Hukum Islam

Hukum Post Gambar Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Sudah menjadi pemandangan biasa ketika banyak pengguna media sosial memposting foto atau dokumentasi rekan atau saudara dan keluarga mereka yang meninggal me jejaring media sosial. Jejaring media sosial pribadi yang notabene adalah untuk publik dan seraya menuliskan untaian kalimat turut berbela sungkawa.

Demikian Allah Ta’ala menyebut kematian sebagai musibah.

إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ

Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian.” (QS. Al Maidah: 106).

Bagaimana seharusnya sikap muslim ketika musibah menimpa kaum muslimin? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memberikan arahan kepada umatnya lewat sebuah hadits:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

Perumpaan seorang mukmin dalam kasih sayang terhadap saudaranya ibarat satu tubuh. Apabila salah satu bagian mengerang kesakitan, maka yang lain pun turut merasakan demam dan tidak bisa tidur” (HR. Muslim).

Ataupun doa yang dipanjatkan kepada almarhum yang ada pada foto tersebut. Beberapa dari pengguna media sosial bahkan memposting foto yang meninggal dunia dengan menampakkan yang kurang pantas.

Yang kurang pantas dilihat oleh ruang publik. Seperti wajah yang meninggal sudah rusak akibat kecelakaan, atau jenazah yang sebagian dari tubuhnya sudah tida kelengkap serta kondisi lainnya.

Tapi seperti oknum yang mengupload merasa hal itu biasa saja. Dan dengan seenaknya mengunggah ke media sosialnya.

Namun yang menjadi perhatian adalah apakah semua pengguna media sosial khususnya yang berteman dengan oknum yang mengupload foto atau video tersebut nyaman dengan postingan tersebut? .

Kita bisa memberikan jawaban masing masing tentang hal ini karena kita juga sering di suguhi hal-hal seperti itu dilaman pribadi kita.

Rasulullah SAW bersabda: 

 النياحة من عمل الجاهلية 

“Meratap merupakan salah satu perilaku jahiliyah.” 

Dalam riwayat Muslim dari Abu Malik Al-Asy’ari, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أبي مالِكٍ الأشْعَريِّ قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّه ﷺ: النَّائِحَةُ إذَا لَمْ تتُبْ قَبْل مَوْتِهَا تُقَامُ يوْمَ الْقِيامةِ وعَلَيْها سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، ودِرْعٌ مِنْ جرَبٍ رواهُ مسلم

“Sesungguhnya bila wanita yang meratap itu meninggal dan belum sempat bertobat, maka Allah SWT memotong beberapa baju dari ter dan baju kurung dari nyala api untuknya.”

Sekalipun postingan seperti ini mengundang pro dan kontrak tetapi seperti ini membutuhkan pertimbangan khusus untuk di posting atau tidak. Karena banyak pihak sebenarnya merasa kurang nyaman ketika mengshare foto-foto yang sifatnya pribadi namun diungkapkan karena pertimbangan pertemanan atau lainnya.

Sekalipun kita adalah keluarga teman bahkan sahabat dekat orang yang sudah meninggal dunia secara manusia saya pikir kita harus berfikir ulang untuk memposting foto saat mereka meninggal dunia apalagi kondisinya cukup memprihatinkan. Misalnya korban kecelakaan, pembunuhan, pemerkosaan dan masih banyak lagi.

Berbeda halnya ketika kita posting di media sosial adalah foto ketika mereka masih hidup. Sehingga hal itu lebih kepada mengingatkan kita dan bersama teman-temannya tentang momene atau memory saat bersama.

Hal ini akan jauh berbeda di bandingkan foto ataupun dokumentasi yang kita posting adalah kondisi saat mereka sudah meninggal .

Banyak pengguna media sosial saat ini tidak hanya usia remaja sampai dewasa tetapi banyak sekali dari kalangan salah satu perhatian bagi kita khususnya pengguna agar lebih bijak dalam memposting informasi atau foto yang bersifat khusus. Karena pertimbangan latar belakang usia pengguna yang bervariasi.

Berkat media sosial saat ini setiap orang memungkinkan untuk terhubung dalam internet. Dan dapat menyiarkan informasi apa saja dalam bentuk teks, foto maupun video di gunakan Oleh pengguna hampir keseluruhan sudah terhubung ke internet.

Dan sudah dipasangkan beberapa aplikasi di dalamnya dan beberapa dari aplikasi itu adalah media sosial. Ada beberapa Hadist tentang hal ini.

 yang diriwayatkan oleh Bukhari:

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ
تَابَعَهُ عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ وَقَالَ آدَمُ عَنْ شُعْبَةَ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ الْحَيِّ عَلَيْهِ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami ‘Abdan berkata, telah mengabarkan bapakku kepadaku dari Syu’bah dari Qatadah dari Sa’id AL Musayyab dari Ibnu ‘Umar dari bapaknya radliallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bersabda:”Mayat akan disiksa di dalam kuburnya disebabkan ratapan kepadanya”. 
Hadis ini dikuatkan oleh ‘Abdu Al A’laa telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai’ telah menceritakan kepada kami Sa’id telah menceritakan kepada kami Qatadah dan berkata, Adam dari Syu’bah: “Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan tangisan orang yang masih hidup kepadanya”
.

Namun inilah menjadi tantangan bagi kita pengguna yang mengikuti perkembangan teknologi agar lebih bijaksana. Seseorang di tuntun kedawasaan dalam mengunakan media sosial dalam kehidupan sehari-hari.

Termasuk postingan atau gambar yang merupakan tentang dukacita.. Seperti yang di bahas di atas. Yang seharusnya merupakan konsumsi pribadi.

Kita harus juga lebih selektif. Kita harus bisa memilah milih tentang budget semakin maju.

Apalagi yang kita postingan bukanlah keluarga kandung kita sendiri. Yang harusnya kita mendapatkan izin dahulu sebelum mendokumentasikan apalagi memposting.

Jika didokumentasikan untuk keperluan sendiri mungkin bisa dimaklumi. Namun jika untuk dimuat di media sosial maka kita harus lebih selektif.

Lebih selektif tentang hal itu. Semoga kita lebib bijak dalam mengunakan media sosial.

Semoga kita lebih bijak dalam menggunakan media sosial khususnya untuk memposting hal-hal yang sifatnya tidak umum sensitif atau bisa dibilang pribadi.

Dalam sebuah hadis dari Umar bin Khattab RA, dia berkata bahwa Nabi SAW bersabda:

الميت يعذب في قبره بما نيح عليه

“Seorang mayat akan diazab di kuburnya karena diratapi.”

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago