Harta adalah sesuatu yang berupa kepemilikan, baik itu benda atau uang. Harta dan kedudukan harta dalam ekonomi islam menjadi salah satu ujian yang diberikan oleh Allah melalui hak penggunaan, yakni bagaimana harta tersebut dapat dipergunakan dan dijalankan sesuai dengan syariat islam dan menjadi jalan pahala di mata Allah. Nah sobat, tentunya sebagai umat muslim harus memahami apa saja Jenis Jenis Harta dalam Islam itu sendiri, berikut selengkapnya.
Pengertian Harta dalam Islam
Harta ialah segala sesuatu yang memiliki nilai terlebih ketika digunakan dalam tipe organisasi bisnis dalam islam, dan diwajibkan ganti rugi atas orang yang merusak atau melenyapkannya misalnya mencuri dsb.
”Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan di bumi. Ingatlah, sesungguhnya janji Allah itu benar, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui(nya).” [QS. Yunus : 55].
“Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah semua yang ada di langit dan di bumi. Dan orang-orang yang menyeru sekutu-sekutu selain Allah, tidaklah mengikuti (suatu keyakinan). Mereka tidak mengikuti kecuali prasangka-prasangka belaka, dan mereka hanyalah menduga-duga” [QS. Yunus : 66].
”Dia-lah Allah, yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kamu….” [QS. Al-Baqarah : 29].
Dari 4 madzab tersebut dapat disimpulkan tentang pengertian harta dalam islam/ harta milik:
Jenis Jenis Harta dalam Islam
1. Harta Mutaqawwim dan Ghair Mutaqawwim Harta Mutaqawwim
Ialah hal yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’. Atau semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaanya. Harta Ghair Mutaqawwim ialah hal yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaanya.
Faedah Pembagian
2. Mal Mitsli dan Mal Qimi Harta Mitsli
Ialah sesuatu sesuatu yang ada persamaan dalam kesatuan kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagaimana di tempat yang lain tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai. Harta Qimi ialah sesuatu sesuatu yang kurang dalam kesatuan kesatuannya sebab tidak dapat berdiri sebagian di tempat sebagian yang lainnya tanpa ada perbedaan.
3. Harta Istihlak dan harta Isti’mal Harta Istihlak
Ialah hal yang tidak dapat diambil kegunaanya dan manfaatnya secara biasa kecuali dengan menghabiskannya. Harta Istihlak terbagi menjadi dua, yaitu: Istihlak Haqiqi ialah suatu sesuatu yang menjadi harta yang secara jelas (nyata) zatnya habis sekali digunakan. Istihlak Buquqi ialah
suatu harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan tetapi zatnya masih tetap ada. Harta Isti’mal ialah hal yang dapat digunakan berulanag kali dan materinya tetap terpelihara. Harta isti’mal tidaklah habis dengan satu kali menggunakan tetapi dapat digunakan lama menurut apa adanya.
4. Harta Manqul dan Harta Ghair Manaqula Harta Manqul
Ialah segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ke tempat lainya baik tetap ataupun berubah kepada bentuk yang lainnya seperti uang, hewan, sesuatu sesuatu yang ditimbang atau diukur Harta Ghair Manaqul ialah hal yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat lain.
5. Harta Ain dan Harta Dayn
Ialah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, beras, jambu, kendaraan (mobil), dan yang lainnya. Harta’ain terbagi menjadi dua, yaitu’ain dzati qimah dan ain’ghyar qimah. Harta’ain ghyar qimah, yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta sebab tidak memiliki harga, misalnya sebiji beras.
Ialah: “sesuatu yang berada dalam tanggung jawab.” Seperti uang yang berada dalam tanggung jawab seseorang. Dalam kaitan ini ulama Hanafiyah berpendapat bahwa harta tidak dapat dibagi menjadi harta’ain dan dayn sebab harta menurut Hanafiyah ialah sesuatu yang berwujud, maka sesuatu yang tidak berwujud tidaklah dianggap sebagai harta, misalnya utang tidak dipandang sebagai harta tetapi utang menurut Hanafiyah adalah washf fi al-dhimmah.
6. Mal Al-‘Ain dan Mal Al-Naf I (Manfaat)
7. Harta Mamluk, Mubah, Mahjur
8. Harta yang Dapat Dibagi dan Harta yang Tidak Dapat Dibagi
9. Harta Pokok dan Harta Hasil (Buah)
10. Harta Khas dan Harta ‘Am
Fungsi Harta dalam Islam
Nah sobat, itulah jenis jenis harta dalam islam, sedangkan harta tersebut dalam islam berfungsi sebagai :
”Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir” [QS. Al-Jaatsiyyah : 13].
”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [QS. Al-Baqarah : 188].
”Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi shalih adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan” [QS. Al-Kahfi : 46].
”Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar” [QS. Al-Hadid : 7].
Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi wawasan berkualitas dan motivasi untuk mendapatkan harta yang berkah. Oke sobat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…