Apa hukum seorang muslim shalat di gereja? Ada seorang yang bertanya orang muslim masuk gereja dan shalat di dalamnya, atau ibadah non muslim lainnya apa hukumnya?
Terhadap pertanyaan ini saya menyampaikan bahwa soal ini sudah sangat lama di bahas dan diperdebatkan di kalangan ulama klasik. Telah banyak hal pula orang yang menulis isu ini di media sosial.
Seraya mengurangi perdebatan para ulama itu dalil-dalilnya . Berikut ini adalah ringkasan belaka dari perdebatan apakah di perbolehkan shalat di gereja.
Hal yang penting di sampaikan awal adalah bahwa isu ini tidak disebutkan dalam al-quran. Kitab suci ini hanya menyatakan:
Dirikanlah shalat. Lalu al-quran dalam ayat yang menyebutkan tentang perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah:
وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
“Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia atas sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”.(Q.S Al-Hajj, 40).
Ayat ini memperlihatkan bahwa tempat-tempat ibadah agama eksis karena allah melindunginya. Jadi tentang tempat ibadah mana itu tidak disebut di dalam al-quran. Nabi juga tidak menjelaskan secara jelas khusus mengenai masalah ini.
Beliau mengatakan:
وجعلت لي الأرض مسجدًًا وطهورًًا، فأيما رجل من أمتي أدركته الصلاة فليصل
”bumi ini dijadikan untukku sebagai masjid (tempat sujud) dan suci. Maka siapapun dari umatku masuk waktu shalat maka shalatlah”.
Ada juga hadits nabi menyebutkan bahwa Nabi saw melarang shalat di tujuh tempat yaitu:
Disitu jelas tidak disebut gereja atau rumah ibadah lainnya. Jiak kita membaca perbincangan ulama tentang isu itu maka kita temukan tiga pandangan yaitu:
Masing-masing mengemukakan argumen dari teks sumber yang berbeda-beda. Dari teks sumber yang sama tetapi dengan makna yang berbeda atau kecenderungan yang berbeda pula.
Masuk atau shalat di gereja para ulama fiqh membedakan antara sekedar masuk ke dalam Gereja dan shalat di dalam gereja. Dalam kedua kasus itu mereka berbeda pendapat.
Perdebatan ini dikemukakan dalam “Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah”,(Ensiklopedia Fiqh).
دخول المسلم معابد الكفاراختلف الفقهاء فى جواز دخول المسلم معابد الكفار على أقوال : ذهب الحنفية الى أنه يكره المسلم دخول البيعة والكنيسة لأنه مجمع الشيطان. لا من حيث أنه ليس له حق الدخول . ويرى المالكية والحنابلة وبعض الشافعية أن المسلم دخول بيعة وكنيسة ونحوهما . وقال بعض الشافعية فى راي اخر لا يجوز للمسلم دخولها الا بإذنهم . (الموسوعة الفقهية جز ٣٨, ص ١٥٥).
Para ulama fiqh berbeda pendapat tentang hukum seorang muslim masuk gereja yaitu tempat beribadah orang kafir. Mazhab hanafi tidak menyukai muslim datang ke gereja karena disitu tempat pertemuan setan.
Tetapi bukan berarti tidak boleh. Mazhab maliki hambali dan sebaian mazhab syafi’i membolehkan masuk gereja atau sinagog di tempat ibadah semacam itu.
الصلاة فى معابد الكفارنص جمهور الفقهاء على أنه تكره الصلاة فى معابد الكفار إذا دخلها مختارا . أما أن دخلها مضطرا فلا كراهة. وقال الحنابلة تجوز الصلاة فيها من غير كراهة على الصحيحة من المذهب. وروى عن أحمد تكره. وقال الكسانى من الحنفية لا يمنع المسلم أن يصلى فى الكنيسة من غير جماعة لأنه ليس فيه تهاون ولا استخفاف. (الموسوعة الفقهية، ج ٣٨ ص ١٥٥)
Shalat di tempat-tempat peribadahan orang kafir. Mayoritas ahli fiqh memutuskan makruh atau kurang baik.
Seorang muslim shalat di tempat-tempat ibadah orang kafir jika menginginkannya. Tetapi tidak makruh jika terpaksa.
Mazhab hambali membolehkan shalat di gereja hukumnya makruh. Mazhab hanafi mengatakan tidak boleh melarang umat muslim shalat sendirian di gereja atau tidak berjamaah.
bnu Qudamah (w. 1223 M), ahli fiqh besar dalam mazhab Hambali mengatakan :
“ولا بأس بالصلاة في الكنيسة النظيفة، رخص فيها الحسن و عمر بن عبد العزيز والشعبي والأوزاعي وسعيد بن عبد العزيز وروي عن عمر وأبي موسى , وكره ابن عباس و مالك الكنائس من أجل الصور , ولنا أن النبي صلى الله عليه و سلم صلى في الكعبة وفيها صور ثم هي داخلة في قوله عليه السلام: “فأينما أدركتك الصلاة فصل فإنه مسجد”. (المغنى 1 ص ٧٢٣)“
Tidak ada masalah seorang muslim shalat di tempat bersih di gereja. Ini pendapat alasan hassan. Sementara ibnu abbas berpendapat makruh karena disana banyak gambar dan patung-patung.
Nabi pernah masuk ke dalam kabah yang dalamnya ada gambar patung. Shalat disitu termasuk dalam ucapan nabi.
Jika waktu shalat telah tiba kerjakan shalat dimanapun karena dimanapun bumi allah adalah masjid tempat sujud. Ibnu Taimiyah adalah ulama yang mengharamkan.
Ketika ditanya beliau menjawab:
والثالث : وهو الصحيح
عن عمر بن الخطاب وغيره وهو منصوص عن أحمد وغيره أنه إن كان فيها صور لم يصل فيها لأن الملائكة لا تدخل بيتا فيه صورة ولأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يدخل الكعبة حتى محي ما فيها من الصور
Pendapat imam ahmad tidak boleh shalat di dalam gereja. Karena malaikat tidak mau masuk di rumah yang di dalamnya ada gambar maupun patung.
Orang bisa menafsirkan secara berbeda. Lagi pula hadits yang jadi argumennya juga problematik.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…