Zakat fitrah adalah sedekah wajib dan berarti bahwa umat muslim wajib mengeluarkan sebagian dari harta kekayaannya. Perintah Zakat ini didasarkan pada perintah Allah SWT dalam firmannya di Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Berikut firmannya,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya : “Dan dirikanlah shalat dan keluarkan zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi Rahmat” (QS An Nur ayat 56)
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya “Ambillah sebagian dari harta mereka sebagai zakat yang akan mensucikan mereka dan akan membersihkan” (QS At Taubah ayat 103)
Lalu, bagaimana dengan hukum zakat fitrah setelah shalat Ied? Jika disesuaikan dengan adab dan syarat dalam islam sendiri maka zakat fitrah merupakan kewajiban. Berikut ini penjelasan berdasarkan sunnah, firman Allah, hadis dan Dalilnya:
Menurut pendapat Ulama Malikiyah Hanabilah dan Syafi’iyah, batas akhir zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari raya Idul Fitri tepat 1 Syawal. Jadi, menurut jumhur, hukum Zakat fitrah setelah shalat Ied tetap sah hingga datangnya waktu magrib di Hari Idul Fitri tepat pada tanggal 1 syawal.
Sedangkan Menurut Ulama madzhab Hanbali dan Syafi’I hukumnya adalah makruh mengeluarkan zakat fitrah setelah Shalat Ied. Zakat Fitrah ini juga merupakan kewajiban sehingga meskipun pembayarannya terlambat sampai shalat Id selesai. Sebagai Umat muslim tetap wajib mengeluarkan zakat.
Baca juga :
Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra pernah berkata :
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataannya yang kotor dan perbuatannya yang keji. Juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka itu zakat yang diterina. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah Shalat, maka itu hanya sekedar shadakah dari beberapa macam shadakah” (HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan Hakim)
Dalam riwayat Malik dari Nafi’:
“Bahwasanya Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrahnya kepada petugas yang zakat dikumpulkan kepadanya, 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri” (Al-Muwaththa)
Sehingga walaupun hukumnya makruh namun alangkah lebih baik jika mengeluarkan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri. Agar tidak ragu untuk zakat fitrah, tetapi jika terlambat maka tetap haru zakat. Karena Zakat adalah kewajiban dan perintah Allah bagi kaum muslimin.
Ibnu Abbas meriwayatkan,
“Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari kelalaiannya. Sesungguhnya ia salah satu shadaqah, karena itu barang siapa yang melewatkan pembayaran sampai terlaksannya sholat hari raya hukumnya makruh(tidak berdosa), tetapi jika dilewatkan sampai terbenamnya Matahari, hukumnya berdosa dan dianggap sebagai hutang kepada Allah SWT yang perlu segera dilakukan pembayarannya (qadha)”
Zakat adalah salah satu rukun islam yang lima. Nabi telah bersabda,
“Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji di Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan kepadanya.” (Hr.Bukhari dan Muslim)
Baca juga :
Zakat Fitrah hanya dapat dilakukan pada bulan Ramadhan. Bahkan terdapat waktu untuk mengeluarkan atau membayar zakat fitrah. Waktu itu sendiri terbagi atas lima bagian sebagai berikut :
Dan terdapat riwayat yang telah diriwayatkan bahwa Utsman bin Afan ra pernah terlupa menunaikan zakat fitrahnya pada saat sebelum shalat Ied, maka ia memberikan tebusan dengan memerdekakan seorang hamba.
Kemudian Nabi SAW datang, Maka utsman mengatakan bahwa Ya Rasulullah, aku terlupa menunaikan zakat fitrah sebelum Shalat Ied dan aku telah memberikan tebusannya dengan memerdekakan seorang hamba.Maka Rasulullah bersabda :
“Kalau sekiranya engkau Utsman memerdekakan 100 budak, maka belum sampai seperti pahala zakat fitrah sebelum shalat Ied” (Zubdatul Waa’idziena-Durratun Nasihin 3:304-305 ).
Waktu terbaik pengeluaran zakat fitrah adalah waktu pagi pada hari raya itu berlangsung, sebelum pelaksanaan shalat Ied. Demikian ini didasarkan pada hadist Ibnu Umar:
“Zakat Fitrah itu diperintahkan supaya diberikan sebelum orang-orang berangkat ke tempat pelaksanaan Allah”.
Baca juga:
Zakat fitrah yang dilaksanakan oleh Kaum Muslimin tentu akan mendatangkan hikmah. Terutama dengan berzakat fitrah umat muslim dapat kembali suci dan dapat menghapus dosanya sewaktu hari sebelumnya. Menurut Yusuf Qardhawi ada dua hikmah jika mengeluarkan zakat fitrah, ialah sebagai berikut:
Zakat juga mengandung nilai-nilai sosial dalam keagamaan dan mempunyai potensi bagi pembinaan kesejahteraan sosial antara lain seperti di bawah ini :
Hikmah itulah yang bisa kita ambil ketika melaksanakan zakat fitrah sesuai dengan perintah Allah SWT. Sehingga sewaktu Hari Raya Idul Fitri tiba semua kaum muslim bisa merayakan dan menikmati tanpa memikirkan makanan atau mencari makan terutama untuk kaum fakir.
Oleh sebab itu mengeluarkan zakat fitrah lebih awal. Itulah diatas hukum zakat fitrah setelah shalat Ied adalah makruh. Ketahui waktunya agar mencegah keterlambatan membayar zakat dan dapat mencapai pahala secara maksimal di hari yang fitrah.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…