Pernikahan merupakan cara menyatukan dua individu dalam satu ikatan yang sah menurut agama dan hukum sebagai bentuk cinta sejati dalam islam . Banyak yang menilai bahwa pernikahan merupakan jalan untuk menyempurnakan keimanan seseorang.
Namun, dalam ikatan suci ini tentu saja selalu ada masalah dan problematika yang melanda. Ada beberapa pasangan yang kemudian tidak bisa mempertahankan pernikahan dan harus berakhir dengan perpisahan.
Dalam islam sendiri perpisahan atau perceraian merupakan perkara yang juga telah di atur. Meskipun hukumnya tidak di haramkan namun, perceraia sendiri merupakan sesuatu yang amat di benci oleh Allah SWT. Sebagaimana dalam hadist berikut ini :
“Perceraian adalah sesuatu hal yang boleh, tapi paling dibenci Allah SWT.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Al Baihaqy).
Meskipun perbuatan yang di benci oleh Allah. Namun, Allah SWT juga telah menjanjikan hal ini kepada mereka yang bercerai. Sebagaimana tertuang dalam firman Allah SWT berikut :
“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-rnasing dari limpahan karunia-Nya…” (An-Nisa’: 130)
Sebagai agama yang sempurna islam tentunya juga mengatur tata urutan bagaimana pasangan kemudian dalam saling bercerai sebagaimana makna pernikahan dalam islam . Dalam hal ini, proses perceraian setiap pasangan muslim diawali dengan tahapan yang disebut dengan talak.
Talak sendiri berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata thalaqa-yuthliqu-thalaqan yang semakna dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, yang berarti melepaskan dan meninggalkan. Talak muncul sebagai sebuah perlindungan tersendiri bagi kaum perempuan.
Sebelum Islam datang ke tanah arab, masyarakat jahiliyah jika ingin melakukan talak dengan istri mereka dengan cara yang merugikan pihak perempuan. Mereka mentalak istrinya, kemudian rujuk kembali pada saat iddah istrinya hampir habis, kemudian mentalaknya kembali.
Hal ini terjadi secara berulang-ulang, sehingga istrinya menjadi terkatung-katung statusnya. Dengan datangnya islam maka aturan seperti itu diubah dengan ketentuan bahwa talak yang boleh dirujuki itu hanya dua kali. Setelah itu boleh rujuk, tetapi dengan beberapa persyaratan yang berat.
Talak hanya boleh dilakukan oleh suami kepada istrinya sebagaimana hukum talak satu, dua dan tiga . Namun, tentunya ucapan talak ini harus benar-benar dilakukan dengam ikhtiar, sebab jika dalam kondisi terpaksa maka talak yang dijatuhkan dianggap tidak sah.
Talak dapat dijatuhkan kapanpun ketika sang suami meragukan kebersihan tingkah laku isterinya, atau sudah tidak lagi mencintai istrinya. Suami yang boleh menjatuhkan talak hanyalah mereka yang statusnya sah dalam ikatan pernikahan.
Banyak yang mengajukan pertanyaan, bagaimana dengan hukum talak yang di jatuhkan pada bulan ramadhan. Tentunya hal tersebut sangat menganggu essensi dari pelaksanaan bulan suci ini.
Oleh sebab itu, dalam artikel ini akan di bahas mengenai Hukum Talak Di Bulan Ramadhan Menurut Islam. Simak selengkapnya.
Hukum Talak Di Bulan Ramadhan
Talak adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah meskipun halal. Di dalam bulan Ramadan dianjurkan menjauhi perbuatan yang dibenci Allah. Melakukan perbuatan yang lagha (kosong/tdk bermafaat) saja dapat menyebabkan tidak diterimanya ibadah puasa, apalagi melakukan perbuatan yang dibenci Allah dan menghancurkan kasih sayang dalam islam .
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ
“Betapa banyak orang yang berpuasa, namun yang dia dapatkan dari puasanya hanya lapar dan dahaga.” (HR. Ahmad 8856, Ibn Hibban 3481, Ibnu Khuzaimah 1997 dan sanadnya dishahihkan Al-A’zami).
Dalam hadist sebagai sumber syariat islam tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak bermanfaat hanya akan mendapatkan lapar dan haus saja dari puasa yang dijalaninya. Ia tidak akan mendapatkan hal apapun, selain daripada lapar dan haus tersebut.
Tentu saja hal ini sangat merugikan, sebab anda tidak akan bisa mendapatkan pahala apapun dari ibadah di bulan ramadhan hanya karena talak yang di jatuhkan pada bulam ramadhan tersebut.
Ramadhan merupakan bulan suci yang selalu dinanti-nantikam oleh semua umat muslim di dunia. Bulan ini merupakan bulan dimana segala bentuk kebaikan akan dilipat gandakan pahalanya.
Oleh karena itu, tentunya bulan ini me jadi bulan yang memberikan kesempatam kepada kita untuk dapat meraih ladang pahala sebanyak-banyaknya. Tentunya dengan jalan melakukan berbagai perbuatan baik yang di sukai oleh Allah SWT.
Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Ketika engkau berpuasa maka hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu turut berpuasa, yaitu menahan diri dari dusta dan segala perbuatan haram serta janganlah engkau menyakiti tetanggamu. Bersikap tenang dan berwibawa di hari puasamu. Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja.” (Latho’if Al Ma’arif, 277).
Bulan ramadhan mengharuskan kita untuk benar-benar menjaga semua indera. Baik pendengaran, penglihatan bahkan yang paling penting adalah lisan. Dimana lisan harus benar-benar dijaga dari ucapan yang tidak bermanfaat. Salah satu ucapan tersebut adalah ucapan talak yang pastinya akan berdampak pada pelaksanaan ibadah puasa yang dijalankan.
Sebagaimana sudah sangat dijelaskan sejak awal, bahwa talak atau perceraian adalah perbuatan yang amat dibenci oleh Allah SWT.
Meskipun tidak ada larangan dari Nya namun sesungguhnya Allah SWT sangat membeci hal ini. Sebab talak akan menjadikan dua insan yang dahulunya saling mencingai kemudian berpisah. Dampak perpisahan ini bermacam-macam sebagian kecil dapat tetap akur demi sang buah hati dan sebagian besarnya malah menjadi musuh dan saling membenci.
Islam sendiri merupakan agama yang mengajarkan cinta damai. Saling mencintai, persatuan dan samgat anti terhadap permusuhan sikap saling membenci.
Oleh sebab itu, talak sendiri menjadi salah satu hal yang amat dibernci oleh Allah SWT sebab tidak sesuai dengan tujuan dan nilai islam. Apalagi jika dilakukam di saat bulan ramadhan tiba, pastinya hal tersebut akan sangat dibenci.
Al-Baydhowi rahimahullah mengatakan,
“Ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja. Bahkan seseorang yang menjalankan puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan. Jika tidak demikian, sungguh Allah tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya.” (Fathul Bari, 4/117).
Ramadhan bukan hanya bulan dimana anda melakukan ibadah puasa dengan menahan lapar dan haus. Namun, esensinya tentu lebih dalam dari hal tersebut.
Anda bahkan harus menanggalkan semua atribut yang bisa mengarah kepada perbuatan maksiat. Dan yang lebih sederhananya adalah anda diwajibkan untuk menahan hawa nafsu dan kemarahan serta segala perbuatan yang tidak bermanfaat.
Dengan demikian sampailah kita kepada kesimpulan bahwa hukum talah dibulan ramadhan menurut islam adalah dilarang hukumnya sebab dapat mengacaukan esensi ibadah puasa itu sendiri. Bahwa talak dianggap dapat membawa ibada puasa menjadi tidak diterima amal ibadahnya.
Sesungguhnya bulan ini merupakan kesempatan bagi manusia untuk memperbaiki diri dan mengumpulkam pagala sebanyak mungkin. Sehingga jangan mengotorinya dengan perbuatan yang pastinya paling dibenci oleh Allah SWT.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…