Dalam tradisi umat manusia ada beragam tata cara memperlakukan jenazah. Ada yang dibakar, ada yang dikubur.
Seperti Hadis Al-Quran di bawah ini yang menjelaskan tentang:
كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ ۗ وَنَبْلُوكُم بِٱلشَّرِّ وَٱلْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ
Artinya: “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan,” (QS Al-Anbiya: 35).
Dalam Islam, tanda-tanda kematian sudah diingatkan kepada tiap manusia di antaranya kulit mulai keriput, rambut beruban dan daya ingat melemah.
قُلْ إِنَّ ٱلْمَوْتَ ٱلَّذِى تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُۥ مُلَٰقِيكُمْ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
“Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Jumu’ah : 8)
Islam sendiri menganjurkan agar jenazah hadis dikubur dengan beragam ketentuan sesuai syariat islam. Tentunya. Dalam islam umumnya jenazah dikubur tidak menggunakan peti.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ ۖ فَإِذَا جَآءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ
Artinya: “Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkan-nya barang sesaat-pun dan tidak dapat (pula) memajukan-nya,” (QS Al A’raf: 34)
Hanya dengan kain kafan laku jenazah di taruh dalam liang lahat. Dan kemudian ditutup dengan papan. Namun ada juga umat islam yang mengguburkan menggunakan peti.
Hukum penguburan jenazah menggunakan peti tanpa ada uzur atau halangan sesuatu yang diharuskan makan hukumnya makruh. Karena praktuk itu terbilanh bid’ah.
Namun bila keadaan menuntun penggunaan peti. Ulama mewajibkan menggunakan peti. Kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami, menjelaskan:
(يُكْرَهُ دَفْنُهُ فِي التَّابُوْتِ) إِجْمَاعًا لِأَنَّهُ بِدْعَةٌ (إِلاَّ لِعُذْرٍ) كَكَوْنِ الدَّفْنِ فِيْ أَرْضٍ نَدِيَةٍ بِتَخْفِيْفِ التَّحْتِيَّةِ أَوْ رَخْوَةٍ بِكَسْرِ أَوَّلِهِ أَوْ فَتْحِهِ أَوْ بِهَا سَبُعٌ تَحْفُرُ أَرْضَهَا وَاِنْ أُحْكِمَتْ أَوْ تَهَرَّى بِحَيْثُ لاَ يَضْبِطُهُ إِلاَّ التَّابُوْتُ أَوْ كَانَ اِمْرَأَةً لاَ مَحْرَمَ لَهَا فَلاَ يُكْرَهُ لِلْمَصْلَحَةِ بَلْ لاَ يَبْعُدُ وُجُوْبُهُ فِيْ مَسْأَلَةِ السِّبَاعِ اِنْ غَلَبَ وُجُوْدُهَا وَمَسْأَلَةِ التَّهَرِّيْ.
“Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bid’ah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram. Dalam hal ini maka tidak dimakruhkan menggunakan peti mati untuk kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.”
Sedangkan kitab I‘anatut Thalibin karya Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, menyatakan:
وَكُرِهَ صُنْدُوْقٌ إِلاَّ لِنَحْوِ نَدَاوَةٍ فَيَجِبُهُ
“Dimakruhkan mempergunakan peti mati kecuali semisal berada di tanah yang lembab berair, maka hukumnya wajib.”
Menurut ulama Hanabilah:
Tidak disunahkan mengubur jenazah di dalam peti karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi Saw. dan juga sahabatnya. Juga hal tersebut menyerupai dengan penduduk dunia. Selain itu, tanah dapat segera mengeringkan kotoran-kotorannya.
Perihal bagaimana tata caranya tidak ada aturan baku. Peraturan itu diserahkan kepada mereka yang mengurus pemakaman asal sesuai dengan nilai etis yang pantas.
Cara menguburkan jenazah di masa pandemi yang ditegaskan oleh kemenang dan MUI sebagaimana yang tertuang pada aturan kementrian kesehatan, kementerian Agama dan fatwa majelis ulama Indonesia MUI.
Setelah terjadi diskusi, maka Majlis al-Majma’ al-Fiqh memutuskan:
Menurut ulama Malikiyah:
Sebaiknya jenazah tidak kubur di dalam peti. Hanya saja disunahkan menutup lubang liang lahad dengan bata, papan kayu, atau batu agar bisa rapat. Itulah pandangan islam tentang mengubur jenazah menggunakan peti. Hal tersebut di perbolehkan asal untuk kemaslahatan. Yaitu apabila jenazah di kuburkan di tanah yang lembab dan berair atau adanya binatang buas, atau juga Jenazah wanita yang tidak punya mahramnya.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…