang makruh.

وقال الشافعية: شرط الساتر: ما يمنع لون البشرة، ولو ماء كدراً أو طيناً، لاخيمة ضيقة وظلمة، ويجب عندهم أن يكون الساتر طاهراً، وقال المالكية: إن ظهر ما تحته فهو كالعدم، وإن وصف فهو مكروه

Artinya: “Ulama Mazhab Syafi‘i mengatakan bahwa syarat penutup aurat adalah benda yang mencegah penampakan warna kulit sekali pun ia hanya air keruh atau tanah, bukan kemah yang sempit dan kegelapan. Penutup aurat itu, menurut mereka, harus suci. Sementara ulama Mazhab Maliki, kalau tetap muncul warna kulit di balik penutup itu maka ia sama saja dengan tanpa penutup. Tetapi jika hanya menggambarkan warna kulit, maka itu makruh,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 579).

Adapun ulama Mazhab Hanbali sepakat bahwa penutup aurat merupakan syarat sag shalat. Tetapi menampakkan sedikit aurat tidak membatalkan shalat.

وإن انكشف من العورة يسير، لم تبطل صلاته، لما رواه أبو داود عن عمرو ابن سلمة الذي كانت تنكشف عنه بردته لقصرها إذا سجد. وإن انكشف من العورة شيء كثير، تبطل صلاته. والمرجع في التفرقة بين اليسير والكثير إلى العرف والعادة

Artinya, “Jika aurat seseorang sedikit terbuka, maka shalatnya tidak batal sebagaimana riwayat Abu Dawud dari Amr bin Salamah yang terbuka selendangnya karena terlalu pendek saat sujud. Tetapi jika auratnya besar telihat, maka shalatnya batal. Ketentuan kecil dan besar berpulang pada adat dan kelaziman di masyarakat,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 592).

Maka kita bisa menarik kesimpulan bahwa shalat dengan Sarung, atau celana sedikit berlubang pada bagian aurat tidak berpengaruh pada keabsahan shalat.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago