Shalat

Pahami Hukum Shalat diakhir Waktu, Boleh atau Tidak?

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Dalam masalah ibadah atau shalat Islam bukan agama yang memberatkan syariat islam memberikan keringanan bagi pemeluknya.

Para malaikat menyeretnya pergi melewati kerumunan orang-orang menuju ke arah api yang berkobar-kobar dari neraka jahanam. Dia menjerit dan bertanya-tanya adakah orang yang berkenan membantunya?

Ia menjerit dan ia menyebutkan semua kebaikannya yang telah ia lakukan kebaikan sewaktu dia membantu ibu dan ayahnya ibadah puasanya, shalatnya dan al-quran yang di bacanya.

Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:

“هُمَا زُلْفَتَا اللَّيْ الْمَغْرِبُ وَالْعَشَاءُ”

Keduanya berada pada bagian permulaan malam hari, yaitu salat Magrib dan salat Isya.

Mengulur waktu shalat karena ada kedaluratan terkadang mengakhiri shalat justru malah lebih dianjurkan. Apabila ada alasan yang syari dan di benarkan secara hukum.

Kata pakar fiqih ahmad sarwat mengakhiri shalat dibolehkan jika mengalami 6 kondisi yaitu sebagai berikut:

1. Tidak ada air

Dalam keadaan kelangkaan air untuk berwudhu. Namun masih ada keyakinan dan harapan untuk mendapatkan di akhir waktu.

Para ulama sepakat memfatwakan bahwa shalat lebih baik ditunda pelaksanaannya. Bahkan meski sampai di bagian akhir dari waktunya.

Mazhab Syafi’i menegaskan lebih utama menunda shalat tetapi dengan tetap berwudhu menggunakan air. Dari pada melakukan shalat di awal waktu tetapi hanya dengan bertayamum dengan tanah.

2. Menunggu Jamaah

Meski shalat di awal waktu itu lebih utama kenyataan hal itu tidak bersifat mutlak. Sebab ternyata Rasulullah Saw sendiri tidak selamanya shalat di awal waktu.

Ada kalanya beliau menunda shalat hingga beberapa waktu. Namun tetap masih di dalam waktunya.

Salah satunya adalah shalat isyaw yang kadang beliau mengakhirinya. Bahkan dikomentari sebagai waktu shalat yang lebih utama.

عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الأَسْلَمِيِّ  قَالَ: وَكَانَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ مِنْ العِشَاءِ وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا-  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ  

Dari Abi Bazrah Al-Aslami berkata, ”Dan Rasulullah suka menunda sholat Isya’, tidak suka tidur sebelumnya dan tidak suka mengobrol sesudahnya.” (HR Bukhari Muslim)

Bahkan beliau seringkali memperlambat di mulainya shalat bila jamaah belum berkumpul semuanya. Misalnya dalam shalat isya.

Beliau seringkali menunda di mulainya shalat manakala di lihatnya para sahabat belum semua tiba di masjid.

عن جَابِرٍ قال: وَالْعِشَاءَ أَحْيَانًا وَأَحْيَانًا إِذَا رَآهُمْ اِجْتَمَعُوا عَجَّلَ وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ

“Dan waktu Isya’ kadang-kadang, bila beliau SAW melihat mereka (para shahabat) telah berkumpul, maka dipercepat. Namun bila beliau melihat mereka berlambat-lambat, maka beliau undurkan.” (HR Bukhari Muslim)

3. Tabrid

Terkadang bila siang hari sedang panas-panasnya, Rasulullah saw menunda pelaksanaan shalat zhuhur. Sehingga para ulama pun mengatakan bahwa hukumnya mustahab bila sedikit di undurkan.

Khususnya bila sianh sedang panas-panasnya. Dengan tujuan agar meringankan dan bisa menambah khusyuk.

Dalil adalah sabda Rasulullah saw berikut ini:

إِذَا اشْتَدَّ البَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ  وَإِذَا اشْتَدَّ الحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ 

Dari Anas bin Malik RA berkata bahwa Nabi SAW, bila dingin sedang menyengat, menyegerakan sholat. Tapi bila panas sedang menyengat, beliau mengundurkan sholat. (HR Bukhari)

4. Buka puasa

Terkadang Rasulullah saw juga menunda pelaksanaan shalat magrib. Khususnya bila beliau sedang buka puasa.

Padahal waktu magrib adalah waktu shalat yang sangat pendek. Ada hadits yang menjelaskan tentang:

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama ia menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

5. Makanan terhidang

Shalat juga lebih utama untuk di tunda atau di akhirkan manakala makanan telah terhidang. Beliau saw menganjurkan untuk menunda shalat manakala seseorang sedang menahan buang hajat.

Itulah petunjuk langsung dari Rasulullah saw dalam hadits sahih:

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ

“Tidak ada sholat ketika makanan telah terhidang.” (HR  Muslim) .

6. Menahan buang air

وَلاَ هُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ  

“(Tidak ada sholat) atau ketika menahan kencing atau buang hajat.” (HR. Muslim).

Keutamaan shalat dalam islam

Keutamaan shalat isya terlebih jika dilakukan dengan berjamaah di masjid yang sangat besar. Sebagaimana di sebutkan dalam hadits Nabi SAW:

عَنْ بُرَيْدَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَشِّرْ الْمَشَّائِينَ فِي الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Buraidah dari dar Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: “Berilah kabar gembira bagi orang yang berjalan pada malam gelap gulita menuju masjid (untuk shalat berjamaah) bahwa bagi mereka cahaya yang sempurna pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud) [No. 561 Baitul Afkar Ad Dauliah] Shahih.

Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:

وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ الَّـيْلِ ۗاِنَّ الْحَسَنٰتِ يُذْهِبْنَ السَّـيِّـاٰتِۗ ذٰلِكَ ذِكْرٰى لِلذَّاكِرِيْنَ

Artinya: Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. (QS. Surat Hud:114).

Melaksanakan shalat isya terlebih dilakukan dengan berjemaah mendapat keutamaan lebih sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis.

حَدَّثَنَاإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيْمَ أَخْبَرَنَا الْمُغِيْرَةُ بْنُ سَلَمَةَ الْمَخْزُوْمِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ وَهُوَ اِبْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَاعُثْمَانُ بْنُ حَكِيْمٍ حَدَّثَنَاعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي عَمْرَةَ قَالَ:
دَخَلَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ الْمَسْجِدَ بَعْدَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ فَقَعَدَ وَحْدَهُ فَقَعَدْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ يَا اِبْنَ أَخِي سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Al Mughirah bin Salamah Al Makhzumi telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid yaitu Ibnu Ziyad, telah menceritakan kepada kami Usman bin Hakim telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Abu ‘Amrah katanya.

Demikian mengakhiri atau menunda pelaksanaan shalat tidak selamanya buruk ada kalanya lebih baik untuk ditunda.

Karena memang ada ilat yang mendasarinya. Dalam format shalat berjamaah di masjid.

Wewenang untuk mengakhirkan pelaksanaan shalat berada sepenuhnya di tangan imam masjid.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

2 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

2 months ago