Dalam Islam, Allah SWT. telah menciptakan segala sesuatunya secara adil dan sesuai dengan kodratnya. Begitupun dengan manusia, Allah menciptakan manusia dengan kodratnya berdasarkan keistimewaan dan kekurangan yang terdapat pada laki-laki dan perempuan. Allah memang menciptakan laki-laki dan perempuan dengan perbedaan kodrat, namun perbedaan kodrat tersebut seharusnya tidak lantas membuat kedudukan wanita dalam Islam berada jauh dibawah laki-laki dan laki-laki tidak berhak berperilaku kasar, ataupun senonok pada wanita.
Kodrat wanita seringkali dijadikan alasan untuk mengurangi ataupun merampas peran dan bahkan hak wanita, itu seringkali terjadi dalam lingkungan masyarakat maupun keluarga. Laki-laki seringkali dianggap sebagai yang paling dominan dan berhak untuk berkuasa atas segala hal, karena mereka memiliki kekuatan yang lebih dari wanita. Dan perbedaan kodrat tersebut seringkali membuat peran dan hak wanita jadi terbatasi dan pada akhirnya mayoritas manusia berpikiran bahwa wanita hanya bisa mengambil andil urusan rumah tangga dan harus tunduk dibawah perintah laki-laki.
Kodrat wanita dalam Islam memang memiliki fisik yang tidak sekuat laki-laki, namun hal tersebut tidak berarti bahwa wanita tidak dapat melakukan hal lain selain kegiatan rumah tangga. Dalam Islam wanita memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan laki-laki walaupun tidak dalam segala hal, maka dari itu kesetaraan gender atau emansipasi wanita dalam Islam diperbolehkan, dengan syarat tidak melanggar kodrat mereka sebagai wanita dan tidak membuat mereka melupakan kewajiban sebagai seorang wanita. Dalam sumber syariat Islam seperti Al-Qur’an dan hadits pun Allah telah menjelaskan bahwa dalam Islam bukanlah agama yang diskriminasi terhadap wanita, justru wanita dalam pandangan Islam memiliki kemuliaan dan keistimewaan lebih dibanding kaum laki-laki. Dan dalam hadapan Allah SWT, baik laki-laki maupun perempuan memiliki derajat yang sama, Allah tidak membedakan derajat keduanya berdasarkan gender(jeni kelamin) yang ada pada diri mereka.
Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai perkara kesetaraan gender atau emansipasi wanita tersebut?
Kata gender berasal dari bahasa Inggris yang artinya jenis kelamin. Dan di dalam Islam terdapat bahasan mengenai perkara gender secara umum, hal tersebut telah dibahas di dalam Al-Qur’an secara umum, mulai dari hubungan antara laki-laki dan perempuan atau hak laki-laki dan perempuan, semua itu telah Allah terangkan dalam firmannya dengan jelas dan tanpa keraguan.
Dan berikut adalah beberapa pandangan Islam mengenai kesetaraan gender :
Didalam Islam tidak ada ayat ataupun dalil yang membahas ataupun melarang tentang perkara kesetaraan gender. Keseteraan gender memang diperbolehkan namun dalam porsi yang tidak berlebihan, tidak lantas membuat wanita menjadi pemimpin dalam segala hal. Laki-laki tetaplah menjadi pemimpin dan pelindung bagi perempuan didalam kehidupan ini.
Didalam kehidupan rumah tangga tetaplah menjadi peran laki-laki sebagai kepala rumah tangga dan pemimpin didalamnya, dan wanita perlu taat terhadap laki-laki yang menjadi pemimpin dan pelindungnya (suaminya). Sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah SWT.
Dalam (QS. An-Nisa ayat 34), Allah berfirman :
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) itu telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka `di tempat tidur(pisah ranjang), dan (jika diperlukan) pukullah mereka. Tetapi jika meeka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.”
Sebelum adanya kesetaraan gender, wanita tidak diperbolehkan untuk menuntut ilmu, dengan dalih bahwa wanita pada akhirnya hanya akan mengerjakan tugas rumah tangga, jadi mereka tidak perlu memiliki ilmu. Opini masyarakat yang seperti itu sebenarnya tidaklah benar dan harus dihilangkan, dikarenakan menuntut ilmu itu adalah sebagian dari perbuatan baik. Dan wanita pun juga membutuhkan ilmu untuk berkembang dalam kehidupan mereka dan untuk diajarkan kepada anak-anak mereka. Dan sekarang wanita sudah dapat menuntut ilmu setinggi-tingginya namun dengan catatan tidak melupakan kewajibannya sebagai seorang wanita.
Wanita boleh saja sejajar dengan pria dalam banyk bidang, namun wanita tetaplah tidak boleh berada di shaf yang sama ketika ibadah sholat, dan imam tetaplah peran pria. Kesetaraan gender memang diperbolehkan dalam Islam, namun adda batasan-batasannya sesuai dengan kodrat laki-laki dan wanita.
Allah memandang kedudukan wanita sama dengan pria baik dalam hak maupun kewajibannya sebagai seorang muslim. Seperti firman Allah berikut ini.
Dalam (QS. An-Nahl ayat 97) Allah SWT. berfirman :
“Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”
Dalam perkara warisaan, wanita juga berhak mendaopatkan warisan, namun bagiannya hanya separuh dari bagian laki-laki. Hal tersebut dikarenakan wanita berhak mendapatkan mahar dan nafkah, serta wanita tidka dapat berpartisipasi dalam pertahanan masyarakat, sebab itulah bagian warisan wanita hanya separuh dari bagian laki-laki.
Manusia pada hakikatnya dilahirkan dalam keadaan bebas atau merdeka, jadi sudah menjadi hak wanita untuk mendapatkan kebebasan mereka dari perbudakan. Dan Islam pun melarang umatnya untuk menjadikan wanita sebagai budak.
Di dalam Islam, kedudukan wanita lebih mulia dibandingkan kaum pria, hal tersebut pun dikatakan dalam beberapa hadits.
Dari Abu Hurairah ra., ia berkata : “Ada seseorang datang menemui Rasulullah SAW. dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku selayaknya berbuat baik?’ Beliau menjawab, ‘Kepada ibumu!’ Orang tadi bertanya kembali, ‘Lalu kepada siapa lagi? Rasulullah menjawab, ‘Ibumu.’ Kemudian ia mengulangi pertanyaannya, dan Rasulullah tetap menjawab, ‘Kepada ibumu!’ Ia bertanya kembali, ‘Setelah itu kepada siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Kepada bapakmu!’” (Bukhari: 5971, Muslim: 2548)
Dari beberapa pandangan Islam diatas mengenai kesetaraan gender, dapat kita ketahui, bahwasannya Islam mendukung kesetaraan gender. Bahkan Islam sejak pertama kali lahir telah memberikan perlindungan dan menjaga kehormatan wanita. Betapa indahnya Islam sebagai agama, karena setiap aturan dan perintah yang ada selalu bermanfaat dan berdasarkan untuk kebaikan umatnya.
Sekian, semoga bermanfaat (:
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…