Info Islami

Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Berwudhu dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Wudhu adalah perbuatan yang wajib dilakukan sebelum melaksanakan shalat. Manfaat berwudhu dalam Islam ialah untuk membersihkan hadas kecil yang tampak pada seluruh muka, pergelangan tangan dan kaki. Namun, bila tidak ditemukan ketersediaan air atau karena sebab tertentu, maka wudhu boleh diganti dengan tayamum. Ketahui dulu penyebab boleh tayamum dalam Islam.

Adapun kewajiban berwudhu berdasarkan firman Allah, 

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

Dalam berwudhu, ada beberapa hal yang dimakruhkan atau sebaiknya tidak dilakukan. Apa itu makruh? Makruh ialah perbuatan yang bila dikerjakan tidak menimbulkan dosa namun bisa mengurangi nilai ibadah. Jadi, lebih utama meninggalkannya.

  • Berlebihan Menggunakan Air

Allah tidaklah menyukai hamba yang berlebih-lebihan, termasuk soal mengerjakan macam-macam amal shaleh.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Q.S. Al-A’raf/7: 31).

Selain itu Nabi saw. bersabda:

إِنَّهُ سَيَكُونُ فِي هَذِهِ الأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُونَ فِي الطَّهُورِ وَالدُّعَاءِ. رواه ابو داود.

“Sungguh akan ada suatu kaum di umat ini yang melampaui batas dalam bersuci dan berdoa.” (HR. Abu Daud)

  • Mendahulukan Bagian Kiri Daripada Bagian Kanan

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam amat menyukai memulai dengan kanan dalam mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam urusannya yang penting semuanya” (Muttafaqun ‘alaih).

Pelajarilah adab berwudhu yang baik dan benar, dimana kita mendahulukan bagian yang kanan daripada yang kiri.

  • Mengeringkan Diri Setelah Berwudhu, Kecuali Bila Ada Udzur Syar’i

Tidak dianjurkan untuk mengeringkan diri setelah berwudhu dengan handuk, kain atau semacamnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut ini:

إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ – أَوِ الْمُؤْمِنُ – فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ

“Jika seorang hamba yang muslim atau mukmin berwudhu, ketika dia membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh pandangan matanya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh kedua tangannya bersama dengan (tetesan) air  atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah dari kedua kakinya tersebut semua kesalahan yang dilakukan (dilangkahkan) oleh kedua kakinya, bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya), sehingga dia keluar dalam keadaan bersih dari dosa (yaitu dosa kecil, pen.)” (HR. Muslim no. 244).

Kecuali bila memang ada udzur yang syari, misalnya terkena suatu penyakit yang menyebabkannya tidak bisa terkena air terlalu lama atau air yang digunakan berpotensi membahayakan anggota tubuh yang mengenainya.

Ketahui cara menyikapi sakit menurut Islam agar tetap bisa beribadah dengan tenang, baik dan benar.

Itulah hal-hal yang dimakruhkan dalam berwudhu yang memang perlu untuk kita ketahui. Semoga dapat menjadi manfaat untuk para pembaca sekaligus sebagai salah satu cara agar tetap istiqomah di jalan Allah. Aamiin insya Allah.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago