fungsi hadist Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/fungsi-hadist Tue, 10 Jan 2017 07:16:16 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png fungsi hadist Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/fungsi-hadist 32 32 Fungsi Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/fungsi-hadits-sebagai-sumber-hukum-islam Tue, 03 Jan 2017 08:11:00 +0000 http://dalamislam.com/?p=1269 Di agama islam sebagai landasan sumber hukum ada tiga, diantaranya adalah Al-Qur’an, Hadist, dan juga Ijma. Dalamislam.com kali ini membahas mengenai hadist sebagai landasan hukum islam setelah Al-Qur’an dan juga Menjadikan sumber pokok ajaran islam. Maksud dari hadist sebagai salah satu sumber hukum setelah Al-Qur’an adalah jika terjadi suatu perkara yang belum jelas didalam Al-Qur’an maka […]

The post Fungsi Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Di agama islam sebagai landasan sumber hukum ada tiga, diantaranya adalah Al-Qur’an, Hadist, dan juga Ijma. Dalamislam.com kali ini membahas mengenai hadist sebagai landasan hukum islam setelah Al-Qur’an dan juga Menjadikan sumber pokok ajaran islam.

Maksud dari hadist sebagai salah satu sumber hukum setelah Al-Qur’an adalah jika terjadi suatu perkara yang belum jelas didalam Al-Qur’an maka hadist bisa menjadi sebuah sandaran berikutnya setelah Al-Qur’an.

Hadist Berfungsi Sebagai Sumber Hukum Islam

Hadist yang memiliki fungsi sebagai sumber dari hukum islam dan hadist merupakan uraian segala sesuatunya yang tertulis didalam Kitab Suci umat islam yaitu Al-Qur’an secara menyeluruh/global, singkat dan juga samar. Dengan begitu kitab suci Al-Qur’an dan juga hadist menjadi sebuah satu kesatuan untuk pedoman umat manusia khususnya umat muslim yang merupakan salah satu sumber dasar hukum islam serta dengan menerapkan Sumber syariat islam adalah salah satu cara bahagia menurut islam didalam kehidupan dunia.

Hal tersebut sudah ditegaskan tentang Fungsi hadist didalam islam  di Al-Qur’an : “Barang siapa mentaati Rosulnya (Muhammad), maka dengan begitu sesungguhnya ia telah menta`ati Allah. Dan barang siapa berpaling (dari ketaatan itu, maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” (QS. 4/An-Nisa`: 80) Maksudnya adalah “Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” Bahwa Rosul tidak semestinya bertanggung jawab terhadap perbuatan kita dan juga tidak menjamin kita tidak berbuat kesalahan. (Baca juga : ijtihad dalam hukum islam dan hukum trading dalam islam )

Allah SWT juga berfirman, “Apa yang diberikan Rosul kepadamu, terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah” (QS. 59/Al Hasyr: 7) dari kedua ayat tersebut, Rosulullah SAW. Bersabda “Allah SWT membahagiakan orang yang mendengar sabdaku, kemudian ia menyampaikan kepada orang lain sebagaimana ia telah mendengarnya (maksudnya tidak mengurangi atau menambah-nambahi), Boleh jadi orang yang menerima hadits itu lebih mengerti dibandingkan dengan orang yang memberitakannya.” (HR. Muttafaq Alaih).

Berikut ini akan mengemukakan beberapa bukti jika hadist dapat menjelaskan segala sesuatu yang tertulis di kitab suci Al-Qur’an secara samar,global dan juga singkat mengenai Fungsi Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam :

1. Shalat

Allah SWT berfirman, “Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. 4/An-Nisa`: 103) “Bacalah Kitab (Al-Quran) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan juga mungkar.” (QS. 29/Al-Ankabut: 45).Membahas tentang shalat, ada beberapa anjuran Shalat Malam Sebelum Tidur yang bisa kita lakukan.

Didalam ayat diatas Allah SWT tidak memberikan penjelasan tentang jumlah rakaat didalam shalat dan juga bagaiman tata cara pelaksanaannya. Maka dari itu Rosulullah SAW menjelaskan dengan berupa perbuatan/praktek ataupun dengan perkataan. Rosulullah SAW bersabda, ” Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat. ” (HR. Bukhori).

2. Zakat

Allah SWT berfirman, “Laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang yang rukuk (maksudnya sholat berjamaah).“ (QS. 2/Al-Baqoroh: 43) “Laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rosul (Muhammad), supaya kamu diberi rahmat.” (QS. 24/An-Nur: 56)

Dari kedua ayat tersebut tidak menjelaskan dengan jelas barang seperti apa dan apa saja yang mesti dikeluarkan untuk zakatnya. Dan juga tidak ditegaskan jumlah minimal sebuah barang yang dikenakan untuk zakat, kapan waktu menunaikan zakat, persentasenya. Maka dari itu Rosulullah SAW. Bersabda : “Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya lima dirham. Jika engkau mempunyai emas 20 dinar dan telah engkau miliki selama satu tahun, maka wajib zakatnya 0,5 dinar.” (HR. Abu Dawud). Rosulullah SAW telah menegaskanl, “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang yang belum genap satu tahun dimilikinya.” Itu merupakan hukum tentang Zakat dalam islam yang sudah tertulis didalam Al-Qur’an dan diperjelas oleh sabda Rosulullah SAW.

Allah SWT berfirman, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah, adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. 3/Ali Imron: 97)Maksud dari ayat ini merupakan salah satunya sehat, bisa dan memiliki perbekalan yang cukup untuk melaksanakan ibadah dan juga untuk keluarga yang ditinggal dan juga dengan tersedianya transportasi serta dalam perjalanan yang cukup aman. (Baca juga tentang hukum zakat yang lain: Penerima zakat dan cara menghitung zakat maal)

Allah SWT juga berfirman, “Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yangjauh.” (QS. 22/Al-Hajj: 27). Maksud dari “unta yang kurus” didalam ayat diatas merupakan penggambaran dari jauh dan juga beratnya proses perjalanan yang dapat ditempuh oleh para jama’ah.

Dikedua ayat diatas tidak terperinci bagaimana proses pelaksanaan ibadah haji ini serta kapan waktu yang tepat untuk pelaksanaan ibadah haji ini. Maka dari itu Rosulullah SAW memberikan beberapa contoh dan bersabda, “Ambillah dariku tentang cara mengerjakan haji. Mungkin aku tidak akan bertemu kamu setelah tahunku mi. “(HR. Muslim).

4. Hukuman Potong Tangan Untuk Yang Mencuri

Allah SWT berfirman, “Adapun orang pria maupun vanita yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atus perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Mahabijaksana,” (QS. 5/Al-Maidah: 38) Ayat ini tidak menerangkan pengertian mencuri. Juga tidak menjelaskan berapa batas minimal barang yang dicuri sehingga harus dihukum potong tangan, dan tangan sebelah mana yang harus dipotong. Oleh karena itu Muhammad Rosulullah saw. menjelaskan, “Janganlah engkau memotong tangan pencuri, kecuali (karena mencuri barang) seharga seperempat dinar ke atas”. (HR. Muslim, Nasa`i, dan Ibnu Majah). (Baca juga : Qurban dan Aqiqah dan Kehidupan setelah menikah )

Hadist merupakan sumber dari ajaran islam kedua setelah Al-Qur’an, Maka hukum dalam mempelajari hadist merupakan hal yang wajib. Berikut dalamislam.com memaparkan beberapa bendapat dari para ulama mengenai wajibnya mempelajari hadist dan juga wajib mengamalkannya.

Al-Hakim sudah menegaskan, “Seandainya tidak banyak orang yang menghafal sanad hadits, niscaya menara Islam dengan mudah roboh. Juga niscaya para ahli bid`ah berupaya membuat hadits maudhu dan memutar-balikkan sanad.” (Baca Juga :Sumber Syariat Islam)

  1. Imam Sufyan telah mengatakan, “Saya tidak mengenal ilmu yang utama bagi orang yang berhasrat menundukkan wajahnya di hadapan Allah, selain ilmu hadits. Semua orang tentunya sangat memerlukan ilmu ini sampai pada masalah terkecil tentang tata cara makan dan juga minum.Dalam mempelajari hadits lebih utama dibandingkan dengan sholat (sunnah) dan puasa (sunnah), karena mempelajari ilmu ini adalah fardhu kifayah”. (Baca juga : Cara Menenangkan Hati Dalam Islam dan Menjaga Pandangan Mata Dari Lawan Jenis)
  2. Imam Sufyan juga telah mengatakan, bahwa Imam Syafi’i juga menuturkan, , “Ilmu hadits ini termasuk tiang agama yang paling kokoh dan juga memiliki keyakinan yang paling teguh. Tidak gemar menyiarkannya, kecuali orang-orang yang jujur dan juga bertakwa. Dan tidak dibenci memberitakannya selain oleh orang-orang munafik lagi celaka”.

The post Fungsi Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
4 Fungsi Hadist Dalam Islam dan Kedudukannya https://dalamislam.com/landasan-agama/hadist/fungsi-hadist-dalam-islam Sat, 24 Dec 2016 09:13:58 +0000 http://dalamislam.com/?p=1241 Manusia diciptakan oleh Allah SWT di muka bumi untuk berperan sebagai seorang hamba sekaligus Khalifah. Yang dimaksud “khalifah” adalah seorang pemimpin, dimana tugasnya adalah melestraikan, memelihara, dan mengelola alam demi terwujudnya kesejahteraan bersama. Dan agar tugas tersebut dapat terwujud dengan baik, Allah SWT memberikan petunjuk berupa Al-Quran dan Al Hadist untuk dijadikan pedoman hidup. (Baca […]

The post 4 Fungsi Hadist Dalam Islam dan Kedudukannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Manusia diciptakan oleh Allah SWT di muka bumi untuk berperan sebagai seorang hamba sekaligus Khalifah. Yang dimaksud “khalifah” adalah seorang pemimpin, dimana tugasnya adalah melestraikan, memelihara, dan mengelola alam demi terwujudnya kesejahteraan bersama. Dan agar tugas tersebut dapat terwujud dengan baik, Allah SWT memberikan petunjuk berupa Al-Quran dan Al Hadist untuk dijadikan pedoman hidup. (Baca juga: Fungsi Al-Quran dalam Kehidupan Sehari-hari dan Fungsi Al-Quran Bagi Umat Islam)

Jika Al-Quran adalah sumber hukum islam pertama, maka hadist merupakan sumber kedua setelah Al quran. Kedua terkait secara erat dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Keberadaan hadist bagi umat muslim memiliki banyak fungsi, salah satunya sebagai pemerjelas isi Al Quran. Misal, tentang ajaran solat. Di dalam Alquran, Allah SWT hanya menuliskan perintah untuk solat. Sedangkan tata cara pelaksanaannya dijelaskan secara rinci dalam hadist nabi. Maka dari itu, sangat penting bagi kita untuk mengetahui fungsi hadist dalam islam. (Baca juga: Fungsi Hadist Dalam Islam dan Sumber Pokok Ajaran Islam Menurut Dalil Al-Quran dan Hadist)

Definisi Hadist

Hadits (الحديث ) secara harfiah dapat diartikan sebagai perkataan (sabda), percakapan, atau perbuatan. Sedangkan secara terminologi, hadist didefinisikan sebagai catatan yang bersumber dari pernyataan dan tingkah laku Nabi Muhammad SAW yang dijadikan landasan syariat islam. (Baca juga:  Cara Tidur Rasulullah dan Manfaatnya, 16 Cara Makan Rasulullah Sesuai Sunnah Rasul, 13 Tips Puasa Ramadhan Ala Rasulullah, Cara Mandi Dalam Islam Sesuai Sunnah Rasulullah)

Kalangan ulama memiliki perbedaan pendapat terkait makna hadist.

  • Menurut para ahli hadist

Hadist merupakan segala perkataan (sabda), perbuatan, hal ihwal (kejadian, peristiwa, masalah), dan ketetapan lainnya yang disandarkan kepada Nabi Muhahmmad SAW.

  • Menurut ahli ushul fiqh (ushuliyyun)

Hadist adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW yang hanya berhubungan dengan hukum-hukum islam.

  • Menurut jumhur ulama

Beberapa ulama berpendapat bahwa hadist adalah segala perkataan (sabda), perbuatan, dan ketetapan lainnya (taqrir) yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabat, dan para tabiin.

Secara garis beras, hadist mempunyai makna segala perkataan (sabda), perbuatan, dan ketetapan lainnya dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan hukum syariat islam selain Al-Qur’an. Ada banyak sekali ulama-ulama ahlul hadits. Namun yang paling terkemuka ada 7 orang, diantaranya adalah Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Ibnu Majah, dan Imam Nasa’i.

Fungsi Hadist Dalam Ajaran Islam

Pada dasarnya, hadist memiliki fungsi utama sebagai menegaskan, memperjelas dan menguatkan hukum-hukum dan hal lain yang ada di al Quran. Para ulama sepakat setiap umat islam diwajibkan untuk mengikuti perintah yang ada hadist-hadist shahih. Dengan berpegang teguh kepada Al Quran dan Al hadist, niscaya hidup kita dijamin tidak akan tersesat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ

Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (Hadits Shahih Lighairihi, H.R. Malik; al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Dishahihkan oleh Syaikh Salim al-Hilali di dalam At Ta’zhim wal Minnah fil Intisharis Sunnah, hlm. 12-13).

Hadist memiliki peranan penting dalam menjelaskan (Bayan) firman-firman Allah SWT di dalam Al-Quran. Secara lebih rinci, dijelaskan fungsi-fungsi hadist dalam islam adalah sebagai berikut:

  1. Bayan Al- Taqrir (memperjelas isi Al Quran)

Fungsi Hadist sebagai bayan al- taqrir berarti memperkuat isi dari Al-Quran. Sebagai contoh hadist yang diriwayatkan oleh H.R Bukhari dan Muslim terkait perintah berwudhu, yakni:

Rasulullah SAW bersabda, tidak diterima shalat seseorang yang berhadats sampai ia berwudhu” (HR.Bukhori dan Abu Hurairah)

Hadits diatas mentaqrir dari surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:

يَااَيُّهَاالَّذِ يْنَ اَمَنُوْااِذَاقُمْتُمْ اِلَى الصّلَوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِ يَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS.Al-Maidah:6)

  1. Bayan At-Tafsir (menafsirkan isi Al Quran)

Fungsi hadist sebagai bayan at-tafsir berarti memberikan tafsiran (perincian) terhadap isi al quran yang masih bersifat umum (mujmal) serta memberikan batasan-batasan (persyaratan) pada ayat-ayat yang bersifat mutlak (taqyid). Contoh hadist sebagai bayan At tafsir adalah penjelasan nabi Muhammad SAW mengenai hukum pencurian.

أَتَى بِسَا رِقِ فَقَطَعَ يَدَهُ مِنْ مِفْصَلِ الْكَفِّ

Rasulullah SAW didatangi seseorang yang membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri tersebut dari pergelangan tangan”

Hadist diatas menafsirkan surat Al-maidah ayat 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْااَيْدِ يَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللهِ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah” (QS.Al-Maidah:38)

Dalam AlQuran, Allah memerintahkan hukuman bagi seorang pencuri dengan memotong tangannya. Ayat ini masih bersifat umum, kemudian Nabi SAW memberikan batasan bahwa yang dipotong dari pergelangan tangan.

  1. Bayan at-Tasyri’ (memberi kepastian hukum islam yang tidak ada di Al Quran)

Hadist sebagai bayan At tasyri’ ialah sebagai pemberi kepastian hukum atau ajaran-ajaran islam yang tidak dijelaskan dalam Al-Quran. Biasanya Al Quran hanya menerangkan pokok-pokoknya saja. Sebagaimana contohnya hadist mengenai zakat fitrah, dibawah ini:

اِنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَا ةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَا عًا مِنْ تَمَرٍاَوْ صَا عًامِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ اَوْعَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ اْلمُسْلِمِيْنَ

Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadhan satu sha’ kurma atau gandum untuk setiap orang, beik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan”(HR. Muslim).

  1. Bayan Nasakh (mengganti ketentuan terdahulu)

Secara etimologi, An-Nasakh memiliki banyak arti diantaranya at-taqyir (mengubah), al-itbal (membatalkan), at-tahwil (memindahkan), atau ijalah (menghilangkan). Para ulama mendefinisikan Bayan An-nasakh berarti ketentuan yang datang kemudian dapat menghapuskan ketentuan yang terdahulu, sebab ketentuan yang baru dianggap lebih cocok dengan lingkungannya dan lebih luas. Salah satu contohnya yakni:

لاَوَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

 “Tidak ada wasiat bagi ahli waris”

Hadits ini menasakh surat QS.Al-Baqarah ayat 180:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَاحَضَرَ اَحَدَ كُمْ المَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرَالوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَ يْنِ وَاْلأَ قْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِ حَقًّا عَلَى المُتَّقِيْنَ

Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabat secara ma’ruf. (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa” (QS.Al-Baqarah:180)

Untuk fungsi hadist sebagai Bayan Nasakh ini masih terjadi perdebatan di kalangan ulama. Para ulama Ibn Hazm dan Mutaqaddim membolehkan menasakh al-Qur’an dengan segala hadits walaupun hadits ahad. Kelompok Hanafiyah berpendapat boleh menasakh dengan hadist masyhur tanpa harus matawatir. Sedangkan para mu’tazilah membolehkan menasakh dengan syarat hadist harus mutawatir. Selain itu, ada juga yang berpendapat Bayan Nasakh bukanlah fungsi hadist.

Kedudukan Hadist

Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, hadist mempunyai kedudukan sebagai sumber hukum islam kedua. Di dalam Al Quran juga telah dijelaskan berulang kali perintah untuk mengikuti ajaran Rasulullah SAW, sebagaimana yang terangkum firman Allah SWT di surat An-Nisa’ ayat 80:

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَنْ تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا

“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.”(QS.An-Nisa: 80)

Selain itu, Allah SWT menekankan kembali dalam surat Al-Asyr ayat 7:

…..…وَمَااَتَاكُمْ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَانَهَا كُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا……

Apa yang diperintahkan Rasul, maka laksanakanlah, dan apa yang dilarang Rasul maka hentikanlah” (QS.Al-Hasyr:7)

Demikianlah ulasan mengenai fungsi hadist dalam islam. Semoga kita bisa menjadi hamba yang taat kepada Al Quran dan Al-Hadist. Di samping itu, kita juga perlu jeli dalam membedakan antara hadist yang shahih, dho’if, dan hadist palsu.

Wallahu A’lam Bishawab

The post 4 Fungsi Hadist Dalam Islam dan Kedudukannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Ijtihad dalam Hukum Islam Menurut Al-Quran dan Sejarah Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/ijtihad-dalam-hukum-islam Fri, 23 Dec 2016 16:57:40 +0000 http://dalamislam.com/?p=1235 Secara umum ijtihad memiliki arti menggunakan akal pikiran yang sehat untuk memahami atau mengambil dasar atas hukum islam. Pada dasarnya ijtihad adalah suatu proses yang digunakan oleh ulama, dengan pendapatnya, atau hasil berpikirnya. Tentu saja ijtihad ini sangat dibutuhkan oleh seorang ulama, alim agama, dan para cendekiawan islam lainnya untuk menghindari taklid buta atau sekedar […]

The post Ijtihad dalam Hukum Islam Menurut Al-Quran dan Sejarah Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Secara umum ijtihad memiliki arti menggunakan akal pikiran yang sehat untuk memahami atau mengambil dasar atas hukum islam. Pada dasarnya ijtihad adalah suatu proses yang digunakan oleh ulama, dengan pendapatnya, atau hasil berpikirnya. Tentu saja ijtihad ini sangat dibutuhkan oleh seorang ulama, alim agama, dan para cendekiawan islam lainnya untuk menghindari taklid buta atau sekedar percaya atau mengikuti pemikiran ulama tertentu saja.

Dalam memahami hukum islam, yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah Rasulullah tentunya juga  dibutuhkan ijtihad untuk dapat memahaminya. Tentu saja, proses ijtihad ini tidaklah main-main atau sekedar asal-asalan. Proses ijtihad membutuhkan metodologi dan proses yang ilmiah. Apalagi hal ini berkenaan dengan hukum islam.

Jika hasil dari ijtihad benar, maka akan sesuai dengan spirit dan substansi yang ada dalam Al-Quran. Tentu saja jug akan bermanfaat hasilnya bagi manusia dalam mencapai Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam .

Berikut adalah penjelasanya mengenai ijtihad dalam hukum islam, sesuai yang ada dalam Al-Quran, Hadist, dan juga pendapat para ulama.

Ijtihad Menurut Al-Quran

Ijtihad atau proses menggunakan akal dalam memahami atau mengambil hukum islam, sangat diperintahkan oleh Allah kepada manusia. Akal adalah potensi yang diberikan oleh Allah untuk manusia. Jika tanpa menggunakan akal maka manusia akan terpengaruh oleh hawa nafsu dan gangguan syetan. Sedangkan bila manusia menggunakan akal dengan benar dan objektif, maka akan dapat memahami apa yang Allah perintahkan dengan benar. Berikut adalah perintah Allah terhadap manusia terhadap penggunaan akal, yang ada dalam AL-Quran.

  1. Ditimpakan Kemurkaan Allah Bagi yang Tidak Menggunakan Akal

“Dan tidak seorangpun akan beriman kecuali dengan izin Allah, dan Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya”. (QS Yunus : 100)

  1. Ijtihad dalam Menangkap Tanda Kekuasaan Allah

“Sesungguhnnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang ada tanda-tanda bagi orang-orang yang mempunyai (akal)  pengetahuan”. (QS Ali Imran : 190)

  1. Ijtihad dalam Keimanan dan Takut Pada Allah

“(Dia membuat perumpamaan untuk kamu dari dirimu sendiri. Apakah ada diantara hamba-sahaya yang dimiliki oleh tangan kananmu, sekutu bagimu dalam (memiliki) rezeki yang telah Kami berikan kepadamu; maka kamu sama dengan mereka dalam (hak mempergunakan) rezeki itu, kamu takut kepada mereka sebagaimana kamu takut kepada dirimu sendiri? Demikianlah Kami jelaskan ayat-ayat bagi kaum yang berakal.).” (QS Ar Rum : 28)

  1. Ijtihad dalam Memahami Penciptaan Manusia

“Dia-lah yang menciptakan kamu dari tanah kemudian dari setetes mani, sesudah itu dari segumpal darah, kemudian dilahirkannya kamu sebagai seorang anak, kemudian (kamu dibiarkan hidup) supaya kamu sampai kepada masa (dewasa), kemudian (dibiarkan kamu hidup lagi) sampai tua, di antara kamu ada yang diwafatkan sebelum itu. (Kami perbuat demikian) supaya kamu sampai kepada ajal yang ditentukan dan supaya kamu memahami(nya).”  (QS Al Mukmin : 67)

Di dalam Al-Quran Allah memerintahkan manusia untuk menggunakan akalnya dan menjauhi hawa nafsu. Apabila dalam memahami hukum islam tanpa akal yang jernih, maka akan mudah untuk menggunakan hawa nafsu yang dapat menjermuskan dan memahami islam seuai kehendak-nya sendiri.

Untuk itulah, akal berfungsi untuk dapat benar-benar jernih, tidak tercampur yang hak dan batil. Firaun, Musuh-musuh islam masa nabi, orang-orang kafir dan lain sebagainya berbuat kerusakan di muka bumi karena didorong oleh hawa nafsu. Mereka Allah sebut sebagai orang-orang yang tidak menggunakan akalnya.

Ijtihad dalam Sejarah Kekhalifahan Sahabat Nabi

Sejak Rasulullah tidak ada, maka tidak ada lagi petunjuk langsung dan tempat bertanya secara langsung. Kepemimpinan masa islam saat itu dipegang oleh para pemimpin-pemimpin islam yaitu khalifah, yang digantikan oleh sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW.

Di masa tersebut, maka Sahabat-Sahabat menggunakan proses ijtihad untuk memutuskan suatu perkara yang mungkin tidak ada dalam sejarah, dalam Al-Quran, dan sunnah rasul sebelumnya. Hal ini digunakan agar dapat mengambil suatu hukum dan hikmah yang benar-benar maslahat dan tidak merugikan ummat. Hasil ijtihad mereka tidak ada yang bertentangan dengan rukun islam , rukun iman , Fungsi Iman Kepada Kitab Allah, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, dan Fungsi Al-quran Bagi Umat Manusia.

Berikut adalah penggunaan proses ijtihad di Masa Kekhalifahan Sahabat Nabi.

  1. Masa Abu Bakar

Di masa Abu Bakar, adalah masa awal sejak Nabi tidak ada. Banyak sekali masalah-masalah yang tidak dijumpai di masa Rasul dan hal ini menjadi masalah yang baru saat itu.

Contohnya adalah bagaimana ketika Abu Bakar menghadapi masalah orang-orang yang islam tidak mau untuk membayar zakat. Antara Abu Bakar dan Umar sempat berdialog dan memiliki perbedaan pendapat untuk menyikapinya. Umar menganalogikan zakat sama wajib hukumnya dengan shalat untuk itu perlu diperangi jika mereka menolak aturan ini. Akhirnya Abu Bakar pun menyepakati pendapat Umar untuk memerangi, sebagai bentuk menegakkan kemaslahatan ummat islam.

  1. Masa Umar Bin Khattab

Di masa Kekhalifahan Umar Bin Khattab, terjdi masalah baru juga yang belum ada sebelumnya. Umar Bin Khattab mengambil keputusan atas ijtihadnya untuk mengumpulkan ayat-ayat Al-Quran dan menghimpunnya mejadi suatu mushaf. Hal ini didasari karena ada banyaknya para penghapal Al-Quran yang sudah syahid. Jika mereka sudah tidak ada, maka rawan sekali Al-Quran ini tidak terlestarikan. Untuk itu digunakan sistem pencatatan, yang dilakukan oleh Zaid Bin Tsabit. Tentu saja hal ini belum ada saat Rasulullah masih hidup. Hal ini menjadi hasil ijtihad dari Umar Bin Khattab saat itu, atas dasar kemaslahatan dan jangka panjang ajaran islam di masa depan.

Selain itu, di masa Umar Bin Khattab pula diberlakukan penanggalan hijriah. Penanggalan hijriah ini dimula saat Umar mengirimkan surat yang tidak ada tanggalnya. Akhirnya ada sedikit kebingungan raja yang yang menerimanya. Untuk itu, ia membuat sendiri penanggalan versi islam.

  1. Masa Usman Bin Affan

Di masa Usman Bin Affan juga banyak sekali hasil proses ijtihadnya yang berlaku. Salah satunya adalah ijtihad untuk melakukan adzan kedua saat shalat jumatan akibat adanya umat islam yang terkadang kurang memperhatikan masalah jumatan. Ada juga kebijakan Usman yang mendahulukan Khutbah sebelum hari raya, karena ada orang-orang yang ketinggalan shalat karena terlambat.

Yang selanjutnya, ada juga penyamaan ragam bacaan Al-Quran pada umat islam. Hal ini karena ada beberapa dialeg yang berbeda, padahal saat itu umat islam sudah banyak menyebar di berbagai wilayah negara. Jika berbeda dialegnya maka dikhawatirkan akan salah juga pemahamannya. Maka itu dibuat keseragaman bacaan.

The post Ijtihad dalam Hukum Islam Menurut Al-Quran dan Sejarah Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sumber Pokok Ajaran Islam Menurut Dalil Al-Quran dan Hadist https://dalamislam.com/landasan-agama/sumber-pokok-ajaran-islam Fri, 23 Dec 2016 16:51:09 +0000 http://dalamislam.com/?p=1233 Dalam menjalankan kehidupan, manusia senantiasa membutuhkan petunjuk dan ajaran yang membimbingnya. Untuk itu islam menjadikan kehidupan manusia memiliki pegangan dan petunjuk. Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, […]

The post Sumber Pokok Ajaran Islam Menurut Dalil Al-Quran dan Hadist appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam menjalankan kehidupan, manusia senantiasa membutuhkan petunjuk dan ajaran yang membimbingnya. Untuk itu islam menjadikan kehidupan manusia memiliki pegangan dan petunjuk. Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam tidak akan bisa dicapai jika tanpa adanya petunjuk.

Untuk itu, dalam menjalankan kehidupannya islam memberikan sumber pokok sebagai ajarannya. Berikut informasi mengenai sumber pokok ajaran islam seperti apa yang disampaikan oleh Al-Quran dan Hadist.

Menurut Informasi Al-Quran

Di dalam informasi Al-Quran, disampaikan bahwa sumber pokok ajaran islam adalah Al-Quran yang telah diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad. Untuk itu, Al-Quran adalah dasar dari seluruh ajaran islam yang paling utama. Pokok-pokok penting ajaran islam terdapat di dalam Al-Quran. Informasi terebut, dijelaskan dalam beberapat ayat Al-Quran.

  1. Al-Quran Menjadi Dasar Kembali Pemecahan Masalah

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pedapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya) .jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’:59)’

Di aya di atas dijelaskan bahwa ketika ada suatu permasalahan atau perbedaan pendapat, maka Allah memerintahkan untuk kembali kepada apa yang disampaikan kepada Al-Quran. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Quran sebagai kembalinya sebuah dasar pemecahan masalah atau pendapat manusia. Jika manusia terus menerus mengikuti apa yang dikehendakinya atau hawa nafsunya, tentu kebenaran tidak akan hadir. Untuk itu, harus dikembalikan kepada spirit dan solusi terbaik, yang disampaikan dalam Al-Quran.

  1. Dasar Pengetahuan

“Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al Quran) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf: 52)

Al-Quran menjadi dasar pengetahuan yang Allah sampaikan. Untuk itu, karena sebagai dasar maka segala macam pengetahuan, hukum, dan pemecahan masalah manusia dalam kehidupan harus kembali dan sesuai dengan nilai dasar di Al-Quran.

  1. Penerang Jalan Kehidupan

 “Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keredhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (QS Al Maidah : 16)

Al-Quran adalah sebagai petunjuk dan jalan kehidupan. Untuk itu, Al-Quran akan mengeluarkan dari gelap gulita atau keterperukan, kejahiliahan manusia kejalan yang lebih selamat dan memberikan hikmah dalam hidup. Untuk itulah Al-Quran sebagai pokok ajaran islam.

  1. Memerintahkan Untuk Mengikuti Rasul

“Apa yang diberikan Rasul (Muhammad) kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah” (Q.S. 59:7).

Dalam ayat di atas, dijelaskan bahwa Nabi Muhamad adalah sebagai risalah dari Allah. Untuk itu, apa yang disampaikan dan dianjurkan oleh Rasul hendaknya untuk dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Quran pun menyuruh umat islam untuk mengikuti dan menjadikan Rasul sebagai rujukan perilaku dalam kehidupan.

Menurut Hadist

Sebagaimana yang disampaikan dalam Al-Quran, dalam beberapa hadist pun memberikan informasi terkait sumber pokok dalam ajaran islam.  Di dalam hadist banyak dibahas bahwa sumber pokok ajaran islam adalah Al-Quran, Sunnah Rasul, dan Ijtihad manusia memahami masalah. Tentu saja dalam hal ini sunnah rasul yang didapatkan informasinya dari hadist dan sejarah yang valid, bukan hadist palsu, atau yang lemah. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam hadist-hadist berikut ini:

  1. Al-Quran, Sunnah Rasul, dan Ijtihad

“Bagaimana engkau dapat memutuskan, jika kepadamu diserahkan urusan peradilan? Ia (Muaz) menjawab, “Saya akan memutuskannya dengan kitabullah”. Bertanya lagi Nabi saw.“Jika tidak engkau jumpai dalam kitabullah?”.Ia menjawab, “Dengan sunah Rasulullah saw.” Lalu, Nabi bertanya, “Apabila engkau tidak dapati dalam sunnah Rasulullah?” Muaz menjawab, “Saya lakukan ijtihad bir-ra’yi. “Berkatalah Muaz, maka Nabi menepuk dadaku dan bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah, sebagaimana Rasulullah telah meridhainya.” (HR. At-Tirmidzi

Di dalam hadist tersebut, ditunjukkan bahwa Al-Quran adalah sebagai sumber paling awal dan paling pokok. Setelah Al-Quran maka sunnah rasul sebagai rujukan atau dasar kedua. Maka jika tidak ada juga di dalam Al-Quran dan Sunnah, Rasul memerintahkan untuk berijtihad. Tentu saja ijtihad ini tidak bertentangan dengan prinsip Al-Quran dan Sunnah Rasul. Karena itulah sumber utama dalam ajaran islam.

  1. Sunnah Rasul adalah Pegangan Kebenaran

“Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan sunnahku.”

Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa sunnah rasul sebagai pegagan agar manusia tidak tersesat. Tentu saja hal ini dikarenakan Rasul sebagai penyampai risalah islam dan juga penyampai wahyu. Untuk itu, apa yang Rasul lakukan diperintahkan juga untuk diikuti.

  1. Berpegang pada Sunnah Rasul dan Sunnah Khulafaur Rasyidin

“Berpegang teguhlah kalian kepada Sunnahku dan kepada Sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku” (HR. Abu Daud).

Berpegang pada sunnah rasul juga pada sunnah khulafaur rasyidin adalah sebagai sumber ajaran islam yang diperintahkan oleh Rasulullah. Akan tetapi tentu saja khulafaur rasyidin yang dimaksud disini adalah mereka pemimpin yang memang benar-benar berpegang teguh pada islam. Bukan yang menyelewengkan agama atau sekedar mengikuti hawa nafsunya.

Untuk itu, sumber ajaran islam disini adalah mulai dari Al-Quran dan Sunnah Rasul. Apa yang disampaikan oleh ulama, oleh sesama manusia tentu bukan lah sebagai pokok ajaran islam. Itu hanyalah sekedar referensi yang tidak perlu ditaklid butakan. Sedangkan manusia bisa saja salah tidak selalu benar. Untuk itu dapat dilakukan kritik, dipertanyakan, dan juga diberikan masukan.

Untuk itu, Al-Quran dan Sunnah yang menjadi pokok ajaran islam harus senantiasa dipahami dan dilaksanakan. Tentu saja mengimplementasikan Al-Quran dan Sunnah adalah bagian dari keimanan dan pelaksanaan dari rukun islam , rukun iman , Fungsi Iman Kepada Kitab Allah, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, dan Fungsi Al-quran Bagi Umat Manusia.

The post Sumber Pokok Ajaran Islam Menurut Dalil Al-Quran dan Hadist appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Fungsi Hadist terhadap Al-Quran beserta Dalilnya https://dalamislam.com/landasan-agama/al-quran/fungsi-hadist-terhadap-al-quran Fri, 23 Dec 2016 08:35:39 +0000 http://dalamislam.com/?p=1231 Al-Quran dan Sunnnah Rasul adalah dasar dari pengetahuan islam. Sunnah Rasul dalam hal ni diberitakan dan diinformasikan melalui hadist yang ditulis oleh para ulama atau perawi di zaman dulu. Untuk itu, sebagai dasar hukum islam, tentunya hadist memiliki fungsi terhadap pemahaman dan penafsiran Al-Quran. Fungsi hadist terhadap Al-Quran tentu saja sangat dipengaruhi dari kevalidan hadist […]

The post Fungsi Hadist terhadap Al-Quran beserta Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Al-Quran dan Sunnnah Rasul adalah dasar dari pengetahuan islam. Sunnah Rasul dalam hal ni diberitakan dan diinformasikan melalui hadist yang ditulis oleh para ulama atau perawi di zaman dulu. Untuk itu, sebagai dasar hukum islam, tentunya hadist memiliki fungsi terhadap pemahaman dan penafsiran Al-Quran.

Fungsi hadist terhadap Al-Quran tentu saja sangat dipengaruhi dari kevalidan hadist tersebut. Jika dipahami dengan benar maka akan berfungsi bagi manusia mengamaliahkan Al-Quran secara lebih lengkap dan juga dalam mencapai Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam.

Akan tetapi dalam penafsiran dan fungsi hadist ini tidak bisa sembarangan, dan harus dilakukan oleh orang yang benar-benar ahli dan memiliki ilmu pengetahuan terkait tentangnya. Untuk itu, berikut adalah penjelasan mengenai fungsi hadist terhadap Al-Quran.

Fungsi Al-Quran

Al-Quran yang diturunkan oleh Allah melalui Malaikat Jibril terhadap Rasulullah adalah kitab sepanjang masa yang tidak akan luput walaupun sudah zaman yang berganti. Untuk itu, apa-apa yang ada dalam Al-Quran harus menjadi dasar, dipahami hukum universalnya, dan dikaji secara mendalam oleh umat islam. Jika salah memahami, tentu saja akan salah juga dalam mengamaliahkannya.

Jika salah dan tidak sesuai dengan maksud yang disampaikan dalam Al-Quran, maka dampaknya bukan kemaslahatan, melainkan kemudharata. Berikut adalah fungsi Al-Quran yang dapat kita pahami secara umum.

  1. Sebagai Petunjuk Hidup

“Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al Quran) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf: 52)

  1. Sebagai Cahaya Keselamatan

“Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keredhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (QS Al Maidah : 16)

  1. Pelajaran dan Hikmah

“Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. Al Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.” (QS Yusuf : 111)

Kedudukan Hadist dan Al-Quran

Hadist adalah Sunnah Rasul yang dituliskan kembali. Sebagai penyampai risalah dari Allah, sudah pasti apa yang disampaikan oleh Rasul adalah benar. Yang menjadi permasalahan adalah bukan pada hadist atau pada apa yang disampaikan oleh Allah, melainkan pada penulisan atau periwayatan hadist-hadist yang terdapat dalam Al-Quran. Beberapa juga beredar mengenai hadist-hadist yang palsu atau sudah dimuati oleh kepentingan politik tertentu di masa tersebut.

Untuk itu, perlu adanya metode mengenai pengujian kevalidan hadist. Apalagi dulu Rasul pernah melarang ummatnya untuk menuliskan apa yang Rasul katakan khawatir jika bercampur dengan Al-Quran. Untuk itu, hadist harus dipahami dengan benar terlebih dahlu, diuji kevalidannya. Akan tetapi, sunnah rasul apa yang dilakukan rasul, haruslah selalui kita lakukan sebagaimana  hal ini disampaikan dalam ayat-ayat berikut:

  1. Rasul Adalah Utusan Allah

“Dan (Kami telah mengutus) rasul-rasul yang sungguh telah Kami kisahkan tentang mereka kepadamu dahulu, dan rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan tentang mereka kepadamu. Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung” (QS An-Nisa : 164)

  1. Rasul Adalah Pembawa Berita Gembira dan Peringatan

“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. “ (QS An Nisa : 165)

  1. Menyeru Kepada Allah

 “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu”, maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).” (QS An-Nahl : 36)

Fungsi Hadist Terhadap Pemahaman Al-Quran

Dalam eksistensinya, tentu saja hadist memiliki manfaat dan juga fungsi terhadap Al-Quran sebagai dasar dari pengetahuan islam. Hadist yang memiliki fungsi ini harus dipastikan dulu bahwa hadist tersebut adalah hadist yang benar-benar valid dan juga sudah diuji kebenarannya. Berikut adalah fungsi hadist terhadap Al-Quran menurut para ulama tafsir.

  1. Bayan At-Taqrir

Bayan At Taqrir adalah menetapkan juga memperkuat dari apa yang sudah diterangkan dalam Al-Quran. Hadist ini berfungsi untuk membuat kandungan Al-Quran semakin kokoh dengan adanya  penjelasan hadist tersebut.

Contoh fungsi ini seperti hadist yang menjelaskan QS Al Baqarah 185 (“… maka barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa….” (Q.S. Al-Baqarah: 185), mengenai masalah puasa. : “Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah.” (HR Muslim)

  1. Bayan At-Tafsir

Bayan At Tafsir memiliki arti sebagai fugsi perincian dan penafsiran Al-Quran. Mungkin di Al-Quran masih bersifat umum, sedangkan dalam hadist diperinci dan didetailkan serta mentekniskan apa yang tidak dijelaskan dalam Al-Quran.

Misalnya saja Allah memerintahkan manusia beriman untuk melaksanakan shalat. Mengenai teknis detail dan caranya, hal ini diperjelas dengan hadist sebagaimana yang telah Rasulullah lakukan.

  1. Bayan At-Tasyri’

Bayan At Tasyri memiliki maksud untuk mewudukan hukum atau aturan yang tidak didapat dalam Al-Quran secara eksplist. Hal ini berfungsi untuk menunjukkan suatu kepastian hukum dengan berbagai persoalan yang ada di kehidupan namun tidak dijelaskan Al-Quran.

Hal ini misalnya tentang Hukum merajam wanita yang masih perawan, tentang hak waris anak, tentang masalah hukum ekonomi, dan sebagainya.

  1. Bayan An-Nasakh

Bayan Nasakh memiliki maksud untuk menghapus ketentuan yang ada dengan ketentuan yang lain karena datangnya suatu permasalahan yang baru. Namun tentunya bukan menghapus isi dan substansi dari Al-Quran hanya saja masalah teknisnya yang berbeda.

Semoga umat islam selalu dapat mengamaliahkan islam sesuai dengan rukun islam , rukun iman , Fungsi Iman Kepada Kitab Allah, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, dan Fungsi Al-quran Bagi Umat Manusia.

The post Fungsi Hadist terhadap Al-Quran beserta Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>