Guna untuk memutuskan suatu perkara,yang tidak ada hukumnya dalam Al-Qur’an dan Hadist, manusia perlu melakukan suatu usaha untuk berbagai pertimbangan yang matang sehingga tercipta keputusan yang tidak melanggar ketentuan hukum dalam Al-Qur’an dan Hadist.
Ijtihad adalah suatu usaha yang sungguh-sungguh yang sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur’an dan Hadist, dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan yang matang.
Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid. Mujtahid harus benar-benar orang yang taat dan memahami benar isi Al-Qur’an dan Hadist.
Pada saat akan melakukan ijtihad, ada beberapa hal yang menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid. Berikut beberapa syarat bagi orang yang akan melakukan ijtihad, diantaranya adalah:
Kedudukan ijtihad itu menempati kedudukan sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan Hadist. Berikut dalil mengenai ijtihad, dalam Hadist Rasululloh SAW, sebagai berikut,
عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ – رضي الله عنه – أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يقول إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ.
“Apabila seorang hakim di dalam menjatuhkan hukum berijtihad, lalu ijtihadnya itu benar, maka ia akan mendapat dua pahala. Apabila ijtihadnya itu salah, maka ia akan memperoleh satu pahala.” (HR. Bukhari)
Dalam ijtihad, ada beberapa jenis ijtihad atau bentuk-bentuk dari ijtihad, di antaranya sebagai berikut:
Ijtihad dalam bentuk ijma, memiliki arti yaitu kesepakatan para ulama untuk menetapkan hukum agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam perkara yang terjadi. Hasil dari ijma yaitu berupa fatwa atau keputusan yang diambil secara bersama oleh para ulama dan ahli agama yang memiliki wewenang untuk diikuti oleh seluruh umat
Selain bentuk ijma, ada juga bentuk dari ijtihad yaitu qiyas. Qiyas itu adalah menggabungkan atau menyamakan yang artinya yaitu menetapkan hukum dalam suatu perkara yang baru yang belum pernah masa sebelumnya, akan tetapi memiliki kesamaan seperti sebab, manfaat, bahaya, serta berbagai aspek dalam perkara sebelumnya, sehingga hal itu dihukumi sama.
Maslahah Mursalah merupakan salah satu bentuk dari ijtihad. Maslahah Mursalah memiliki pengertian yaitu cara untuk menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan maslahatnya atau manfaatnya.
Istihab artinya yaitu suatu tindakan dalam menetapkan suatu ketetapan sampai ada alasan yang mengubahnya.
Sududz dzariah yaitu bagian dari ijtihad. Yang artinya yakni memutuskan suatu hal yang hukumnya mubah, makruh atau haram demi kepentingan umat.
Urf memiliki makna yakni tindakan dalam menentukan apakah masih boleh adat istiadat atau tradisi dan kebebasan masyarakat setempat dapat berjalan selama tidak bertentangan dengan aturan prinsip dengan Al-Qur’an dan Hadist.
Istihsan yaitu tindakan dengan meninggalkan satu hukum yang lain disebabkan adanya suatu dalil syarat yang mengharuskan untuk meninggalkannya.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…