Bercadar dalam islam ialah sebuah sunnah yang memiliki pahala tinggi di mata Allah sebab merupakan amalan yang memudahkan wanita masuk surga, bercadar yang dilakukan dengan niat semata karena Allah, untuk menjaga diri, dan untuk mencegah fitnah atau pandangan dari laki laki yang bukan muhrim merupakan amalan yang sangat mulia sebagaimana yang dilakukan perempuan perempuan sholeh pada jaman terdahulu.
Namun seringkali bercadar dilakukan tanpa pemahaman atau hanya karena mengikuti tren semata seperti hukum menjadi model hijab dalam islam. Pada kesempatan kali ini, penulis membahas mengenai syarat Syarat Bercadar dalam Islam yang harus dipenuhi seorang perempuan yang bercadar agar dapat memperoleh keutamaan yang sesungguhnya, bercadar memiliki syarat yang hampir sama sebagaimana menggunakan pakaian muslimah yang sesuai syariat islam, berikut selengkapnya.
Dalil Tentang Bercadar dalam Islam
“Hai Nabi katakanlah kepada istri istrimu, anak anak perempuanmu dan istri istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan hijabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri isteri Nabi), maka mintalah dari balik hijab.”
“Dan hendaklah mereka (para perempuan) menjulurkan kain hijab ke dada mereka”
“dan janganlah mereka (perempuan) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya”
“Dan perempuan perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana”
Dari ayat ayat tersebut jelas bahwa seorang perempuan yang sudah baligh baik itu perempuan dewasa hingga lansia diwajibkan untuk memakai hijab dan pakaian muslimah yang sesuai sumber syariat islam sebab itulah pakaian yang terbaik untuk perempuan. Memang bercadar tidak wajib dilakukan namun jika seorang perempuan mampu melindungi diri sepenuhnya maka hal tersebut jauh lebih baik nilainya di mata Allah.
Syarat Bercadar dalam Islam
Meskipun belakangan ini sedang trend fashion bercadar sehingga banyak yang melakukan cara mengajak teman untuk berhijab, tapi tidak sedikit kita jumpai bahwa orang bercadar mengikuti trend bukan mengikuti perintah Alloh SWT dalam Al Quran. Misalkan, mereka bercadar
namun sayangnya karena ketika bercadar ia terlihat lebih trendy dan anggun. Atau bagi yang baru belajar bercadar, karena malu akan penampilan bercadarnya, maka meskipun rambutnya tetap tertutup dengan bercadar, namun bagian ujung ujung depan rambutnya masih terlihat.
Bercadar yang digunakan jangan sampai membentuk rambut layaknya punuk unta yang tidak sesuai dengan hukum memakai jilbab dalam islam, karena meskipun rambutnya tertutup tetap saja bentuk rambutnya terlihat dan Hadits Rasululloh SAW, bahwasanya beliau bersabda:
“Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mrip ekor sapi untk memukuli orang lain dan perempuan perempuan yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Dari hadits ini jelas ancaman dari Allah bagi orang yang seolah menutupkan auratnya namun bentuk tubuhnya terlihat adalah tidak bisa mencium wanginya surga meskipun surga itu ada di depan matanya. Lebih parahnya lagi bagi perempuan muslimah yang sudah bercadar, namun model rambut yang ditutup bercadarnya terbentuk layaknya punuk unta, itu juga termasuk dalam kategori yang diancam oleh Allah SWT dengan tidak mencium wanginya surga.
Ingat bunyi ayat diatas? Hendaklah mereka mengulurkan hijabnya ke seluruh tubuh mereka”. Jadi jangan sampai justru sudah bercadar padahal dimata Allah itu belum bercadar sehingga bermasalahlah amal solehnya tersebut. Fenomena belakangan yang sering
terjadi tidak lain dan tidak bukan adalah bukan bercadar, melainkan memakai baju muslim namun lekuk dadanya masih terlihat. Dimana perempuan yang belum mengenal tata cara dalam bercadar yang benar menurut tuntunan Allah & Rasul SAW yang menutup aurat rambutnya namun hijabnya tidak mengulur sampai dada sehingga terbentuklah dada dan tubuhnya.
Syarat yang berikutnya adalah hijab tidak boleh ketat dan menampakkan lekuk tubuh. Hijab yang syar’i tentunya syarat pelengkap cadar dan haruslah longgar dan panjang sehingga dapat menutup aurat dengan sempurna.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah: Dahulu bercadar termasuk pakaian yang biasa dikenakan orang Arab. Bercadar disebut juga dengan niqab, yaitu bercadar yang terbuka di bagian salah satu mata atau kedua duanya, fungsinya untuk menutup wajah perempuan. Oleh karenanya, Nabi shallallahu’alaihi wasallam melarang mereka berbercadar tatkala ihram. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Para perempuan jangan memakai niqab dan kaos tangan tatkala kondisi ihram, baik saat umrah maupun haji.”
Artinya, jika di luar ihram, tidak mengapa bila perempuan berbercadar atau kaos tangan untuk menutupi dirinya dari pandangan kaum lelaki. Adapun jika seorang perempuan menutup wajahnya bukan dengan bercadar, tapi dengan benda lain misalnya menggunakan kerudungnya (khimar) atau jilbab maka semuanya tidak mengapa dilakukan.
Hendaknya bercadar yang digunakan perempuan terbuka di bagian salah satu mata atau kedua matanya, dan tertutup dibagian kedua pipi dan dahi. Hanya sebatas mata saja yang boleh terbuka. Inilah yang benar. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa bercadar tidak boleh terbuka
pada bagian matanya maka tidak ada dalil tentang hal ini. Bahkan sunnah Nabi secara jelas menunjukkan bolehnya (membuka kedua mata atau salah satunya). Akan tetapi, perlu diingat, bahwa (yang terbuka/ tampak) hanya sebatas kedua mata atau salah satunya.
Jika perempuan hendak menggunakan kerudung untuk menutupi wajahnya maka tidak masalah. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Dahulu kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunaikan ibadah haji wada’ dalam kondisi ihram. Jika para lelaki mendekati kami, salah seorang di antara kami mengulurkan jilbab dan kerudungnya dari kepala lalu diletakkan di atas wajahnya. Jika para lelaki telah pergi menjauh, kembali kami buka wajah kami.”
Hadits diatas mehunjukkan bahwa mereka para sahabiyah tidak berbercadar (akan tetapi memakai kerudungnya untuk menutup wajah). Ini menunjukkan satu sisi dan yang lain menunjukkan sisi lainnya. Jika seorang perempuan mengulurkan kerudung atau jilbabnya di atas (kepala dan wajah) seluruhnya dan ia tetap bisa melihat jalan maka tidak masalah. Atau dia berbercadar sementara ia tetap bisa melihat jalan, sehingga tidak terperosok masuk ke dalam lubang maka tidak masalah memakainya. Perkara ini longgar, walhamdulillah.
Syarat bercadar hendaknya menutup seluruh wajahnya kecuali kedua mata atau salah satunya. Adapun jika perempuan berbercadar hanya untuk bergaya agar menarik dan cantik, lalu menampakkan kedua pipinya maka perbuatan ini tidak pantas dilakukan. Sunnah Nabi dengan jelas menegaskan bolehnya menggunakan niqab secara mutlak. Tidak ada rincian di dalamnya. sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Janganlah perempuan yang berihram berbercadar dan juga jangan memakai kaos tangan.”
Adapun selain perempuan yang berihram, silakan memakainya. Bila seorang perempuan memandang bahwa jika ia menampakkan mata bisa membuat lelaki ajnabi (non mahram) tergoda, dan ia khawatir akan hal ini, maka silakan memakai kerudung untuk menutupi wajahnya atau menggunakan kain lainnya. Jika perempuan tadi menilai bahwa menampakkan mata bisa menimbulkan godaan maka dialah yang paling tahu tentang dirinya.
Sekarang ini banyak sekali beredar model cadar. Di antaranya cadar tali, cadar bandana, cadar rits/ritsleting/zipper, cadar butterfly, dan nama nama lain yang tidak semua orang mengetahuinya. Bahkan tak hanya di Indonesia, di negara negara Eropa, Amerika, dan lain lain beredar cadar dengan beraneka ragam bentuk/ model termasuk bentuk cadar yang memiliki ikatan di belakang kepala, baik dengan tali atau dengan perekat (velcro).
Tidak menutup kemungkinan, muslimah yang hidup pada masa lampau mengenakan bentuk cadar yang sama yatitu cadar tali. Namun belum ada ulama yang mendahului berfatwa bahwa tidak diperbolehkan mengenakan cadar dengan ikatan tali di belakang. Kesimpulannya, cadar tali hukum asalnya diperbolehkan. Selama tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya maka cadar tali tetaplah pakaian yang boleh dikenakan wanita muslimah.
Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga kita semua selalu bisa menjalankan segala amalan dengan niat semata karena Allah. Sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…