Sebelum era teknologi yang sudah semakin canggih saat ini, investasi banyak dilakukan secara konvensional. Seperti tanah, rumah, barang koleksi, sampai emas batangan. Kini dengan semakin berkembangnya teknologi mengubah cara investasi secara online, dimana bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan mudah.
Kehadiran teknologi investasi online membuat siapa saja yang ingin berinvestasi menjadi lebih mudah dan praktis. Apalagi sudah banyak platform penyedia investasi online membuat aktivitas investasi lebih mudah dan praktis. Salah satu instrumen investasi online yang aman menjadi pilihan adalah investasi emas.
Emas merupakan harta berharga yang diperjual belikan. Dahulu emas digunakan sebagai alat pembayaran atau alat tukar dalam proses jual beli. Keuntungan dari investasi emas bervariasi tergantung harga emas saat pembelian, jumlahnya bisa sampai 5 sampai dengan 20 persen setahun.
Kini, maraknya transaksi digital membuat investasi emas bisa dilakukan secara online, baik itu di marketplace, pegadaian, perbankan, hingga platform menabung emas online.
Dalam islam telah memberikan pedoman bagaimana jual beli emas agar tidak terjerumus dalam riba. Karena dalam islam dilarang segala hal yang berhubungan dengan riba. Pada pembahasan berikut akan dijelaskan hukum investasi emas dalam Islam.
Secara umum, pedoman jual beli emas telah dijelaskan dalam sebuah hadits dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).
Dalam riwayat lain:
الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فقَدْ أرْبَى
“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba” (HR. Muslim, no. 1584).
Bagi kamu yang ingin investasi emas dan sedang mempertimbangkan cara investasi emas yang halal dalam islam. Sesuai fatwa MUI hukum investasi dalam Islam telah menyatakan bahwa pembelian emas secara online adalah diperbolehkan.
Karena ada aturan-aturannya, maka kamu harus mencari tahu terlebih dahulu tentang hukum investasi syariah dalam Islam. Saat ini sudah banyak platform online yang menjual emas secara digital dengan mudahnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No. 77/DSN-MUI/2010 soal jual beli emas secara kredit di kategorikan hukumnya mubah alias diperbolehkan. Namun, tetap ada batasan bagi masyarakat muslim yang hendak membeli emas secara online atau kredit.Ketahui juga jenis kerja sama dalam ekonomi Islam
Berikut batasan yang harus dipahami dalam hukum investasi emas online secara kredit dalam Islam:
Skema investasi emas yang diterapkan oleh platform online adalah memiliki akun emas terlebih dahulu. Kemudian Nasabah dapat menyetorkan dana awal untuk mengisi saldo dan membeli emas dengan minimum senilai 0,01 gram emas. Harga per gram emas memiliki harga yang berbeda-beda di setiap platform online, dan harga ditentukan oleh harga emas pada hari pembelian.
Selanjutnya, kamu sebagai nasabah dapat membeli emas dengan jumlah berapapun sesuai dengan kebutuhan kamu. Dan kelak, pastikan kamu sudah menabung minimal 1 gram emas ditambah dengan biaya cetak.
Ketika kita membeli emas, artinya terjadi pertukaran uang dengan emas. Baik uang maupun emas masuk dalam kategori benda ribawi yang berbeda, tetapi masih dalam satu kelompok. Dan pertukaran dianjurkan dilakukan dengan tunai.
HR Muslim 2970 menjelaskan: “Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.”
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…