Larangan

5 Larangan Mengupload Foto Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Di era digital seperti sekarang, hampir semua orang memiliki akun di berbagai media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Snapchat, Whatsapp, dan lain sebagainya. Sebagian besar orang menggunakan media sosial untuk mencari teman lama, membentuk jaringan pertemanan baru, promosi, iklan, pekerjaan, dan lain-lain.

Untuk mencari teman lama misalnya, biasanya terlebih dahulu kita harus mengisi lengkap profil di akun media sosial yang diinginkan. Profil ini mencakup nama, alamat surel, foto dan lain-lain. Foto profil ini sebenarnya dimaksudkan agar orang dapat mengenali siapa pemilik akun tersebut layaknya kartu tanda pengenal.

Namun, yang terjadi di lapangan, banyak yang memanfaatkan foto profil ini untuk tujuan yang tidak baik. Tidak sedikit foto profil yang tidak sesuai dengan pemiliknya. Ada yang menggunakan foto orang lain, ada yang memanipulasi foto agar terlihat lebih tampan atau cantik dan lain-lain. Akibatnya, berbagai tindak kejahatan pun muncul karena terpesona dengan foto profil serta tidak berhati-hati ketika menerima dan berinteraksi dengan orang baru dikenal di media sosial.

Untuk itu, sebagai muslim kita harus berhati-hati ketika mengunggah atau mengupload foto di media sosial terutama bagi muslimah. Mengapa? Karena dalam Islam, wanita adalah aurat dan wanita berkewajiban untuk menutup aurat tersebut agar terhindar dari fitnah dan tidak menjadi fitnah bagi laki-laki.

Rasulullah SAW bersabda,

“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya.” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Rasulullah SAW juga bersabda,

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Allah SWT berfirman dalam surat An Nur ayat 30-31 yang artinya,

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya …” (QS. An Nur : 30-31).

Allah SWT juga berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 59 yang artinya,

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab : 59).

Dari beberapa dalil di atas dapat dikatakan bahwa mengunggah atau mengupload foto di media sosial terutama bagi muslimah adalah dilarang karena :

  1. Wanita adalah aurat dan hukum memakai jilbab untuk menutup aurat dalam Islam adalah wajib.
  2. Wanita adalah fitnah atau cobaan bagi laki-laki.
  3. Wanita yang mengunggah foto di media sosial dan menimbulkan syahwat bagi laki-laki yang memandangnya menanggung dosa yang jauh lebih besar meskipun wanita tersebut berhijab.
  4. Laki-laki yang memandang foto wanita yang diunggah akan berdosa jika disertai dengan syahwat.
  5. Dapat mengundang berbagai tindak kejahatan seperti penculikan, pelecehan seksual, perdagangan manusia, dan lain-lain.

Demikianlah ulasan singkat tentang larangan mengupload foto dalam Islam. Artikel lainnya yang dapat dibaca dan berkaitan dengan larangan mengupload foto dalam Islam di antaranya adalah fotografi dalam Islam, hukum memajang foto di dalam rumah menurut Islam, bahaya foto selfie dalam Islam, hukum berfoto berdua dengan yang bukan muhrim, hukum berfoto di masjid menurut Islam, hukum selfie dalam Islam, media sosial menurut Islam, keutamaan menutup aurat bagi wanita, dan azab tidak menutup aurat dalam Islam.

Semoga bermanfaat.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago