Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Golongan orang yang berhak menerima zakat tercantum dalam Al-Qur’an dalam surah At-Taubah ayat 60. Berikut ini adalah golongan-golongan tersebut:

  1. Al-Fuqara’: Orang-orang miskin yang tidak memiliki harta yang mencukupi untuk kebutuhan mereka sendiri dan keluarganya.
  2. Al-Masakin: Orang-orang yang miskin dan terpinggirkan dalam masyarakat yang tidak memiliki harta yang mencukupi untuk kehidupan mereka.
  3. Amilin ‘Alaiha: Para petugas yang bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
  4. Mu’allafatu Qulubuhum: Orang-orang yang baru saja masuk Islam atau yang memiliki potensi untuk masuk Islam, dan memberikan zakat kepada mereka dapat membantu memperkuat atau memperluas pengaruh Islam.
  5. Ar-Riqab: Orang-orang yang memerdekakan budak-budak muslim dengan membayar harga pembebasan mereka.
  6. Al-Gharimin: Orang-orang yang memiliki hutang dan tidak memiliki cara untuk melunasinya, zakat dapat digunakan untuk membantu mereka melunasi hutang-hutang mereka.
  7. Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang dalam perang atau pekerjaan amal yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam.
  8. Ibnu Sabil: Orang-orang yang terjebak dalam perjalanan atau keadaan darurat yang tidak memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Memberikan zakat adalah salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang mampu dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai sarana redistribusi kekayaan, tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan solidaritas sosial dalam Islam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn