Hukum Islam

Pandangan Islam Mengenai Hukum Menguburkan Jenazah dengan Peti, Diperbolehkan atau Tidak?

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Dalam tradisi umat manusia ada beragam tata cara memperlakukan jenazah. Ada yang dibakar, ada yang dikubur.

Seperti Hadis Al-Quran di bawah ini yang menjelaskan tentang:


كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ ۗ وَنَبْلُوكُم بِٱلشَّرِّ وَٱلْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

Artinya: “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan,” (QS Al-Anbiya: 35).

Dalam Islam, tanda-tanda kematian sudah diingatkan kepada tiap manusia di antaranya kulit mulai keriput, rambut beruban dan daya ingat melemah.


قُلْ إِنَّ ٱلْمَوْتَ ٱلَّذِى تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُۥ مُلَٰقِيكُمْ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

“Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Jumu’ah : 8)

Islam sendiri menganjurkan agar jenazah hadis dikubur dengan beragam ketentuan sesuai syariat islam. Tentunya. Dalam islam umumnya jenazah dikubur tidak menggunakan peti.


وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ ۖ فَإِذَا جَآءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ

Artinya: “Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkan-nya barang sesaat-pun dan tidak dapat (pula) memajukan-nya,” (QS Al A’raf: 34)

Hanya dengan kain kafan laku jenazah di taruh dalam liang lahat. Dan kemudian ditutup dengan papan. Namun ada juga umat islam yang mengguburkan menggunakan peti.

Hukum penguburan jenazah menggunakan peti tanpa ada uzur atau halangan sesuatu yang diharuskan makan hukumnya makruh. Karena praktuk itu terbilanh bid’ah.

Namun bila keadaan menuntun penggunaan peti. Ulama mewajibkan menggunakan peti. Kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami, menjelaskan:

(يُكْرَهُ دَفْنُهُ فِي التَّابُوْتِ) إِجْمَاعًا لِأَنَّهُ بِدْعَةٌ (إِلاَّ لِعُذْرٍ) كَكَوْنِ الدَّفْنِ فِيْ أَرْضٍ نَدِيَةٍ بِتَخْفِيْفِ التَّحْتِيَّةِ أَوْ رَخْوَةٍ بِكَسْرِ أَوَّلِهِ أَوْ فَتْحِهِ أَوْ بِهَا سَبُعٌ تَحْفُرُ أَرْضَهَا وَاِنْ أُحْكِمَتْ أَوْ تَهَرَّى بِحَيْثُ لاَ يَضْبِطُهُ إِلاَّ التَّابُوْتُ أَوْ كَانَ اِمْرَأَةً لاَ مَحْرَمَ لَهَا فَلاَ يُكْرَهُ لِلْمَصْلَحَةِ بَلْ لاَ يَبْعُدُ وُجُوْبُهُ فِيْ مَسْأَلَةِ السِّبَاعِ اِنْ غَلَبَ وُجُوْدُهَا وَمَسْأَلَةِ التَّهَرِّيْ.

“Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bid’ah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram. Dalam hal ini maka tidak dimakruhkan menggunakan peti mati untuk kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.”

Sedangkan kitab I‘anatut Thalibin karya Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, menyatakan:

وَكُرِهَ صُنْدُوْقٌ إِلاَّ لِنَحْوِ نَدَاوَةٍ فَيَجِبُهُ

“Dimakruhkan mempergunakan peti mati kecuali semisal berada di tanah yang lembab berair, maka hukumnya wajib.”

Menurut ulama Hanabilah:

Tidak disunahkan mengubur jenazah di dalam peti karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi Saw. dan juga sahabatnya. Juga hal tersebut menyerupai dengan penduduk dunia. Selain itu, tanah dapat segera mengeringkan kotoran-kotorannya.

Perihal bagaimana tata caranya tidak ada aturan baku. Peraturan itu diserahkan kepada mereka yang mengurus pemakaman asal sesuai dengan nilai etis yang pantas.

Cara menguburkan jenazah di masa pandemi yang ditegaskan oleh kemenang dan MUI sebagaimana yang tertuang pada aturan kementrian kesehatan, kementerian Agama dan fatwa majelis ulama Indonesia MUI.

  • Petugas kesehatan harus menjalankan kewespadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
  • APD harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal.
  • Jenazah harus terbungkus seluruhnya. Dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum di pindahkan ke kamar jenazah.
  • Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
  • Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
  • Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah. Di izinkan untuk melakukannya sebelum jenazah di masukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
  • Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga. Tentang penanganan khusus bagi Jenzah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama adat istiadat dan budaya harus di perhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular ini meninggal dunia
  • Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
  • Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
  • Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
  • Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
  • Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.

Setelah terjadi diskusi, maka Majlis al-Majma’ al-Fiqh memutuskan:

  • Semua amalan dan perilaku yang datang dari seorang Muslim dengan maksud tasyabbuh dan taklid pada selain Muslimin, maka itu terlarang secara syariat, dan dilarang dengan dasar hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Mengubur pada peti, apabila dimaksudkan untuk tasyabbuh pada selain kaum Muslimin, maka itu hukumnya haram. Dan bila tidak bermaksud tasyabbuh, maka makruh (terlarang) selama tidak ada hajat untuk berbuat demikian. Bila ada hajat, maka diperbolehkan.

Menurut ulama Malikiyah:

Sebaiknya jenazah tidak kubur di dalam peti. Hanya saja disunahkan menutup lubang liang lahad dengan bata, papan kayu, atau batu agar bisa rapat. Itulah pandangan islam tentang mengubur jenazah menggunakan peti. Hal tersebut di perbolehkan asal untuk kemaslahatan. Yaitu apabila jenazah di kuburkan di tanah yang lembab dan berair atau adanya binatang buas, atau juga Jenazah wanita yang tidak punya mahramnya.

Recent Posts

Sejarah Masuknya Islam Ke Aceh

Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Myanmar

Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Andalusia

Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Afrika

sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam Ke Nusantara

Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Pulau Jawa

Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…

6 months ago