Fiqih

4 Macam Penganiayaan dalam Fiqih

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Penganiayaan merupakan hal yang buruk, begitupun dalam pandangan agama Islam. Apapun alasannya melakukan penganiayaan bukan alasan untuk bisa membenarkan hal tersebut. Sehingga mereka yang melakukan penganiyaaan dalam islam akan dihukum.

Salah satunya yaitu macam-macam penganiayaan dalam fiqih khususnya dibahas dalam jinayah. Dalam artikel ini akan kita bahas mengenai hal penganiayaan dan hukumnya.

Berikut Macam – Macam Penganiayaan dalam Fiqih

Jika dilihat dari kacamata ilmu fiqih, ada beberapa macam dan jenis dasar hukum penganiayaan dalam islam yang harus diketahui. Diantaranya yaitu.

1. Penganiayaan anggota tubuh

Pertama ada penganiayaan anggota tubuh atau dikenal dengan istilah (Ibanat Al-Athraf).  Menurut fuqaha‟ yang dimaksud anggota tubuh termasuk tangan dan kaki. Tetapi selain anggota tubuh seperti bagian yang terlihat, atraf yakni jari, kuku, gigi, rambut, jenggot, lidah, alis, dan bagian lainnya.

2. Menghilangkan Fungsi

Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya anggota dan fungsi tubuh dari seseorang atau (Idzhab Ma‟an Al-Athraf). Hukum menyakiti orang lain dalam islam atau melukai seseorang dimana lukanya itu menyebabkan hilangnya fungsi anggota badan. Walaupun tetap normal namun korban tidak dapat melakukan fungsi yang normal. Contohnya menjadi tuna daksa, buta, tuli dan lainnya.

3. Kepala dan Wajah

Menurut Imam Abu Hanifah, Asy-Syijjaj merupakan salah satu pelukaan yang khusus ke area wajah dan kepala serta tulang dahi, namun tidak pada pipi. Sedangkan ulama lain menjelaskan bahwa bisa saja pipi juga masuk karena area wajah dan kepala.

4. Pelukaan lain

Al-Jarh dimana pelukaan tidak terjadi pada wajah dan kepala namun di area seperti rongga perut, dada, tulang rusuk dan lainnya. Selain itu adapun jika terjadi tindakan dibagian lain maka akan merujuk ke salah satu poin yang diatas maka tetap masuk kedalam macam-macam penganiyaan dalam fiqih.

Dalil dan Fiqih Mengenai Penganiayaan

Penganiayaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja dengan tujuan untuk melukai orang lain. Dalam surat Al-Maidah ayat 45 dijelaskan :

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ بِٱلْعَيْنِ وَٱلْأَنفَ بِٱلْأَنفِ وَٱلْأُذُنَ بِٱلْأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُۥ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Artinya : “Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa yang melepaskan (hak qisasnya), maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”(QS. Al-Maidah:45).

Rasulullah SAW juga pernah bersabda bahwa Allah akan menghukum orang yang menyiksa manusia di dunia ini. Nabi Muhammad SAW bersabda larangan aniaya dalam islam :

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ مَرَّ هِشَامُ بْنُ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ عَلَى أُنَاسٍ مِنْ الْأَنْبَاطِ بِالشَّامِ قَدْ أُقِيمُوا فِي الشَّمْسِ فَقَالَ مَا شَأْنُهُمْ قَالُوا حُبِسُوا فِي الْجِزْيَةِ فَقَالَ هِشَامٌ أَشْهَدُ لَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam dari Bapaknya dia berkata, ”Hisyam bin Hakim bin Hizam pernah melewati beberapa orang dari para petani di Syam yang dijemur di terik matahari. Kemudian Hisyam bertanya; ‘Mengapa mereka ini dihukum? ‘ mereka menjawab, ‘Mereka disiksa karena masalah pajak. ‘ Hisyam berkata, “Aku bersaksi, ‘Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia.” (HR Muslim).

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago