Sebagai agama yang rahmatan lil alamin, islam mengatur dan memberikan petunjuk kepada manusia di berbagai sektor kehidupan yang ada. Salah satunya adalah sektor ekonomi.
Sektor ekonomi adalah sektor yang juga sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia karena di dalamnya mengandung kegiatan memenuhi pemenuhan sandang, pangan, papan, dan lain sebagainya. Tidak jarang masalah ekonomi membuat manusia frustasi, konflik, dan terjadi berbagai perpecahan di dalamnya.
Untuk itu, islam sebagai Agama yang diridhoi Allah memberikan petunjuk bersifat falsafah dasar atau sekumpulan nilai-nilai yang tidak dapat dirubah, agar menjadi pedoman manusia dalam melangsungkan aktivitas atau transaksi ekonominya sehari-hari. Tentunya hal ini tetap dipegang teguh, walaupun zaman terus berkembang dan masalah yang semakin kompleks.
Falsafah ekonomi islam adalah nilai-nilai yang menjadi dasar atau landasan islam dalam aktivitas atau transaksi ekonomi manusia. Nilai-nilai ini bersifat umum, universal, dan mendasar sehingga walaupun zaman sudah berganti, maka nilai-nilai ini akan tetap ada dan tidak berubah.
Zaman dan teknologi selalu berubah dan mengalami penyesuaian. Akan tetapi, dalam hal falsafah ekonomi hal ini tidak bisa berganti dan selalu menjadi pedoman. Secara teknis dan sistem penerapannya dalam kehidupan manusia bisa saja berganti akan tetapi dalam dasar-dasarnya, falsafah ekonomi islam akan tetap dipertahankan.
Untuk itu, salah besar jika ada anggapan orang yang mengatakan bahwa ekonomi islam atau ekonomi syariah tidak bisa lagi diterapkan atau sudah termakan zaman karena falsafah ekonomi islam lah yang tetap sedangkan teknis bisa berbeda. Misalnya saja di zaman ini kita tidak mungkin menolak sistem perbankan, sistem jual beli online yang di zaman Rasulullah dulu belum ada.
Tentu saja sebagai bentuk kemajuan umat manusia, islam tidak melarangnya asalkan sesuai dengan falsafah yang sudah ditetapkan Allah bagi manusia.
Nilai-nilai falsafah ekonomi islam dapat kita temui dalam Al-Quran dan tidak bertentangan dengan Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman. Hal ini adalah 5 falsafah ekonomi islam yang terdapat dalam Al-Quran, yang dapat mulai kita pahami.
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS Al baqarah : 195)
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah memberikan perintah kepada manusia untuk menggunakan hartanya atau membelanjakannya di jalan Allah. Hal ini berkaitan erat bahwa aktivitas ekonomi dalam kehidupan manusia hendaknya selalu diorientasikan di jalan Allah sebagai pemilik langit dan bumi.
Dengan senantiasa melaksanakan aturan ekonomi berdasarkan perintah dan apa yang Allah sampaikan, maka Allah menjamin keselamatan manusia, karena di dalamnya terdapat aturan yang menghindari manusia dari kebinaasan.
Walaupun zaman sudah berganti dan teknologi semakin maju, Falsafah Ketauhidan ini harus tetap dipegang teguh oleh manusia agar selamat dalam melaksanakan aktivitas ekonomi di muka bumi.
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. “ (QS Al Jumuah : 10)
Di dalam ayat tersebut, Allah menunjukkan bahwa manusia hendaknya mencari karunia Allah di muka bumi agar supaya kehidupannya beruntung. Akan tetapi Allah memberikan perintah agar manusia melaksanakan aktivitas ekonomi tersebut dengan selalu mengingat Allah dan mendapatkan keberuntungan.
Hukum kemaslahatan ini juga dapat digambarkan bahwa tidak ada satupun aturan islam yang mengarah kepada kemudharatan. Hukum ekonomi islam justru melindungi dari penipuan, perpecahan, modal yang dikapitalisasi dan lain sebagainya.
Untuk lebih jelasnya, umat islam juga dapat mempelajari tentang hukum ekonomi yang berorientasi kemasalahatan pada , Transaksi Ekonomi dalam Islam, Contoh Transaksi Ekonomi dalam Islam, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, Tujuan Ekonomi Islam, Ekonomi Dalam Islam, Hukum Ekonomi Syariah Menurut Islam, Macam-macam Riba, Hak dan Kewajiban dalam Islam, Fiqih Muamalah Jual Beli, dan Jual Beli Kredit Dalam Islam.
“Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam?” (QS Al Mutahfifin : 1-6)
Falsafah keadilan terdapat dalam ayat tersebut. Allah memberikan perintah kepada manusia agar melaksanakan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, salah satunya adalah dengan tidak boleh mengurangi timbangan.
Perilaku mengurangi timbangan adalah salah satu perilaku yang Allah laknat dan tidak Allah sukai. Untuk itu, manusia hendaknya mengarahkan hidupnya agar jujur dan tidak menipu. Dampak dari perilaku tersebut tentu akan merugikan diri sendiri. Pembeli atau pelanggan tidak akan suka dengan penjual yang menipu atau bersikap tidak jujur. Tentu hal ini akan mengurangi jumlah penjualannya dan rugi diri sendiri.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu” (QS An-Nisa : 29)
Falsafah ekonomi islam berdasarkan ayat tersebut adalah menghargai hak individu. Artinya, aturan islam menghargai satu sama lain harus saling memberikan keutungan dan bukan saling memakan apalagi dengan jalan yang memecah ukhuwah islamiyah.
Selain itu, dalam hal ekonomi, hendaknya sesama manusia menjalankannya karena memang suka sama suka, dilakukan karena saling memberikan keuntungan. Jangan sampai manusia satu dengan yang lainnya saling memaksakan kehendak atau memaksa untuk bisa melakukan transaksi ekonomi.
Islam juga tidak sama dengan liberalis, yang hanya mengandalkan pemilik modal atau berpikir individualis. Namun islam juga tidak sama dengan sosialis, yang tidak menghargai hak milik pribadi. islam mengajarkan untuk menghargai hak individu, dan individu berhak atas apa yang diusahakannya.
Itulah mengapa ada aturan islam mengenai harta zakat, wakaf, warisan, ahli waris, mengembalikan hutang, dan lain sebagianya.
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS Ali Imran : 192)
Falsafah yang kelima adalah ajaran islam untuk mengarahkan harta untuk orientas sosial. Hal ini sebagaimana perintah zakat, berinfaq, dan bershodaqoh di jalan Allah. Orientasi sosial ini bemaksud untuk memberikan pemerataan ekonomi juga memberikan bantuan agar harta tidak hanya teralokasi atau dikapitalisasi oleh satu orang atau satu kelompok saja, melainkan pada seluruh ummat.
Hal ini sebagaimana yang para sahabat contohkan. Umar Bin Khattab pernah memberikan seluruh hartanya untuk islam dan menyisakan sebagiannya untuk kehidupan pribadinya. Sahabat bernama Abdurrahman bin Auf juga pernah memberiakan 2000 unta untuk keperluan perang badr dan sahabat Usman bin Affan yang membeli sumur untuk keperluan ummat islam di masa kekeringan saat itu.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…