Ada beberapa orang yang belum meyakini benar bagaimana hukum hijab dan cadar bagi muslimah. Padahal perintah berhijab dalam Al Qur’an sangat jelas. Mereka masih menganggap perintah tersebut hanya berlaku pada isteri-isteri nabi. Maka artikel kali ini akan membahas hadist wanita wajib berhijab. Hadist biasanya bertujuan memperjelas dan menegaskan kembali apa-apa yang ada atau sudah diperintahkan dalam Al Qur’an. Hadist juga menunjukkan cara-cara ibadah tertentu yang belum digambarkan secara jelas dalam Al Qur’an. Begitu pula dengan hadist wanita wajib berhijab. Kita simak satu persatu di bawah ini.
Banyak hadist yang berisi pernyataan menutup aurat itu wajib bagi setiap muslim. Salah satunya adalah hadist riwayat Bukhari dan Muslim di bawah ini :
“Ketika Nabi Shalalahu ‘alaihi wasalam memerintahkan para wanita dari kalangan sahabat untuk keluar ke tanah lapang untuk sholat Ied, berkata salah satu dari mereka, wahai Rasulullah salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab. Maka RAsulullah berkata, hendaklah salah seorang dari kalian meminjamkan jilbabnya kepada yang tidak memiliki jilbab”.
Berdasarkan hadits tersebut berarti bahwa hukum memakai hijab bagi wanita adalah wajib ketika keluar rumah dan hukum memakai hijab dalam rumah. Sampai-sampai jika seseorang tidak memilikinya, maka saudaranya harus meminjamkan.
Menutup aurat dalam Islam adalah mengulurkan jilbab sampai menutup dadanya sebagaimana diperintahkan dalam Qur’an surat Al Ahzab ayat 59. Selanjutnya dalam hadist di bawah ini dikemukakan bahwa yang boleh tampak dari aurat wanita adalah muka dan tepak tangan. Selain itu tidak diperbolehkan tampak kecuali pada muhrimnya seperti yang dijelaskan dalam Qur’an suat An Nur ayat 31. Sedangkan beberapa yang meyakini bahwa batasan menutup aurat adalah dengan mewntupkan cadar ke mukanya sampai saat ini masih ada perbedaan pendapat para ulama.
“Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita, apabila telah baligh (mengalami haid), tidak layak tampak adri tubuhnya kecuali ini dan ini (Rasulullah berkata seraya menunjuk muka dan telapak tangannya”. (HR Abu Dawud)
Ternyata membuka aurat tidak hanya berakibat dosa bagi diri seorang muslimah sendiri. Namun ada laki laki yang ikut menanggung akibatnya, selama ia masih berada di bawah tanggungjawabnya. Jika ia belum menikah, maka ayahnya akan ikut mendapat azab. Jika ayahnya sudah tidak ada, maka saudara laki-lakinya akan ikut menanggung azab dari Allah di akhirat kelak. Dan jika wanita sudah menikah, maka suami akan yang menanggung.
“Selangkah anak perempuan keluar dari rumah tanpa menutup aurat, maka selangkah juga ayahnya hampir ke neraka”. (HR Tirmidzi dan Hakim).
Salah satu ciri ciri hijab syar’i adalah pakaian tidak tipis, tidak membentuk tubuh, dan jilbab tidak menyerupai punuk unta. Ciri ciri jilbab punuk unta, di mana di bagian kepala membentuk benjolan sehingga dari arah samping seperti dua punuk unta. Hukum memakai hijab seperti punuk unta akan menyeret wanita masuk ke dalam neraka.
“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya. Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti seekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tetapi telanjang, baik karena tipis atau tidak menutup auratnya), mailat munilat (bergaya ketika berjalan agar menarik perhatian), kepala mereka seperti punuk unta. Mereka tidak akan masuk surge dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian”. (HR Muslim 3971, Ahmad 8311, dan Imam Malik 1421). [AdSense-B]
Hadist terakhir dari banyak haidist wanita berhijab yang diuraikan di sini adalah bahwa hukum bagi wanita yang tidak memekai hijab di neraka. Mereka akan digantung rambutnya hingga otaknya mendidik. Na’udzubillahi min dzalik.
“Wahai Anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya daripada dilihat laki-laki yang bukan mahramnya”. (Hr Bukhari dan Muslim)
Nah, sudah semakin jelas hukum memakai hijab syar’i bagi wanita. Itu dilakukan jika kita ingin masuk kategori wanita shalihah. Wanita yang merupakan sebaik-baiknya perhiasan di dunia.
“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah”. (HR. Muslim)
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…