Zakat adalah instrument ekonomi umat islam dan penggerak roda perkembangan islam di dalam sejarah hingga kini. Persoalan zakat bukan hanya sekedar menjalankan rukun islam dan meyakini rukun iman saja. Zakat adalah bagian dari fungsi agama islam. Namun, kesadaran berzakat dan pengetahuan zakat pada masing-masing umat islam belum semuanya memiliki.
Zakat dalam islam secara umum, sebagimana definisi oleh para ulama adalah harta yang bersumber dari umat Islam yang dibelanjakan untuk melaksanakan perintah Allah atau untuk menegakkan kebenaran, menolong orang teraniaya dan keperluan jihad menegakkan kalimatullah.
Kedudukan dan Fungsi Aturan Zakat Harta – Zakat Maal
Aturan Islam senantiasa diarahkan oleh Allah untuk memberikan rahmat dan keselamatan bagi masyarakat. Karena islam ajaran Rahmatan Lil Alamin. Begitupun dengan perintah Zakat.
“Islam itu adalah Engkau Menyembah Allah dan menyekutukan selain dengan-Nya, dan engkau mendirikan sholat yang diwajibkan, dan engkau mengerkakan puasa Romadhon” (HR. Bukhori dan Muslim)
Perintah Zakat sangat penting diterapkan, sebagaimana Allah pun memerintahkan shalat pada kita.. Untuk itu shalat tanpa zakat atau sebaliknya belumlah ibadah yang lengkap. Shalat adalah tiang habluminaullah sedangkan zakat adalah iabdah sosial yang berhubungan dengan pembangunan dan perkembangan umat islam di dunia.
Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Al-Quran :
- QS : 98 : 5
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”
- QS : 2 : 43
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”
Pengalokasian Zakat dalam Islam
Dalam islam, pengalokasian zakat maal senantiasa mengalami perkembangan. Dari masa ke masa zakat senantiasa berkembang dan sesuai kebutuhan dalam umat islam.
- Pada Saat Nabi di Mekkah
Banyak Budak-budak yang terbebaskan hingga mendapatkan hak hidupnya sebagai manusia. Kaim miskin yang tertindas mulai bangkit ekonominya. Sejarah mencatat bahwa Abu Bakar pernah membebaskan Bilal yang masih menjadi budak sebesar 2000 Dinar agar terbebas dan hidup sebagaimana manusia seutuhnya.
Banyak orang islam yang miskin tertolong dengan adanya zakat dari umat islam yang memiliki harta. Dengan Bantuan pada fakir dan miskin, mereka orang-orang islam teraniya dan disiksa tersebut dapat mempertahankan keimanannya.
Pada saat ini, perintah Zakat oleh Allah belum diatur dan diberikan batasan. Sahabat-sahabat muslim semangat memberikan hartanya untuk memabntu saudara-saudara yang kurang mampu untuk bertahan dalam islam.
- Pada Saat Nabi di Madinah
Pada masa ini banyak persebaran wilayah islam dan dakwah yang dilakukan oleh Nabi melalui media Perang dan Penaklukkan. Masa ini zakat banyak diorientasikan untuk kemenangan tersebut. Namun, setelah peperangan berlalu nabi banyak melakukan pembangunan kembali di bidang ekonomi, pendidikan, dan pemerintahan, agar sisa kehancuran perang dapat terbangun kembali.
Di masa Madinah, Allah menurunkan surat At Taubaah ayat 60.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Golongan ini yang diperhatikan oleh Allah dan Rasulullah agar terangkat kemampuan ekonomi dan terbantukannya keadilan di masyarakat. Golongan penerima zakat dan syarat penerima zakat sebagaimana disebukan QS At-Taubah ayat 60 adalah sebagai berikut :
- Fakir ; orang yang tidak mampu dan tidak memiliki sumber penghidupan yang layak
- Miskin ; orang yang kurang secara kemampuan ekonomi dan penghidupannya
- Mualaf ; orang yang masuk islam dan tidak memiliki harta yang cukup ketika masuk agama islam
- Budak ; orang yang kehilangan atau dibelenggu hak-hak hidupnya oleh kezaliman, sehingga tidak bisa hidup selayaknya manusia yang bebas
- Gharim ; orang yang tidak mampu menghidupi diri atau keluarganya dengan layak dandia terlilit hutang karena keperluan hidupnya
- Ibnu Sabil
- Amil ; orang-orang yang melakukan dan menegakkan perintah zakat dengan mengelola dan menyalurkan zakat dengan baik sesuai perintah Allah
- Fisabilillah ; orang yang melakukan perjuangan untuk menegakkan kebenaran sesuai erintah Allah (memberikan kemaslahatan untuk ummat)
Saat Nabi di Madinah, alokasi zakat diberikan pada golongan-golongan orang tersebut. terutama Anak-Anak yang ditinggalkan Ayahnya berjuang untuk Islam (Yatim), Istri yang Janda ditinggal Suaminya, karena banyak yang ditinggalkan akibat wafat di Medan Perang. Hasilnya adalah perkembangan islam dan kekuatan ekonomi yang kembali dari zakat umat islam.
- Pada Masa Sahabat
Pada Masa ini, para sahabat mulai menggantikan rasul untuk memimpin umat islam dan masyarakat. Pada masa sahabat inilah Dakwah dan Perkembangan Islam menjadi semakin meluas di berbagai daerah-daerah yang ada. Saat ini daerah-daerah saat masa nabi belum terjamah, maka masa ini Sahabat memulai dan mengembangkannya.
Pada masa ini pula umat islam mulai bangkit dan berkembang ekonominya. Sangat sedikit umat islam di Mekkah, Madinah, dan Sekitarnya yang miskin atau kekurangan. Zakat Umat Islam saat masa masa sahabat mampu mensejahterakan masyarakat.
- Pada Masa Kekhalifahan
Kemajuan Islam di masa kekhalifahan masa sesudah sahabat menjadi masa kegemilangan islam. Banyak muncul teknologi dan pengetahuan berasal dari ulama-ulama islam yang dikembangkan.
Pada Masa Umar bin Abdul Azis zakat dibagikan ke wilayah islam lainnya yang kurang mampu, walaupun bukan wilayah yang ada dalam kepemimpinannya. Saat itu dana zakat umat islam dalam Kekhalifahan Umar bin Abdul Azis sangat melimpah ruah, sedangkan umat Islam kondisinya sangat sejahtera dan tidak mengalami kemiskinan. Bahkan mereka berlomba lomba untuk memberikan hartanya.
Pada Masa Harun Arrasyid, banyak didirikan tempat-tempat pendidikan, perputakaan, salah satunya adalah baitul hikmah. Pada masa ini kegemilangan islam terlihat, harta zakat di baitul maal juga semakin banyak. Pada Masa Inilah tercapainya kegemilangan Islam. Kekuatan Ekonomi Islam mampu memberikan manfaat yang luar biasa bagi kemaslahatan dunia.
Dampak Aturan Zakat
Aturan zakat tidak pernah terlepas dari tujuan penciptaan manusia, hakikat penciptaan manusia, konsep manusia dalam islam , dan hakikat manusia menurut islam. Semuanya saling berkesinambungan dengan berbagai perintah yang lainnya. Sebagaimana aturan mengenai shalat dan puasa.
Aturan zakat tidak hanya memiliki dampak pada individu saja, melainkan juga pada masayrakat luas. Hal ini sebagaimana zakat sebagai instrument ekonomi penggerak roda kehidupan umat islam. Daintaranya adalah sebagai berikut :
- Membangun Kesejahteraan Masyarakat
- Membangun Keseimbangan Ekonomi
- Membesarkan Islam dengan membantu misi dakwah
- Membangun Keadilan Sosial, tidak ada jurang pemisah kaya dan miskin dan menghapus diskriminasi sosial
- Menegakkan Hukum Kemanusiaan dan Mengangkat Hak-Hak Manusia
- Menghapuskan moral individualis dan membangun jiwa sosial serta kepedulian umat islam
- Mengurangi pencurian,perampasan harta oleh mereka yang fakir/miskin
Dan Allah tidak memerintahkan aturan yang sia-sia dan menyulitkan bahkan merugikan bagi kita. Zakat adalah Pilar Masyarakat yang membawa Kemaslahatan dan jauh dari Kemudharatan, sehingga membentuk Masyarakat Seimbang. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Al-Quran.
“ Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS : Attaubah : 71)
Perhitungan Zakat Maal
Berikut adalah bagaimana cara menghitung zakat maal, agar kewajiban zakat dapat sesuai dengan aturan islam dan juga bisa bermanfaat secara optimal untuk umat islam.
- Zakat Maal Perternakan
Untuk zakat perternakan, maka perhitungannya pun disesuaikan dengan jenis hewan yang diternakan atau digembalakannya. Perhitungannya adalah sebagai berikut :
- 5 ekor unta maka wajib dikeluarkan zakat.
- Sapi, Kerbau, Kuda adalah 30 ekor.
- Kambing atau domba adalah 40 ekor
- Unggas (Ayam, Bebek, Burung, Ikan) adalah jika sudah setara dengan 20 dinar (1 dinasr=4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas murni (24 karat)
Mengenai zakat yang dinafkahkan di jalan Allah termasuk dalam perternakan adalah sebagaimana disampaikan Allah dalam Al-Quran,
“Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir ada seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.” (QS Al Baqarah : 261)
- Zakat Perusahaan
Nisab dan kadar zakat perusahaan sama sebagaimana zakat perniagaan. Nisabnya yaitu setara 85 gram emas dan besar kadarnya adalah 2,5% dari aset wajib zakat yang dimiliki perusahaan selama masa satu tahun. Cara untuk menghitung zakat perniagaan atau perusahaan senantiasa menghitung hal berikut dan hal-hal tersebut adalah hal yang harus dihitung zakat. Namun dikurangi utang dari perusahaan.
- Kekayaan dalam bentuk barang
- Uang tunai/bank
- Piutang
Angka 2,5% tentu bukan angka yang besar, apalagi jika ini dimanfaatkan untuk umat islam. Tentu yang mendapatkan efeknya bukan hanya 1 atau 2 orang melainkan umat islam secara universal. Hal ini sebagaimana Allah sampaikan dalam Al-quran,
“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.” (QS Al-Baqarah : 265)
- Zakat Hasil Pertanian
Nisab pertanian adalah 5 wasq yang setara dengan 633 kg. Hasil pertanian seperti makanan pokok beras, jagung, gandum, kurma, dan lainnya maka terkena nisab 633kg. Jika sudah mencapai angka tersebut maka harus dikeluarkan zakatnya. Di setiap negeri jenis makanan pokok bisa berbeda, maka disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Kadar zakat petanian adalah 10% jika diari oleh air hujan, sungai, atau mata air. Tetapi bila ada irigasi atau biaya tambahan dalam pengelolaannya maka zakatnya adalah 5%. Pada sistem pengairan sekarang ini biasanya terdapat biaya seperti pupuk, pestisida dan sebagainya. Maka untuk mempermudah perhitungan zakat diambil dari hasil panen kemudian sisasnya dikeluarkan zakatnya. Bisa 10% atau 5% bergantung kepada jenis perairannya.
Kewajiban-kewajiban zakat tersebut harus dapat dipenuhi oleh umat islam yang hartanya sudah mencapai nisab. Ibadah ini harus dilakukan karena harta dalam islam bukan lah sebagai tujuan hidup, melainkan sebagai alat untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Ada banyak sekali manfaat berzakat sebagaimana manfaat beriman kepada Allah SWT dan manfaat tawakal. Ciri-ciri orang yang tidak ikhlas dalam beribadah kepada Allah SWT biasanya tidak bisa menangkap dan memahami manfaat dijalankannya ibadah tersebut. Tentu orang seperti itu sangat merugi. Padahal, Riya dalam islam adalah sangat dibenci Allah SWT.