Dalam islam terdapat kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang hidup terhadap orang yang meninggal yakni memberikan pengurusan yang terbaik. Yang harus diperhatikan dengan baik adalah tata cara memandikan jenazah dengan baik dan benar. Sebagai persembahan terakhir untuk orang yang meninggal. Memandikan mayit adalah proses yang pertama kali dilakukan dan membersihkan tubuh orang yang meninggal.
Tentunya ada aturan dan tata cara memandikan jenazah khusus yang harus dilakukan dengan benar. Selain itu, disyariatkannya memandikan jenazah adalah sebagai bagian dari memuliakan dan membersihkannya. Ini wajib dilakukan kepada setiap jenazah orang Muslim, kecuali orang yang mati syahid di dalam peperangan.
Mengenai tata cara memandikan jenazah ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu tentang hal-hal lain terkait kewajiban ini, seperti berikut ini:
Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah artinya jika sudah ada satu orang yang memandikan jenazah maka tidak ada kewajiban lagi bagi yang lain untuk melaksanakannya. Tapi jika belum ada yang melakukannya, maka semua orang di daerah tersebut berkewajiban melakukannya.
Dalam sebuah hadis dari Ummi Athiyyah al-Anshariyyah RA yang diriwayatkan oleh banyak imam hadits, diantaranya ialah Imam al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi berbunyi:
“Ummu Athiyah berkata, bahwa Rasulullah SAW masuk ke (ruang) kami saat putrinya meninggal, beliau bersabda: ‘Mandikanlah ia tiga, lima kali, atau lebih dari itu, jika kalian melihatnya itu perlu, dengan air atau daun bidara, jadikanlah yang terakhir dengan kapur atau sesuatu dari kapur, jika kalian selesai memandikan, beritahu aku,’. Ketika kami sudah selesai, kami pun memberitahu beliau, kemudian beliau memberikan kepada kami selendang (sorban besar)nya sambil bersabda: ‘Selimutilah ia dengan selendang itu’.”
Selain itu, ada juga hadis dari Abdullah Ibnu ‘Abbas RA yang diriwayatkan oleh banyak imam hadits, di antaranya ialah Imam al-Bukhari, Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasa`i, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Hibban, dan al-Bazzar. Berikut bunyi hadits tersebut:
“Seorang lelaku berihram (haji) dijatuhkan untanya dan ia meninggal karena patah tulang lehernya, dan kami bersama Nabi SAW. Kemudian Nabi bersabda: “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, dan kafankanlah ia dengan dua kain (ihram)’.”
Ada beberapa syarat dari jenazah yang wajib di mandikan, yakni:
Siapa saja jenazahnya yang tidak boleh dimandikan? Ada dua jenazah yang tidak boleh dimandikan yaitu:
Kedua jenazah ini tidak boleh dimandikan dan juga tidak boleh untuk dishalati. Melainkan cuman cukup dikafankan dan dikuburkan. Ini sesuai dengan ketentuan syar’i yang mendapatkan contoh langsung dari Rasulullah SAW.
Orang yang bertugas memandikan jenazah tidak boleh sembarangan, karena harus memiliki syarat-syarat tertentu. Syaratnya adalah:
Karena hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, jadi siapa berhak memandikannya selama memenuhi syarat tersebut. Walau demikian terdapat urutan mengenai siapa yang paling berhak dalam memandikan jenazah.
Penjelasan tentang urutan tersebut adalah sebagai berikut:
Memandikan jenazah adalah bentuk penghormatan yang diberikan kepada jenazah yang meninggal oleh orang-orang yang ditinggalkan. Oleh karena itu ada beberapa adab yang perlu diperhatikan selain dari tata cara memandikan jenazah sebelumnya, yakni:
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…