Ekonomi

Hukum Menerima Hadiah Dari Bank Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Tidak sedikit dari kita yang memiliki tabungan di bank. Biasanya, kita membuka rekening di bank dengan tujuan untuk menampung gaji bulanan atau tabungan untuk masa depan. Dalam waktu tertentu, sebagian bank memberikan hadiah kepada pemilik rekening tabungan, baik melalui undian maupun tidak. Bagaimana hukum menerima hadiah dari bank dari perspektif Islam?

Status rekening tabungan di bank dan hadiahnya dalam Islam

Dari berbagai literatur disebutkan bahwa ketika kita menabung di bank, sejatinya kita memberikan pinjaman kepada pihak bank. Uang pinjaman milik nasabah ini dapat dimanfaatkan dengan leluasa oleh pihak bank bahkan tanpa seizin pihak nasabah. Dikarenakan pihak bank diberikan hak untuk memanfaatkan uang nasabah maka pada hakikatnya uang nasabah tersebut adalah utang. Konsekuensinya adalah hadiah yang diterima oleh nasabah dari bank statusnya adalah hadiah karena utang.

Larangan mengambil atau mendapat manfaat dari utang

Menurut pendapat ulama bermahzab Maliki dan Hanbali, kita dilarang untuk mengambil ataupun mendapat manfaat dari utang karena merupakan riba dan hukum riba dalam Islam adalah haram.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Apablia seseorang di antara kamu memberikan pinjaman, lalu yang menerima pinjaman memberikan hadiah kepadamu atau memintamu untuk menaiki kendaraannya, maka janganlah engkau menaikinya dan jangan terima hadiahnya. Kecuali (pemberian hadiah tersebut) telah berlangsung antaramu dengannya sebelum engkau berikan dia pinjaman.” (HR. Ibnu Majah, hadits ini dinyatakan hasan oleh Imam Suyuthi)

Dalil lainnya adalah beberapa atsar dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang juga melarang kita untuk menerima hadiah dari orang yang diberi pinjaman, di antaranya adalah sebagai berikut.

Seseorang bertanya kepada Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, “Aku memberikan pinjaman uang kepada seseorang, lalu ia memberiku hadiah.” Ibnu Umar menjawab, “Kembalikan hadiahnya atau beri dia uang senilai hadiah tersebut (potong utangnya sebagai hadiah).” (HR. Abdurrazzaq)

Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu berkata kepada temannya yang berada di Kufah, “Engkau berada di negeri, di mana praktik riba banyak dilakukan. Jika engkau memberikan pinjaman kepada seseorang, maka jangan terima hadiah darinya, sekalipun sekedar rumput makanan ternak. Sesungguhnya itu adalah riba.” (HR. Bukhari)

Bagimana jika hadiah yang diterima dari bank bukan dikarenakan memiliki rekening di bank melainkan murni pemberian dari bank kepada tamu?

Selain memberikan hadiah kepada nasabahnya karena memiliki rekening tabungan di bank, bank juga kerap memberikan hadiah kepada tamu yang bukan mitra kerja, yang datang ke kantornya. Hadiah yang dimaksud biasanya berupa permen, pulpen, kalender, payung, atau air minum. Hukum menerima hadiah dari bank dengan kondisi seperti ini dikembalikan kepada hukum menerima pemberian dari orang yang penghasilannya riba.

Para ulama tidak memiliki pendapat yang sama mengenai  hukum menerima hadiah dari bank bukan karena kepemilikan rekening tabungan di bank atau sebagai mitra kerja. Sebagian ulama seperti Imam Ibnu Utsaimin membolehkan untuk menerima hadiah tersebut dan sebagian yang lain seperti Ibnu Rusyd al-Jadd melarangnya dengan keras.    

Dari beberapa dalil di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menerima hadiah dari bank dikarenakan kepemilikan rekening tabungan di bank adalah haram karena hadiah tersebut termasuk riba.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum menerima hadiah dari bank. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah bank menurut Islam, pengertian bank syariah, pengertian bank konvensional, bunga bank menurut islam, pinjam uang di bank, hukum bekerja di bank, macam-macam riba, perbedaan bank syariah dan bank konvensional, dan hukum pinjam uang di bank. Semoga bermanfaat.

Recent Posts

Sejarah Masuknya Islam di Kota Cirebon

Masuknya Islam ke Kota Cirebon, seperti banyak wilayah di Nusantara, dipengaruhi oleh berbagai faktor sejarah…

5 mins ago

Islam di Jepang

Di Jepang, Islam adalah salah satu agama minoritas, dengan jumlah umat Muslim yang relatif kecil…

22 mins ago

Islam Di Negara Nauru

Nauru adalah sebuah negara kepulauan di Pasifik Tengah yang memiliki populasi kecil dan mayoritas penduduknya…

23 mins ago

Islam Di Negara Nauru

Nauru adalah sebuah negara kepulauan di Pasifik Tengah yang memiliki populasi kecil dan mayoritas penduduknya…

32 mins ago

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

3 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

3 months ago