Hukum Islam

Hukum Menghina Orang Kafir Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Nabi dan Rasulullah telah mengingatkan kita ciri baik kualitas keislaman seseorang. Keislaman seseorang adalah saat ia mampu meninggalkan hal-hal yang dilarang oleh allah dan meninggal hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.

“Diantara tanda baiknya keislaman seseorang : ia dapat meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi no. 2318 dan yang lainnya).

Tindakan maupun ucapan yang tidak mengandung manfaat baik berkaitan dengan dunia apalagi akhirat saat seseorang mampu meninggalkannya makan itu pertanda baiknya islam seseorang.

Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam, telah mengingatkan ciri baiknya kualitas keislaman seseorang, adalah saat ia mampu meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ

“Diantara tanda baiknya keislaman seseorang : ia dapat meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi no. 2318 dan yang lainnya)

Apakah tindakan tersebut dalam Islam bermanfaat atau tidak manfaat? Simak rincian berikut:

1. Menghibah Kafir Harbi

Kafir harbi adalah orang kafir yang sedang perang dengan kaum muslim. Orang kafir golongan ini tidak memiliki martabat di mata kaum muslim. Darah harta dan kehormatannya tidaklah terjaga secara Islam. Sehingga Menghibah dan menghina orang tidaklah dilarang. Karena larangan ghibah yang Allah sebutkan dalam ayat, adalah ghibah kepada saudara sesama muslim.

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ. وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا . أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّـهَ إِنَّ اللَّـهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah berbanyak sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujurat : 12)

Demikian pula hadis yang menceritakan isi khutbah haji wada:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَهَذَا

“Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram atas kalian untuk menindasnya/merendahkannya, sebagaimana haramnya (sucinya) hari kalian ini (hari arafah), di negeri kalian ini (Makkah) dan di bulan kalian ini (Dzulhijah).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun untuk orang kafir yang bukan kafir harbi yaitu kafir muahad,mustakman dan dzimmi terdapat dalil lain gang menunjukkan bahwa harta darah dan kehormatan tetap terjaga dalam kaca Islam. Meskipun mereka berada dibawah kehormatan kaum muslimin.

Menghibah orang kafir harbi, meski boleh, namun bila bukan untuk tujuan maslahat atau manfaat, sebaiknya ditinggalkan. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan kita:

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ

“Seorang mukmin bukanlah orang yang banyak mencela, bukan orang yang banyak melaknat, bukan pula orang yang keji (buruk akhlaqnya), dan bukan orang yang jorok omongannya.” (HR. Tirmidzi no. 1977, Ahmad no. 3839 dan lain-lain) .

2. Mengghibah Orang Kafir Selain Kafir Harbi

Orang kafir dibesarkan menjadi 3 yang dapat kita temui dilingkungan kita yaitu muahad, mustakman dan dzimmi. Muahad adalah orang kafir yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin. Mustakman orang kafir yang mendapat dan terikat perjanjian dengan kaum muslimin. Dzimmi adalah orang kafir yang tinggal di negeri islam yang berupaya membayar upetti islam.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan:

وَسُئِلَ الْغَزَالِيُّ فِي فَتَاوِيهِ عَنْ غِيبَةِ الْكَافِرِ . فَقَالَ : هِيَ فِي حَقِّ الْمُسْلِمِ مَحْذُورَةٌ لِثَلاثِ عِلَلٍ : الإِيذَاءُ وَتَنْقِيصُ خَلْقِ اللَّهِ , فَإِنَّ اللَّهَ خَالِقٌ لأَفْعَالِ الْعِبَادِ , وَتَضْيِيعُ الْوَقْتِ بِمَا لا يُعْنِي . قَالَ : وَالأُولَى تَقْتَضِي التَّحْرِيمُ , وَالثَّانِيَةُ الْكَرَاهَةُ , وَالثَّالِثَةُ خِلافُ الأَوْلَى . وَأَمَّا الذِّمِّيُّ فَكَالْمُسْلِمِ فِيمَا يَرْجِعُ إلَى الْمَنْعِ مِنْ الإِيذَاءِ , ; لأَنَّ الشَّرْعَ عَصَمَ عِرْضَهُ وَدَمَهُ وَمَالَهُ . قَالَ فِي الْخَادِمِ : وَالأُولَى هِيَ الصَّوَابُ . وَقَدْ رَوَى ابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : { مَنْ سَمَّعَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا فَلَهُ النَّارُ } , وَمَعْنَى سَمَّعَهُ أَسْمَعَهُ بِمَا يُؤْذِيهِ , وَلا كَلامَ بَعْدَ هَذَا أَيْ لِظُهُورِ دَلالَتِهِ عَلَى الْحُرْمَةِ . قَالَ الْغَزَالِيُّ : وَأَمَّا الْحَرْبِيُّ فَلَيْسَ بِمُحَرَّمٍ عَلَى الأُولَى وَيُكْرَهُ عَلَى الثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ

Imam Ghazali ditanya dalam salah satu fatwa beliau, tentang hukum mengghibah orang kafir. Beliau menjawab Untuk orang muslim terlarang karena tiga alasan :

  • Menyakiti perasaannya. Alasan ini karena hukumnya adalah haram menghibah orang muslim.
  • Merendahkan ciptaan Allah. Karena sesungguhnya Allah pencipta perbuatan hambaNya. Alasan kedua berdampak hukum makruh (levelnya di bawah hukum haram).
  • Menghabiskan waktu sia-sia. Alasan ketiga berdampak hukum khilaf aula (levelnya di bawah hukum makruh).

Imam Ghozali berkata dalam kitab Al-Khadim, “Alasan pertama (yang berdampak hukum haram) itulah yang tepat. Ibnu Hibban meriwayatkan dalam kitab shahihnya:

مَنْ سَمَّعَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا فَلَهُ النَّارُ

Siapa yang memperdengarkan kepada orang-orang Yahudi atau Nasrani maka baginya neraka..Makna “memperdengarkan” dalam hadis : memperdengarkan ucapan yang menyakiti perasaan mereka. Setelah diketahuinya hadis ini, maka gugurlah segala alasan, maksunya karena hadis ini secara jelas menunjukkan haramnya mengghibahi mereka (orang kafir dzimmi, mu’ahad dan mustakman).

Dalam hadis yang lain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَمَّعَ ذِمِّيًّا وَجَبَتْ لَهُ النَّارُ

Siapa yang memperdengarkan kata-kata menyakitkan kepada kafir ahluz dzimmah (3 jenis kafir di atas) maka pantas baginya siksa neraka. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya).

Dari keterangan diatas dapat kita simpulkan bahwa menghibah kaum Muslim itu hukumnya haram. Apalagi kaum Muslim akan mendapatkan kerugian dari allah SWT. Alangkah lebih baiknya kita menjaga cara berbicara dengan orang lain. Dan lebih menjaga perbuatan agar orang lain tidak tersakiti dengan apa yang kita ucap maupun apa yang kita lakukan.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago