Hukum Islam

Hukum Ceramah Tarawih dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Mayoritas masyarakat Indonesia melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid untuk mendapatkan pahala tarawih di bulan ramadhan. Biasanya takmir masjid mengadakan kuliah tujuh menit (acara ceramah) -istilah berupa acara ceramah singkat- di sela-sela rangkaian shalat tarawih, baik sebelum shalat tarawih, di pertengahannya ataupun setelahnya.

Praktik ini sudah lama mengakar dan menjadi hal lumrah bagi masyarakat Indonesia dan sudah banyak yang paham tata cara shalat tarawih 20 rakaat. Namun ada pula yang menganggap bahwa acara ceramah di bulan Ramadhan adalah bid’ah. Lalu sebetulnya bagaimana hukum acara ceramah setelah tarawih? Yuk simak selengkapnya, Hukum Ceramah Tarawih dalam Islam.

  • Menurut kitab al-Mausu’ah al-Kuwaitiyah

Dalam kitab al-Mausu’ah al-Kuwaitiyah tentang pahala shalat tarawih malam pertama disebutkan bahwa para ulama fikih bersepakat atas anjuran istirahat sejenak setelah selesai melaksanakan empat rakaat shalat tarawih.

Adapun al-Hafidz dalam kitabnya al-fath, mengatakan tarawih adalah jamak dari tarwihah, shalat jamaah di malam-malam Ramadhan disebut sebagai tarawih karena pada awal berkumpul untuk shalat, orang-orang beristirahat sejenak setiap selesai shalat dua rakaat.

  • Menurut Ibnu Mahmud

Dalam bab puasa dan hubungannya dengan fadhilah tarawih setiap malam, Ibnu Mahmud berkata, “Disebut tarawih karena mereka (para sahabat) beristirahat sejenak setelah selesai menunaikan shalat empat rakaat. Karena lamanya shalat, mereka pun bersandar kepada sebuah tongkat. Dan mereka meninggalkan masjid hampir menjelang terbitnya fajar.

Lebih lanjut Ibnu Mahmud mengatakan tentang keutamaan shalat tarawih berjamaah bahwa di masa kini orang-orang lebih meringankan shalat (tidak memanjangkan bacaannya). Maka shalat tarawih hanya dilaksanakan sebentar, mereka tidak butuh waktu untuk istirahat karena tidak merasa keberatan atau lelah.

Namun apabila shalat tarawih dijeda untuk istirahat sejenak, maka lebih utama untuk mengisinya dengan nasihat, dzikir, khutbah, membaca kitab yang bermanfaat, membaca tafsir dari ayat yang dibaca, sehingga para jamaah tidak pergi atau tidak bosan.

  • Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:

Tidak terlarang. Jika setelah salam lalu imam berdiri untuk shalat berikutnya, kemudian ia melihat shaf agak kurang lurus, atau ma’mum terpisah-pisah hingga terdapat rongga, maka hendaknya imam memberi nasihat: “Luruskan dan rapatkan!”. Hal ini tidak terlarang.

Sedangkan nasihat yang berbentuk acara ceramah, sebaiknya tidak dilakukan. Jika ada sesuatu yang perlu disampaikan atau suatu keperluan, sebaiknya setelah tarawih selesai.

Jika melaksanakan acara ceramah tarawih tersebut dimaksudkan sebagai ibadah, maka ini bid’ah. Dan salah satu pertanda, acara ceramah tersebut dimaksudkan sebagai ibadah adalah dengan melaksanakannya secara rutin setiap malam.

Namun aku ingin bertanya: Saudaraku, mengapa engkau mengadakan acara ceramah disela tarawih? Bukankah sebagian orang memiliki kesibukan sehingga ia ingin segera menyelesaikan shalat tarawih karena mengaharapkan pahala yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam:

من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة

Orang yang shalat tarawih bersama imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk.”

Apabila anda senang mendengarkan atau memberikan acara ceramah, atau juga misalnya setengah dari jamaah pun suka mendengarkan acara ceramah, atau bahkan tiga per empat jamaah menyukainya,

maka janganlah membuat jamaah yang seperempat lagi merasa ‘terpenjara di masjid’, karena mengedepankan kesenangan dari tiga perempat jamaah lainnya. Bukankah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, yang kurang lebih lafazhnya:

إذا أمّ أحدكم الناس فليخفف فإن من ورائه ضعيف والمريض وذي الحاجة

Jika seseorang menjadi imam, hendaknya ia ringankan shalatnya. Karena di barisan ma’mum terdapat orang lemah, orang sakit dan orang yang memiliki keperluan.

Maksudnya, janganlah samakan keadaan orang lain dengan keadaanmu atau keadaan orang yang lainnya yang senang mendengarkan acara ceramah. Hendaknya terapkan standar yang membuat semuanya merasa lega. Maka imamilah tarawih sampai selesai, jika anda selesai dan ma’mum pun sudah selesai, silakan sampaikan apa yang hendak anda sampaikan.

Kita memohon kepada Allah agar Ia menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat serta amal shalih.Ajaklah mereka dengan bahasa yang menyenangkan untuk menghadiri majelis ilmu

من سلك طريقاً يلتمس فيه علماً سهل الله له به طريقاً إلى الجنة

Orang yang menempuh jalan untuk mendapatkan ilmu,maka Allah akan permudah jalannya menuju surga.”

والحمد لله رب العالمين، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

  • Menurut Syaikh Abdur Rahman bin Nashir Al Barraak:

Alhamdulillah. Mengajarkan perkara agama kepada manusia, disyariatkan di setiap waktu. Karena hal tersebut adalah da’wah ilallah dan merupakan usaha penyebaran ajaran agama. Namun sebaiknya anda melihat masing-masing kondisi manusia, atau memilih waktu yang tepat sehingga umumnya mereka siap menerima materi.

Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam serta para sahabat. Dan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam biasa memperhatikan kesiapan orang yang diberi acara ceramah karena khawatir mereka jengkel. Ini para sahabat, dan guru mereka adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.

Demikian juga, terdapat riwayat tentang Ibnu Mas’ud bahwa beliau juga memperhatikan kesiapan orang yang diberi acara ceramah. Demikian teladan dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam.

Dan tidak ada contoh dari para sahabat dan tabi’in dalam mengkhususkan acara ceramah tertentu di bulan Ramadhan. Mereka bersepakat untuk memperbanyak membaca Al Qur’an dan menunda kesibukan lain seperti belajar agama atau banyak mengobrol sampai bulan Ramadhan selesai.

Berkaitan dengan hal tersebut, yaitu masalah acara ceramah tarawih yang dilakukan disela-sela atau setelahnya secara rutin, ini menyebabkan sebagian makmum merasa jengkel.

Maka sebaiknya tidak terlalu banyak melakukannya. Yang baik, hendaknya menyampaikannya sebelum shalat fadhu atau setelah selesai tarawih, namun jangan dilakukan secara rutin, juga jangan terlalu lama.

Namun menurutku, tidak perlu diadakan acara ceramah tarawih sedikitpun, agar meringankan orang yang berharap agar shalat tarawih segera selesai karena memiliki keperluan.

Selain itu juga, adanya acara ceramah tarawih ini juga dapat menghambat orang untuk melakukan aktivitas membaca Al Qur’an, yang mereka prioritaskan untuk mendapatkan keutamaan bulan Ramadhan. Karena mereka sudah memprogramkan untuk meng-khatam-kan Al Qur’an dalam waktu tertentu.

Dan perlu diketahui, ada imam-imam masjid yang berlomba-lomba memperbanyak acara pengajian dengan berbagai macam tema, ada juga yang menguranginya. Kita memohon kebaikan kepada Allah atas niat dan usaha mereka.

وأن ينفعنا بما علمنا، وأن يلهمنا هدي نبينه الكريم صلى الله عليه وسلم

  • Menurut Majalah Al-Furqon, edisi 2, tahun ke-5, 1426 H/2005

Dalamislam.com tidak memandang hal ini termasuk dalam amalan bid’ah. Bahkan sebaliknya, dalamislam.com memandang hal ini termasuk amalan yang baik, sarana dakwah yang bagus,

dan menggunakan kesempatan, karena sebagaimana dimaklumi bersama bahwa manusia pada saat-saat tersebut sedang berkumpul dan mempunyai semangat ibadah yang mungkin tidak ada di saat-saat lainnya.

Namun, hendaknya sang penceramah menyampaikan perkara-perkara agama yang bermanfaat bagi manusia, baik dalam akidah, ibadah, akhlak, dan sebagainya. Selain itu, hendaknya ceramah  disampaikan secara singkat-padat, sehingga tidak membuat jemaah jemu dan pergi meninggalkan mesjid.

Adapun menghukumi amalan ini termasuk bid’ah, maka ini amat jauh sekali. Dalamislam.com tidak mendapati seorang ulama pun yang berpendapat demikian, bahkan para ulama Nejed dan lainnya kadang-kadang melakukan hal ini, di antaranya juga adalah Syekh Muhammad bin Utsaimin.

Imam Ahmad bin Hambal berkata, “Janganlah engkau berucap dalam sebuah masalah yang engkau tidak mempunyai imam dalam masalah tersebut.” (Manaqib Imam Ahmad, hlm. 178, Ibnul Jauzi)

Kesimpulan

Di bulan Ramadhan saling menasihati dan berbagi pesan-pesan kebaikan sangat dianjurkan, terlebih saat umat muslim berkumpul untuk mengerjakan shalat tarawih berjamaah.

Memang tidak ada anjuran secara khusus mengenai acara ceramah setelah shalat tarawih. Namun jumhur ulama bersepakat bahwa menjalankan qiyam Ramadhan sangat dianjurkan dibandingkan bulan-bulan lainnya. Bentuk dari qiyam Ramadhan beragam, dan acara ceramah setelah shalat tarawih merupakan salah satu bentuk qiyam Ramadhan.

Rasulullah Saw bersabda “Barang siapa yang menjalankan qiyam Ramadhan semata-mata beriman dan mengharapkan pahala dari Allah Swt, maka dosa-dosanya (yang kecil) yang telah lalu akan diampuni”  (HR al-Bukhari, Muslim, Malik, Ahmad, dan Ibnu Hibban)

Saling menasihati untuk kebaikan dalam bentuk acara ceramah tentu saja diperbolehkan, baik acara ceramah tersebut dilaksanakan sebelum shalat tarawih atau setelahnya.

Tidak ada tuntutan kewajiban atau larangan mengenai acara ceramah setelah shalat tarawih, maka barangsiapa yang hendak mendengarkan acara ceramah tersebut maka ikutilah, tetapi jika ingin pulang terlebih dahulu itu pun dipersilahkan.

Namun hendaknya sang penacara ceramah menyampaikannya dengan singkat dan jelas, alangkah baiknya ia tidak memanjangkan acara ceramahnya agar tidak memakan banyak waktu, karena mungkin saja di antara para jamaah ada orang sakit, orang tua maupun pekerja.

Akhirnya, dalamislam.com berwasiat kepada semuanya untuk lebih mendalami ilmu yang bermanfaat dan menyibukkan diri dengannya, serta tidak tergesa-gesa dalam mengeluarkan sebuah hukum. Kita memohon kepada Allah agar memberikan taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin.

Nah, semoga bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago