Film dewasa ini media dari barat seringkali menganjurkan atau paling tidak membolehkan kepada pasangan suami istri untuk melihat film-film biru. Alasannya bersama.
Mulai daei mengentaskan perasaan bosan pada pasangan yang sudah puluhan tahun mengarungi Bahtera rumah tangga.
Sampai pada sekedar varian atau rekreasi. Dengan dibumbui menambahkan ilmu pengetahuan.
Padahal secara fitrah manusia normal dianugerahi akal yang akan bisa mengetahui dan mempelajari urusan-urusan biologisnya.
Bagaimana islam mengatur soal menonton video syur?
Islam sebagai agama yang telah sempurna dan lengkap tentu saja mengatur hal ini pula sedemikian rupa. Secara jelas islam telah mewajibkan kepada kaum mukmin laki-laki dan kaum mukminah perempuan untuk menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh syariat.
Allah swt Berfirman, yang artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; … Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padany,” (TQS. Al-Nur [24]: 30-31).
Selain berisi konten video dengan seluruh jenisnya, media ini sangat mudah untuk disaksikan banyak kalangan. Cukup dengan membuka lamannya atau memasukkan keyword tertentu dalam kolom pencarian.
Jika ingin mendapatkan tontonan tertentu cukup memasukkan keyword, banyak tayangan yang positif dan bermanfaat untuk para penggunanya. Seperti penjelasan pola hidup sehat, tausyiah dan pesan-pesan keagaaman, sesuai dengan motifasi pengguna.
Namun yang perlu jadi bahan perhatian adalah konten dan tayangan yang tidak bermanfaat untuk para penggunanya. Termasuk milenial dan Anak-anak pada umumnya.
Seperti tayangan pornografi. Menurut syariah tayangan pornografi itu maksiat yang besar.
Tidak boleh dijadikan bahan tontonan oleh para penggunanya. Apalagi di sediakan oleh industri menjadi konten yang mudah diakses oleh semua kalangan.
Menyaksikan tayangan pornografi tersebut termasuk zina yang dilakukan oleh mata.
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي ، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap manusia sudah ditentukan bagiannya dari berzina. Hal itu pasti akan dirasakannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang. Zina kedua telinga adalah dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berucap. Zina tangan adalah dengan memukul. Zina kedua kaki adalah dengan melangkah. Hati itu bisa suka dan berkeinginan, sedangkan kemaluan bisa melaksanakan hal itu atau pun tidak melaksanakannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Bahkan zina mata itu membuka maksiat yang dilakukan oleh anggota tubuh lainnya.
Allah SWT menegaskan:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra’: 32).
Sesungguhnya zina mata dengan menyaksikan video dan tayangan pornografi membuka peluang pergaulan bebas. Bahkan perbuatan zina.
Perbuatan zina membuka pintu maksiat. Selanjutnya seperti pembunuhan yang sering kali terjadi.
Bahkan menyaksikan tayangan tersebut berpotensi terjangkit kecanduan akan tontonan yang bisa melahirkan fenomena lain seperti pergaulan bebas dikalangan anak muda mudi. Pornografi juga menimbulkan perselingkuhan.
Dengan penjelasan tersebut betapa pornografi membayangkan setiap pengguna lintas usia. Terlebih kaum milenial dan anak-anak.
Dan pada saat yang sama betapa pentingnya menjaga pandangan se bagaimana tuntunan islam fitrah ini.
Sebagaimana firman Allah SWT:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
” Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Mahamengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS an-Nur: 30).
Di antara tuntunan agar bisa menjaga pandangan adalah rutin membaca hadits Rasulullah SAW. Merawat keimanan kepada Allah Swt, karena iman yang mengendalikan dan menuntunkan aktivitas anggota tubuhnya.
Disiplin menggunakan gawai dan media youtube ini. Hanya menggunakan gawai dengan seluruh medianya untuk hal-hal yang bermanfaat.
Begitu pula aktif dengan kegiatan lain sebagai penyeimbang. Seperti berolahraga, serta menjaga lingkungan yang baik.
Ada yang beranggapan bahwa melihat video syur dibolehkan bagi seseorang yang sudah berkeluarga. Karena ada tempat pelampiasan secara halal yaitu pasangannya.
Anggapan ini tidak dibenarkan berdasarkan beberapa alasan:
1. Berfantasi dengan melihat gambar aurat orang lain hukumnya haram
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:
“… maka zinanya kedua mata adalah melihat, zinanya kedua telinga adalah mendengarkan, zinanya lisan adalah membicarakan, zinanya tangan adalah menyentuh, zinanya kaki adalah melangkah, sementara hati bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakan.” (THR. Muslim).
Pengistilahan Rasulullah Saw dengan zina untuk perbuatan-perbuatan yang bukan zina sebenarnya menandakan kehadamabbya sekalipun dosanya tidak sebesar dosa zina sebenarnya. Termasuk di dalamnya adalah khayalan atau fantasi syur yang dihasilkan dari melihat tersebut.
Juga menurut para ulama berfantasi dengan aurat orang lain saat menggauli istri hukumnya juga haram.
Adapun riwayat oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah ra, Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian terpesona oleh seorang wanita, dan merasuk di hatinya, maka hendaknya ia mendatangi istrinya dan menggaulinya,
2. Haramnya menceritakan adegan ranjang suami dan istirahat kepada orang lain
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya,” (THR. Muslim).
Maka haram pula mencari tahu tentangnya. Dengan sengaja melihat video syur.
Berarti sengaja mencari tahu adegan ranjang orang lain dengan pasangannya. Terlebih jika dilihat adalah adegan syur berubah perzinahan maka mengambil manfaat darinya tergolong menyetujui atau ridha terhadap perilaku tersebut.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…