Nikah menurut bahasa berarti akad, berkumpul, bersetubuh. Adapun menurut istilah adalah suatu akad (perjanjian) yang mengikat antara seorang laki-kali dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin secara sukarela dalam membangun hidup berumah tangga dibawah aturan syari’at agama.
Untuk melangsungkan pernikahan terdapat rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi demi terlaksananya pernikahan tersebut, adapun rukun dan syaratnya adalah adanya sighat (aqad) ijab-qabul, wali nikah, dua saksi yang adil, calon suami, calon isteri.
Wali nikah merupakan salah satu rukun dan syarat syahnya terwujudnya pernikahan, adapun macam-macam wali nikah adalah:
Ialah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita, yaitu:
Ialah orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan.
Ialah orang yang diangkat oleh kedua calon mempelai untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah mereka.
Apabila suatu pernikahan yang seharusnya dilaksanakan dengan wali hakim, padahal di tempat itu tidak ada wali hakim, maka pernikahan dilangsungkan dengan wali muhakam.
Caranya ialah kedua calon mempelai mengangkat seorang yang mempunyai pengertian tentang hukum-hukum untuk menjadi wali dalam pernikahan mereka.
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْا سَتُغْلَبُوْنَ وَتُحْشَرُوْنَ اِلٰى جَهَنَّمَ ۗ وَبِئْسَ الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…
Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…
Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…
Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…
Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…
Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…